Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, July 29, 2017

Bupati Mamuju Belum Terima Laporan Inspektorat Atas Investigasi Maladministrasi di Desa Uhaimate Oleh ORI Sulbar?

Baca Juga

Dinding Kantor Desa Uhaimate yang dicoret-coret  warga
Dinding Kantor Desa Uhaimate yang dicoret-coret  warga
Mamuju – Berdasarkan Hasil Investigasi dan pemeriksaan Ombudsman RI Sulbar atas dugaan kasus tindakan maladministrasi dan penyimpangan prosedur penggunaan serta pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 – 2016 dan Pelayanan di Kantor Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, kabupaten Mamuju. Tim Ombudsman RI (ORI) Sulbar, telah melayangkan surat resmi berupa saran perbaikan kepada Bupati Mamuju, untuk proses tindaklanjut.

Melalui pertemuan Tim Ombudsman RI Sulbar dan Bupati Mamuju bersama Wakil Bupati Mamuju, beberapa waktu lalu. Bupati Habsi Wahid sampaikan jika pihak Pemkab Mamuju telah melakukan tindaklanjut, dengan menurunkan tim audit dari inspektorat  kabupaten  untuk melakukan proses tindaklanjut atas temuan Tim Ombudsman  RI Sulbar di Desa Uhaimate, dan sejauh ini, Bupati Mamuju mengaku belum menerima laporan resmi hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mamuju.

Pemaparan Asisten Ombudsman RI Sulbar, Azhari Fardiansyah, SH. MH dihadapan Bupati  Mamuju, ia  jelaskan update data Tim Ombudsman RI Sulbar, terkait  kondisi pelayanan  administrasi di Kantor  Desa Uhaimte masih lumpuh total, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak tim Ombudsman menerima pengaduan masyarakat. Bahkan setelah melayangkan saran perbaikan kepada bupati mamuju maret 2017 lalu hingga hari ini kondisi dilapangan masih sama.

Karena itu  warga melakukan penyegelan sebagai reaksi protes terhadap tindakan kepala desanya.  Pihak Ombudsman RI Sulbar berharap, Pemda Mamuju memberikan perhatian, minimal memberikan sanksi administrasi kepada kepala kepala desa uhaimate atas tindakannya mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.  

“Pasca menyampaikan saran perbaikan beberapa waktu lalu, data terbaru yang kami temukan dilapangan, pelayanan dikantor desa uhaimate masih belum berfungsi, ada kantor tapi tutup. sehingga masyarakat Uhaimate yang ingin mendapatkan pelayanan harus datang langsung kerumah kepala desa, yang berada di Desa Pamulukang yang berjarak cukup jauh,” terang Azhari, Kamis,(27/07/17) di kantornya.   

Sebagai upaya menjalankan kerjasama dalam rangka perbaikan pelayanan publik, Tim Ombudsman RI Sulbar, senantiasa siap menjalin sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, dalam  rangka mewujudkan Mamuju Mapaccing dalam hal ini dibidang pelayanan Publik.

“Point inti dari kami, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, akan senantias melakukan pembenahan dan perbaikan dibidang layanan publik di daerah ini, terlebih lagi bahwa antara ORI Sulbar dan Pemkab Mamuju sudah ada MoU, dan baru-baru ini saya dapat informasi jika Inspektorat Mamuju sudah melanjutkan kasus ini ke pihak BPKP” Ungkap Lukman Umar


(Humas Ombudsman Sulbar/LS) 

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.