Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, September 5, 2017

Pemkab Mamuju Utara Permudah Pengurusan IMB

Baca Juga

Herry Hasanuddin, ST
Herry Hasanuddin, ST
Pasangkayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Utara (Pasangkayu), Sulawesi Barat (Sulbar), kini mudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang formulir permohonanannya dapat diambil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  pada Bidang Penataan Ruang.  

Menurut  Kepala Bidang Panataan Ruang Dinas PUPR, Herry Hasanuddin, ST, Senin (04/09/2017) payung hukum IMB tersebut adalah, Undang Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU No. 28, Peraturan Menteri (Permen) PU No. 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman  Penataan Bangunan Gedung, Permen PUPR No. 16 Tahun 2016 Tentang IMB, serta Perda yang mengatur hal ini.

“Dengan adanya IMB tersebut, masyarakat akan dapat  manfaat, kepastian hukum untuk mendirikan bangunan di suatu lokasi. Ini juga sebagai syarat  jual beli dan sewa menyewa rumah dan untuk mengurus izin gangguan (HO). Apabila mengajukan KPR untuk pembelian rumah, disyaratkan adanya IMB,” kata Herry.

Ditambahkan pula Hery, dengan IMB pihak pemerintah akan lebih mudah dalam pengawasan pembangunan, demi menunjang pembangunan daerah. Kemudian pada muaranya, mendukung pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rancangan teknis dan tata ruang yang direncanakan daerah.

Menurut  Herry Pemerintah daerah melalui  DPMPTSP dan PUPR Bidang Panataan Ruang, telah sosialisaikan secara meluas telah sosialisaikan  secara meluas kepada  masyarakat hal yang terkait dengan IMB ini. Terutama syarat pengajuan permohonan IMB yang meliputi. Satu rangkap foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/sporadic). Satu rangkap foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Satu rangkap foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Surat persetujuan tetangga. Surat pernyataan, tanah tidak dalam sengketa, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, satu set gambar bangunan serta foto copy kontrak pekerjaan RAB (khusus untuk proyek).

Adapun biaya pengurusan IMB ini tergantung pada luas bangunan berdasarkan Peraturan  Daerah (Perda).  Untuk lebih detail dan jelasnya penerbitan IMB ini, lansung saja ke Kantor DPMPTSP atau ke Kantor PUPR. Mengurusnya mudah dan tidak ada pungutan liar yang tidak resmi.

(kontribusi R. Adding Marulu/LS)        

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.