Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, March 7, 2018

Mediasi Ombudsman, Batalkan Permintaan Eksekusi Rumah Milik Hj. Najmah

Baca Juga

Pengembalian sertifikay ke pemilik
Pengembalian sertifikay ke pemilik
Mamuju – Setelah melakukan proses tindaklanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh PNM Ulam pada proses pengajuan lelang hak tanggungan ke  Kantor KPKNL Palopo.

Eksekusi objek lelang sebuah rumah milik Hj. Najmah yang terletak di Jalan Andi Makkasau Mamuju-Sulawesi Barat, tidak dilakukan berdasarkan hasil Mediasi Ombudsman RI Sulawesi Barat. Karena  pemenang lelang bersedia mengembalikan rumah tersebut kepada  Hj. Najmah dengan syarat mengganti biaya pembelian.

Secara kelembagaan Ombudsman RI Sulawesi Barat, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak terkait dalam hal ini pemenang lelang yang bersedia mengambalikan rumah tersebut, Ombudsman juga  meminta pihak PNM Ulam cabang Mamuju memperbaiki pengelolaan pelayanan publik, utamanya yang terkait pelelangan obyek  hak tanggungan. 

Sukriadi Azis Asisten Ombudsman RI menjelaskan, penanganan laporan ini cukup sulit sebab objek hak tanggungan ini sudah dilelang bahkan sudah dimenangkan oleh pihak lain, namun sebelum proses eksekusi pengosongan lahan, kami manfaatkan untuk melakukan mediasi mempertemukan semua pihak untuk mencari solusi yang berkeadilan.

Karena dalam proses pengajuan lelang memang ditemukan adanya dugaan Maladministrasi, sebab  pihak PNM Ulam tidak menyampaikan pemberitahuan kepada semua ahli waris yang bertanda tangan pada addendum perjanjian kredit.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya ditemukan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak, sehingga laporan ini kita bisa selesaikan dengan baik,” Terang  Sukriadi

Adapun pelapor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Sulbar bahkan meluapkan kegembiraan karena tidak menyangka rumah mereka bisa kembali. selain itu ia juga menyatakan siap bergabung dalam komunitas sahabat Ombudsman untuk memfasilitasi dan mengadvokasi masyarakat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman jika mengalami kendala dalam pelayanan publik.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)  

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.