Baca Juga
Nirwana Natsir |
Mamuju - Terkait
tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat yang melaporkan Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), yang diduga melakukan tindakan maladministrasi
berupa tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Jajaran Ombudsman RI Sulbar telah melayangkan sebanyak 2
(dua) kali surat pemanggilan, namun tidak dihadiri tanpa penjelasan dari pihak
Dinas PU Polman.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik,
Ombudsman RI Sulbar berkewenangan melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi
kepada unit penyelenggara layanan publik yang mendapat keluhan dari masyarakat,
dalam rangka mencari solusi atau jalan keluar atas persoalan yang dikeluhkan
publik. Dengan demikian, tindakan mangkir oleh Dinas PU Polman
merupakan cerminan buruk bagi sebuah unit pelayanan publik yang ideal.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, Nirwana Natsir, mengatakan
selain mengirimkan surat panggilan pihaknya juga telah mengirimkan permintaan
klarifikasi tertulis, namun kedua opsi tersebut tidak mendapat tanggapan atau
respon dari pihak terlapor.
“Sebelum melayangkan panggilan ke tiga, kami berharap ada
jawaban dari Dinas PU Polman dalam waktu dekat ini, terkait tindaklanjut
layanan yang dikeluhkan oleh masyarakat yang melapor ke kantor kami, tidak ada
maksud lain kita hanya ingin mencari titik terang letak persoalannya diamana
itu saja,” jelasnya, Selasa (03/10/17).
Lanjut Nirwana, Kami juga memahami tidak semua
informasi bisa terekspos ke publik, nah keterangan semacam itu yang kami
butuhkan, apakah permintaan pelayanan oleh pelapor kami masuk kategori
informasi tertutup atau bagaimana, dan sejauh ini masih belum jelas sebab pihak
terlapor mangkir dari panggilan” tutup
Nirwana Natsir.
(Humas
Ombudsman Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar