Baca Juga
Sekarwuni Manfaati, SKM |
Mamuju -
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menuai protes. Sejumlah
pendaftar mengadu ke Ombudsman RI Sulbar karena merasa
dirugikan oleh regulasi yang diterapkan secara mendadak.
Salah seorang pelapor berinisial NJ katakan, persoalan
bermula pada September 2017 mengetahui hasil tes yang menyebutkan dirinya
lolos passing grade atau lolos nilai ambang batas.
“Saya bingung dengan pengumuman kelulusan peserta CPNS Kumham untuk Kanwil sulbar, sebab dari hasil SKD di Kanwil, yang skornya 291 ada yang diluluskan, tapi ada juga yang
skornya 291 tapi tidak lulus, apakah ada penilaian lain sehingga beberapa yang punya skor 291 ini
tidak lolos,” terang NJ
Sementara itu, Sekarwuni Manfaati, Koordinator Tim
Pengawasan Ombudsman RI Sulbar, berjanji
akan menindaklanjuti pegaduan ini. Sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan
koordinasi langsung dengan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.
“Pengaduan ini akan segera kami registrasi dan segera
melakukan koordinasi dengan pimpinan pusat, termasuk melakukan klarifikasi ke
pihak Kanwil Kemenkumham Sulbar untuk mencari solusi yang berkeadilan,” tutup
Sekarwuni
(Humas
Ombudsman Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar