Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, September 20, 2017

Kades Kulu diPanggil Klarifikasi Oleh Ombudsman RI Sulbar

Baca Juga

Ketua Ombudsman RI Sulbar
Ketua Ombudsman RI Sulbar
Mamuju – Kepala Desa (Kades) Kulu, Kecamatan Lariang Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu), Sulawesi Barat (Sulbar),  Aco N, Rabu (20/09/17) hadiri panggilan Ombudsman RI Sulbar, untuk klarifikasi dugaan  tindakan Maladministrasi, Pembangunan Talud dan penimbunan Jalan di Dusun Bulutao, yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017.

Dalam klarifikasinya di Kantor Ombudsman RI Sulbar, Kades  Aco N, terangkan bahwa  laporan warga tersebut muncul, lantaran adanya kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan oleh konsultan proyek . Ini sempat menimbulkan masalah.    

Berdasarkan hasil perbaikan RAB, sebelumnya,  untuk upah tukang senilai Rp. 35. 420. 000  setelah dikroscek  dan diperbaiki, upah tukang ternyata hanya berkisar Rp. 22. 770. 000. Upah kepala tukang sebelumnya Rp. 4. 030.000, setelah diperbaiki  Rp. 2.600.000. Belanja Semen sebelum diperbaiki Rp.102.000.000, setelah dikroscek dan diperbaiki  hanya mencapai Rp. 53.680.000. Belanja Pasir sebelumnya Rp. 33.990.000, setelah di kroscek hanya   Rp. 18.150.000. Sementara belanja batu Gunung perkubik, sebelum diperbaiki Rp. 75.922.000. Setelah  diperbaiki, harga batu Gunung hanya seharga Rp. 37.774.000.

Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, Nurul Alif Densi, katakan. setelah dikroscek dan diperbaiki oleh konsultan perencanaan anggaran, proyek pembangunan Talud dan Penimbunan  tersebut, anggaran sebelumnya Rp. 470. 282.000, menjadi Rp. 327.054.000. adapun selisih anggaran senilai Rp. 143.228.000 akan di alokasikan untuk peningkatan jalan di Dusun Bulutao melalui APBD perubahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, katakana pula. sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan dan pembangunan sarana publik di daerah itu, pihak Ombudsman  juga sarankan  agar pihak Pemerintah Desa kulu, senantiasa memperhatikan proses  administrasi penggunaan dana desa, termasuk perbaikan pelayanan publik di kantor desa untuk menghindari terjadinya tindakan Maladministrasi.

(Humas Ombudsman Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.