Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, April 24, 2018

Ombudsman Gelar Deklarasi Anti Pungli di SMA Negeri 1 Pasangkayu

Baca Juga

Deklarasi anti Pungli di SMA Neg. 1 Pasangkayu
Deklarasi anti Pungli di SMA Neg. 1 Pasangkayu

Pasangkayu - Dalam rangka pencanganan deklarasi anti maladministrasi dan Anti Pungutan liar (Pungli), Ombudsman RI Sulbar menyambangi  SMA Negeri 1 Pasangkayu, Senin 23/04/18.

Pungutan liar di sekolah merupakan salah satu bentuk tindakan maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa kepada peserta didik, hal ini  harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Melalui kegiatan Ombudsman dipassikolangan, Tim Ombudsman RI Sulbar mengajak seluruh satuan pendidikan  bergerak bersama melawan segala bentuk tindakan maladministrasi pelayanan public termasuk tindakan pungutan liar.

Para siswa juga diharapkan ikut berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk tindakan maladministrasi disekolah termasuk diluar sekolah.

Kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan. Melalui Program Ombudsman dipassikolangan ( Ombudsman masuk sekolah). Bertujuan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di sekolah termasuk pencegahan segala bentuk tindakan yang berbau pungli dilingkungan satuan pendidikan.

“Dapat dipastikan bahwa perbuatan korupsi selalu diawali oleh pelayanan publik yang buruk atau maladministrasi sehingga tindakan maladministrasi ini merupakan musuh bersama dan harus dipahamakan kepada public sebab sebagian besar melakukan karena ketidaktahuan,” Ucap Lukman

Lukman juga menambahkan, melalui program ini sebagai ajang sosialisasi yang menyasar kalangan remaja sebagai generasi muda agar mereka dapat memahami peran  dan fungsi ombudsman serta cirri dan jenis maladministrasi.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.