Baca Juga
Ketua Ombudsman RI Sulbar |
Mamuju –
Kepala Desa (Kades) Kulu, Kecamatan Lariang Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu),
Sulawesi Barat (Sulbar), Aco N, Rabu
(20/09/17) hadiri panggilan Ombudsman RI
Sulbar, untuk klarifikasi dugaan tindakan
Maladministrasi, Pembangunan Talud dan penimbunan Jalan di Dusun Bulutao, yang
dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017.
Dalam klarifikasinya di Kantor Ombudsman RI Sulbar, Kades
Aco N, terangkan bahwa laporan warga tersebut muncul, lantaran adanya
kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan oleh konsultan proyek . Ini sempat
menimbulkan masalah.
Berdasarkan hasil perbaikan RAB, sebelumnya, untuk upah tukang senilai Rp. 35. 420. 000 setelah dikroscek dan diperbaiki, upah tukang ternyata hanya berkisar Rp. 22. 770. 000. Upah kepala tukang
sebelumnya Rp. 4. 030.000, setelah diperbaiki Rp. 2.600.000. Belanja Semen sebelum
diperbaiki Rp.102.000.000, setelah dikroscek dan diperbaiki hanya
mencapai Rp. 53.680.000. Belanja Pasir sebelumnya Rp. 33.990.000, setelah di
kroscek hanya Rp. 18.150.000. Sementara belanja batu Gunung perkubik,
sebelum diperbaiki Rp. 75.922.000. Setelah diperbaiki, harga batu Gunung
hanya seharga Rp. 37.774.000.
Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Nurul Alif Densi, katakan.
setelah dikroscek dan diperbaiki oleh konsultan perencanaan anggaran, proyek
pembangunan Talud dan Penimbunan tersebut, anggaran sebelumnya Rp. 470.
282.000, menjadi Rp. 327.054.000. adapun selisih anggaran senilai Rp.
143.228.000 akan di alokasikan untuk peningkatan jalan di Dusun Bulutao melalui
APBD perubahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, katakana pula. sebagai
upaya mendorong perbaikan pelayanan dan pembangunan sarana publik di daerah
itu, pihak Ombudsman juga sarankan agar pihak Pemerintah Desa kulu, senantiasa
memperhatikan proses administrasi
penggunaan dana desa, termasuk perbaikan pelayanan publik di kantor desa untuk
menghindari terjadinya tindakan Maladministrasi.
(Humas
Ombudsman Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar