Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, May 10, 2018

Ombudsman Tuntaskan Kasus Sengketa Lahan Warga Kalumpang

Baca Juga

Ashari Fardiansyah
Ashari Fardiansyah
Mamuju  - Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, kembali menyelesaikan kasus sengketa tanah antara  Sadrak Kombo dengan Lukas Kalipung, di Kecamatan Kalumpang, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).  Keterangan tersebut disampaikan Asisten Ombudsman RI Sulbar, Ashari Fardiansyah, Rabu (09/05/2018).

Dalam surat ucapan terima kasih yang dikirim oleh Sadrak Kombo ke kantor Ombudsman RI Sulbar, ia sampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Sulbar yang telah menfasilitasi dan membantu dalam proses penyelesaian kasus sengketa lahan miliknya yang sempat berlarut-larut selama satu tahun lebih.

“Saya terima kasih sekali pada pak Ashari Fardiansyah selaku asisten Ombudsman RI atas bantuannya, sehingga penyelesaian kasus sengket tanah saya dikecamatan kalumpang bisa diselesaikan dengan baik,” tulis Sadrak Kombo

Dalam suratnya Sadrak Kombo juga menyampaikan ketertarikannya untuk bergabung sebagai sahabat Ombudsman untuk membantu mensosialisasikan peran dan fungsi  lembaga ini khususnya  diwilayah kecamatan kalumpang.

Sementara itu Asisten Ombudsman Ashari Fardiansyah mengatakan, Kasus sengketa ini sebelumnya telah  berproses di Polsek Kalumpang pada 11 maret 2016 dan dilimpahkan ke Polres Mamuju pada 06 juni 2017 namun tidak kunjung menemui titik terang, sehingga korban akhirnya  menyampaikan pengaduan  ke kantor Ombudsman RI Sulbar pada Oktober 2017.

“Atas kerjasama yang baik antara pihak kepolisian polres mamuju dan Ombudsman RI Sulbar, Alhamdulillah kasus ini  bisa kita selesaikan pada Rabu 9/5/18. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kanit Tipikor Polres Mamuju atas sinergitas yang baik dengan  Ombudsman RI Sulbar selama dalam  penyelesaian kasus ini,” terang Ashari Fardiansyah

Ashari fardiansyah menambahkan selama dalam proses kasus ini tim Ombudsman RI berupaya menempuh jalur persuasif, untuk mendorong solusi yang  berkeadailan bagi semua pihak, agar semua bisa menerima dengan legowo serta tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
(Humas Omudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.