Baca Juga
H. Abdul Wahid |
Pasangkayu - PT Toskano
Indah Pratama (TIP), salah satu pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang
beralamat di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi
Barat (Sulbar). Sejak beroperasinya 2017 lalu, cukup kontroversi karena persoalan
limbah buangan dan tidak memiliki kebun inti. Kini dalam proses perhitungan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) setempat.
Kepala BAPENDA Pasangkayu, H. Abdul Wahid di ruang kerjanyanya, Rabu (23/05/2018), katakan
kalau PT TIP adalah salah calon obyek pajak PBB. Sementara ini pihaknya lakukan
pendataan untuk hitung PBB pabrik CPO tersebut.
“Tim kami sudah lakukan upaya pendataan terkait tanah dan
bangunan PT Toskano (TIP, red.) untuk kami hitung PBB-nya. Untuk pabriknya. Kami
gunakan tenaga ahli, sebab personil kami belum ada yang bisa hitung kalau
bangunan pabrik,” tandas Abdul Wahid.
Saat bincang, Ka. BAPENDA Pasangkayu hubungi tim di lapangan,
ternyata mereka cukup kesulitan dapatkan informasi secara detail terkait
bagunan pabrik PT TIP. Pihak manajemen
pabrik CPO tersebut, selalu katakan akan hubungi Direktur Utama (Dirut)
yang tidak ada di lokasi.
“Saya kira inilah kendala kami sehingga terlambat hitung PBB
PT Toskano. Padahal sejatinya, sebagai calon obyek pajak, PT Toskano harus
koperatif dengan kami, biar semuanya berjalan lancar, sesuai mekanisme dan
aturan yang ada,” katanya.
Wahid juga uraikan kalau PBB dari perusahaan sekelas PT TIP
tentu pajaknya tidak sama dengan masyarakat umum. Sebab ini adalah perusahaan
waralaba dan sangat komersil, tentu pajanknya lebih besar.
Atas kesulitan yang dihadapi oleh tim Bapenda dalam hitung PBB
PT TIP, Abdul Wahid, sarankan kepada calon obyek pajak ini untuk terbuka dan kooperatif. Memberi ruang yang luas pada pihak Bapenda
untuk lakukan pendataan.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar