Baca Juga
Herry Hasanuddin, ST |
Pasangkayu –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Utara (Pasangkayu), Sulawesi Barat
(Sulbar), kini mudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang
formulir permohonanannya dapat diambil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) pada Bidang Penataan Ruang.
Menurut Kepala
Bidang Panataan Ruang Dinas PUPR, Herry Hasanuddin, ST, Senin (04/09/2017) payung
hukum IMB tersebut adalah, Undang Undang
(UU) No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan
Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan UU No. 28, Peraturan
Menteri (Permen) PU No. 17 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan Bangunan Gedung, Permen PUPR No. 16
Tahun 2016 Tentang IMB, serta Perda yang mengatur hal ini.
“Dengan adanya IMB tersebut, masyarakat akan dapat manfaat, kepastian hukum untuk mendirikan
bangunan di suatu lokasi. Ini juga sebagai syarat jual beli
dan sewa menyewa rumah dan untuk mengurus izin gangguan (HO). Apabila
mengajukan KPR untuk pembelian rumah, disyaratkan adanya IMB,” kata Herry.
Ditambahkan pula Hery, dengan IMB pihak pemerintah akan
lebih mudah dalam pengawasan pembangunan, demi menunjang pembangunan daerah. Kemudian
pada muaranya, mendukung pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rancangan
teknis dan tata ruang yang direncanakan daerah.
Menurut Herry Pemerintah
daerah melalui DPMPTSP dan PUPR Bidang
Panataan Ruang, telah sosialisaikan secara meluas telah sosialisaikan secara meluas kepada masyarakat hal yang terkait dengan IMB ini.
Terutama syarat pengajuan permohonan IMB yang meliputi. Satu rangkap foto copy
bukti kepemilikan tanah (sertifikat/sporadic). Satu rangkap foto copy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Satu rangkap foto copy bukti
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Surat persetujuan
tetangga. Surat pernyataan, tanah tidak dalam sengketa, pas foto 3 x 4 sebanyak
2 lembar, satu set gambar bangunan serta foto copy kontrak pekerjaan RAB
(khusus untuk proyek).
Adapun biaya pengurusan IMB ini tergantung pada luas
bangunan berdasarkan Peraturan Daerah
(Perda). Untuk lebih detail dan jelasnya
penerbitan IMB ini, lansung saja ke Kantor DPMPTSP atau ke Kantor PUPR.
Mengurusnya mudah dan tidak ada pungutan liar yang tidak resmi.
(kontribusi
R. Adding Marulu/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar