Baca Juga
Lukman Umar |
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar menegaskan bahwa proses klarifikasi, investigasi dan penelitian mendalam yang dilakukan. Tim Ombudsman RI Sulbar menemukan sejumlah kejanggalan yang menguatkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Al Khaerat di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu diduga palsu karena tidak terdaftar secara resmi pada Dinas Pendidikan.
Sebagai langkah tindaklanjut dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar, akan melakukan koordinasi dengan Bupati Pasangkayu dan akan menyampaikan saran dan koreksi terhadap kinerja DPMPD atas dugaan tidak patut dalam proses penelitian berkas para calon kepala desa pada pelaksanaan Pilkades serentak di pasangkayu tahun 2017.
“Secara kelembagaan kami berharap Bupati Pasangkayu bisa mengambil sikap tegas atas kinerja DPMPD Pasangakyu yang dinilai tidak patut, termasuk menyikapi ijazah kepala desa terpilih di desa doda yang diduga kuat adalah ijazah palsu,” Tegas Lukman
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar