Baca Juga
Penguatan Komite Sekolah |
Pasangkayu - Untuk
mengukur efektivitas keberadaan komite sekolah, Ombudsman RI Sulawesi Barat
menggelar forum diskusi menghadirkan sejumlah sekolah tingkat SMA, MA dan SMK
Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Subar), di Pasangkayu. Senin (23/04/18).
Tujuan
dari pembentukan Komite sekolah berfungsi dalam mendorong peningkatan mutu
pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional,
dan akuntabel serta memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan, namun faktanya ini belum
berjalan maksimal.
Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, hasil investigasi
Ombudsman terungkap bahwa hampir 95 persen komite sekolah di sulawesi barat
tidak memahami peran dan fungsinya sebagai komite, Bahkan di
beberapa sekolah Ombudsman juga menemukan adanya pengurus komite hanya
formalitas bentukan sekolah.
“Tujuan
Ombudsman mendorong efektivitas Komite sekolah agar berjalan
maksimal sesuai aturan utamanya dalam hal penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan
pungutan, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud,” Jelas
Lukman
Lanjut
Lukman, bahwa komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,
sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Fungsi
ini yang harus dipahami oleh setiap sekolah, sehingga dapat terhindar dari
tindakan maladministrasi berupa pungutan liar. Olehnya Ombudsman menghimbau
semua sekolah agar segera membentuk komite sekolah dan mengevaluasi komite yang
dinilai tidak berjalan maksimal.
Rencananya
kegiatan kajian sistemik review oleh Ombudsman akan dilaksanakan di 6 (enam)
Kabupaten se-Sulawesi Barat, dalam rangka mendorong efektifitas peran dan
fungsi Komite Sekolah.
(Ali
Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar