Baca Juga
Pasangkayu – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, Sulawesi
Barat (Sulbar) untuk menstimulasi dan mendukung para pemuka agama, lewat Bagian
Kesra dan Bina Mental (Kesrabintal) lakukan pemberian insentif untuk Pegawai
Sara, Guru Mengaji, Pendeta, Pastor dan Mangku. Melalui Surat Keputusan (SK)
Bupati Nomor 317 Tahun 2018 Tentang Besaran dan Nama Penerima Insentif Para Iman, Khatib, Bilal, Guru Mengaji,
Pandeta, Pastor dan Mangku se Kabupaten
Pasangkayu. Pembagian insentif tersebut di mulai akhir Ramadhan 1439 Hijriah
lalu hingga Desember tahun 2018 ini.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Kesrabintal Kab. Pasangkayu, Murfin, S.Pdi, Minggu
(24/06/2018) pemberian insentif itu
dimulai jelang lebaran kepada Imam, Khatib, Bilal dan Guru Mengaji dengan nilai
insentif untuk Imam sebesar Rp. 1.300.000, Khatib, Bilal dan Guru Mengaji Rp.
750.000. Sebanyak 340 orang Imam, Bilal
dan Khatib yang akan menerima. Sementara untuk guru mengaji sebanyak 576.
Begitu juga untuk pemuka Agama Nasrani, Pastor
dan Pendeta serta pemuka Agama Hindu akan dapatkan insentif.
“Pemberian insentif untuk pegawai Sara, guru
mengaji, Pastor, Pendeta dan Mangku dilakukan hingga awal Desember ini. Dananya
sudah disiapkan oleh pemerintah dengan daftar penerima yang sudah tervalidasi,”
tanda Murfin.
Terkait data jumlah Pegawai Sara, Guru Mengaji,
Pastor, pendeta dan Mangku, menurut Murfin, pihaknya terima data dari kecamatan
kemudian divalidasi oleh Bagian Kesrabintal serta terkoordinasi dengan data
dari Kantor Kementerian Agama . Misalnya untuk Imam, Khatib dan Bilal
diselaraskan dengan jumlah Masjid yang terdata di Kemenag.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar