Baca Juga
Deklarasi anti Pungli di SMA Neg. 1 Pasangkayu |
Pasangkayu
- Dalam rangka pencanganan deklarasi anti maladministrasi dan Anti Pungutan
liar (Pungli), Ombudsman RI Sulbar menyambangi SMA Negeri 1 Pasangkayu,
Senin 23/04/18.
Pungutan liar di sekolah merupakan
salah satu bentuk tindakan maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa
uang, barang atau jasa kepada peserta didik, hal ini harus mendapat
perhatian serius dari semua pihak.
Melalui kegiatan Ombudsman
dipassikolangan, Tim Ombudsman RI Sulbar mengajak seluruh satuan
pendidikan bergerak bersama melawan segala bentuk tindakan
maladministrasi pelayanan public termasuk tindakan pungutan liar.
Para siswa juga diharapkan ikut
berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk tindakan maladministrasi
disekolah termasuk diluar sekolah.
Kepala perwakilan Ombudsman RI
Sulbar, Lukman Umar mengatakan. Melalui Program Ombudsman dipassikolangan (
Ombudsman masuk sekolah). Bertujuan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik
di sekolah termasuk pencegahan segala bentuk tindakan yang berbau pungli
dilingkungan satuan pendidikan.
“Dapat dipastikan bahwa
perbuatan korupsi selalu diawali oleh pelayanan publik yang buruk atau
maladministrasi sehingga tindakan maladministrasi ini merupakan musuh bersama
dan harus dipahamakan kepada public sebab sebagian besar melakukan karena
ketidaktahuan,” Ucap Lukman
Lukman juga menambahkan,
melalui program ini sebagai ajang sosialisasi yang menyasar kalangan remaja
sebagai generasi muda agar mereka dapat memahami peran dan fungsi
ombudsman serta cirri dan jenis maladministrasi.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar