Baca Juga
Dinding Kantor Desa Uhaimate yang dicoret-coret warga |
Mamuju – Berdasarkan Hasil Investigasi dan pemeriksaan Ombudsman
RI Sulbar atas dugaan kasus tindakan maladministrasi dan penyimpangan prosedur
penggunaan serta pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun
2015 – 2016 dan Pelayanan di Kantor Desa Uhaimate, Kecamatan Kalukku, kabupaten
Mamuju. Tim Ombudsman RI (ORI) Sulbar, telah melayangkan surat resmi berupa saran
perbaikan kepada Bupati Mamuju, untuk proses tindaklanjut.
Melalui pertemuan Tim Ombudsman RI
Sulbar dan Bupati Mamuju bersama Wakil Bupati Mamuju, beberapa waktu lalu.
Bupati Habsi Wahid sampaikan jika pihak Pemkab Mamuju telah melakukan
tindaklanjut, dengan menurunkan tim audit dari inspektorat kabupaten untuk melakukan proses tindaklanjut atas
temuan Tim Ombudsman RI Sulbar di Desa Uhaimate, dan sejauh ini, Bupati
Mamuju mengaku belum menerima laporan resmi hasil audit dari Inspektorat
Kabupaten Mamuju.
Pemaparan Asisten Ombudsman RI
Sulbar, Azhari Fardiansyah, SH. MH dihadapan
Bupati Mamuju, ia jelaskan update data Tim Ombudsman RI Sulbar,
terkait kondisi pelayanan administrasi di Kantor Desa Uhaimte masih lumpuh total, kondisi
tersebut sudah berlangsung sejak tim Ombudsman menerima pengaduan masyarakat. Bahkan
setelah melayangkan saran perbaikan kepada bupati mamuju maret 2017 lalu hingga
hari ini kondisi dilapangan masih sama.
Karena itu warga melakukan penyegelan sebagai reaksi
protes terhadap tindakan kepala desanya. Pihak Ombudsman RI Sulbar
berharap, Pemda Mamuju memberikan perhatian, minimal memberikan sanksi
administrasi kepada kepala kepala desa uhaimate atas tindakannya mengabaikan
pelayanan kepada masyarakat.
“Pasca menyampaikan saran perbaikan
beberapa waktu lalu, data terbaru yang kami temukan dilapangan, pelayanan
dikantor desa uhaimate masih belum berfungsi, ada kantor tapi tutup. sehingga
masyarakat Uhaimate yang ingin mendapatkan pelayanan harus datang langsung
kerumah kepala desa, yang berada di Desa Pamulukang yang berjarak cukup jauh,”
terang Azhari, Kamis,(27/07/17) di kantornya.
Sebagai upaya menjalankan kerjasama
dalam rangka perbaikan pelayanan publik, Tim Ombudsman RI Sulbar, senantiasa
siap menjalin sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, dalam rangka
mewujudkan Mamuju Mapaccing dalam hal ini dibidang pelayanan Publik.
“Point inti dari kami, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, akan senantias melakukan pembenahan dan perbaikan dibidang layanan publik di daerah ini, terlebih lagi bahwa antara ORI Sulbar dan Pemkab Mamuju sudah ada MoU, dan baru-baru ini saya dapat informasi jika Inspektorat Mamuju sudah melanjutkan kasus ini ke pihak BPKP” Ungkap Lukman Umar
(Humas Ombudsman Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar