Baca Juga
Kapala Sekretariat Bawaslu Sulbar diklarifikasi Ombudsman |
Mamuju - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi
penetapan Kepala Sekertariat Panitia pengawas Pemilu di 6 Kabupaten se- Sulbar.
Jajaran Ombudsman RI Sulawesi Barat mengundang Idrus, S, Ag. M Si, Kepala
Sekertariat Bawaslu Sulbar, untuk koordinasi dan klarfikasi terkait pengaduan tersebut.
Dalam penjelasan yang tertuang dalam Berita Acara
Klarifikasi, Idrus membantah laporan tersebut,
secara tegas ia katakan sampai hari ini pihaknya belum membentuk atau menetapkan kepala sekertariat panitia
pengawas pemilu tingkat kabupaten, yang ada hanya koordinator Sekertariat, hal
itu dilakukan beradasarkan Peraturan Sekertariat Jenderal Nomor 1 tahun 2017. Dalam
pengangkatan koordinator sekertariat pihaknya menyurat ke Bupati masing-masing
kabupaten agar difasilitasi tenaga ASN dikabupaten setempat untuk diperbantukan
pada sekertariat Panitia pengawas pemilu Tujuan pembentukan koordinator
sekertariat untuk mempersiapkan berbagai keperluan, seperti lokasi kantor dan
staf yang akan mengisi kesektariatan.
Terkait hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Sulbar, Lukman Umar, sarankan agar sebaiknya pihak Kepala Sekertariat bawaslu
Sulbar, melakukan verifikasi ulang terkait penentuan Koordiantor Sekertariat
panwas tingkat kabupaten, termasuk penetapan Kepala sekertariat.
“Kami mengapresiasi responsif Kepala sekertariat bawaslu
sulbar, yang merespon dengan baik dan antusias dalam penyelesaian pengaduan
dikantor kami, saya kira ini salah satu gambaran sikap yang harus
dimiliki setiap pejabat publik,” ungkap Lukman Umar, Senin (25/09/17) lalu.
Menurut lukman, pihaknya
meminta proses penetapan koordinator sekertariat lebih profesional tanpa adanya
unsur pelanggaran maladministrasi di dalamnya. Karena tidak bisa dipungkiri dalam proses penetapan
koordinator ini, Ombudsman RI Sulbar endus
adanya unsur maladministrasi. Karena segera
diperbaiki.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar