Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, April 24, 2018

Dorong Penguatan Fungsi Komite Sekolah, Ombudsman Gelar Diskusi Publik

Baca Juga

Penguatan Komite Sekolah
Penguatan Komite Sekolah

Pasangkayu - Untuk mengukur efektivitas keberadaan komite sekolah, Ombudsman RI Sulawesi Barat menggelar forum diskusi menghadirkan sejumlah sekolah tingkat SMA, MA dan SMK Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Subar), di Pasangkayu. Senin (23/04/18).

Tujuan dari pembentukan Komite sekolah berfungsi dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel serta memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan  pada satuan pendidikan, namun faktanya ini belum berjalan maksimal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, hasil investigasi Ombudsman terungkap bahwa hampir 95 persen komite sekolah di sulawesi barat tidak  memahami peran dan fungsinya sebagai komite, Bahkan di beberapa sekolah Ombudsman juga menemukan adanya pengurus komite hanya formalitas bentukan sekolah.

“Tujuan Ombudsman mendorong efektivitas Komite sekolah agar berjalan maksimal  sesuai aturan  utamanya dalam hal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, sebagaimana dalam  Pasal 10 ayat (2) Permendikbud,” Jelas Lukman

Lanjut Lukman, bahwa komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Fungsi ini yang harus dipahami oleh setiap sekolah, sehingga dapat terhindar dari tindakan maladministrasi berupa pungutan liar. Olehnya Ombudsman menghimbau semua sekolah agar segera membentuk komite sekolah dan mengevaluasi komite yang dinilai tidak berjalan maksimal.

Rencananya kegiatan kajian sistemik review oleh Ombudsman akan dilaksanakan di 6 (enam) Kabupaten se-Sulawesi Barat, dalam rangka mendorong efektifitas peran dan fungsi Komite Sekolah.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.