Baca Juga
Ombudsman RI Sulbar mediasi kisru tambahng di Matra |
Pasangkayu –
Sebagai upaya tindaklanjut dan peneyelesaian pengaduan masyarakat, terkait
polemik dugaan maladministrasi penerbitan rekomendasi izin tambang pasir
PT Kulaka Jaya Perkasa di Mamuju Utara, jajaran Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Sulawesi Barat, Melakukan Mediasi dalam rangka mendengarkan
keterangan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam proses penerbitan ijin
tersebut, Sebelum Ombudsman RI Sulbar mengeluarkan kesimpulan akhir atas
laporan dugaan maladministrasi dalam penerbitan ijin tambang pasir milik
PT Kulaka Jaya Perkasa, Selasa (03/10/17) lalu.
Dalam penanganan pengaduan masyarakat, terkait dugaan
maladministrasi dalam kasus ini, pihak Ombudsman RI Sulbar, telah melakukan
beberapa tahapan mulai dari klarifikasi bahkan beberapa kali investigasi
terbuka maupun investigasi tertutup dan terakhir melakukan mediasi untuk
mencari jalan penyelesaian.
Adapun Sejumlah pihak terkait yang dimintai
keterangannya dalam Mediasi ini, diantaranya Gubernur Sulawesi Barat, yang
diwakili Asisten 1 Pemprov Sulbar, Ketua DPRD Mamuju Utara, Kepala DPM PTSP
Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju Utara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Sulbar dan Mamuju Utara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Sulbar, Kepala BLH Provinsi dan Kabupaten Mamuju Utara, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Utara, Kepala Dishub Sulbar
dan Kepala Dishub Matra, Camat tikke raya, Camat Lariang Kepala desa bambakoro,
Kepala desa lariang serta PT Kulaka Jaya Perkasa sebagai terlapor, sementara
pihak pelapor menolak untuk hadir.
“Intinya kami sudah bisa urai persaoalan ini, sehingga
untuk mencari jalan tengah sebagai solusi yang berkeadilan, maka kami lakukan
mediasi melibatkan semua pihak yang terkait langsung, termasuk pelapor dan
terlapornya kita hadirkan semua, namun sangat disayangkan sebab pihak pelapor
memilih tidak hadir,” terang Lukman Umar
Dalam forum mediasi tersebut, sekitar 80 persen pembicara
yang memberikan keterangan, bahwa tahapan yang dilalui oleh PT Kulaka Jaya
sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga rekomendasi izinnya keluar, sehingga
muncul dugaan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor, ke Ombudsman
RI Sulbar erat kaitannya dengan latar belakang persaingan usaha.
Sebagai kesimpulan sementara, dari kegiatan mediasi
Ombudsman RI Sulbar akan segera melakukan proses penutupan dan akan
dilanjutkan jika terdapat bukti baru yang menguatkan adanya dugaan
maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi izin tambang pasir milik PT Kulaka
Jaya Perkasa.
(Humas
Ombudsman Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar