Cari di Blog Ini

Followers

Monday, July 23, 2018

Ombudsman Sulbar Gelar Diskusi Publik, Dorong Penguatan Fungsi Komite Sekolah

Baca Juga

Diskusi publik Ombudsman Sulbar
Diskusi publik Ombudsman Sulbar
Mamuju - Mengukur efektivitas keberadaan komite sekolah, Ombudsman RI Sulawesi Barat menggelar forum diskusi publik menghadirkan sejumlah ketua komite sekolah setingkat SMA, MA dan SMK se-kabupaten Mamuju (23/07/2018).

Pembentukan Komite sekolah berfungsi dalam mendorong peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel serta memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pada satuan pendidikan.

Meski demikian dari kacamata Ombudsman RI Sulawesi barat, melihat faktanya bahwa peran komite belum berjalan maksimal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, hasil investigasi Ombudsman terungkap bahwa hampir 95 persen komite sekolah di sulawesi barat tidak memahami peran dan fungsinya sebagai komite, bahkan di beberapa sekolah Ombudsman juga menemukan adanya pengurus komite hanya formalitas bentukan sekolah.

“Tujuan Ombudsman RI mendorong efektivitas Komite sekolah agar berjalan maksimal  sesuai aturan  utamanya dalam hal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, sebagaimana dalam  Pasal 10 ayat (2) Permendikbud,” jelas Lukman
Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Fungsi ini yang harus dipahami oleh setiap sekolah, agar  terhindar dari tindakan maladministrasi berupa pungutan liar, sehingga Ombudsman menghimbau semua sekolah agar segera membentuk komite sekolah dan mengevaluasi komite yang dinilai tidak berjalan maksimal.

Kegiatan kajian sistemik review Ombudsman RI Sulbar tentang komite sekolah oleh Ombudsman akan dilaksanakan di 6 (enam) Kabupaten se-Sulawesi Barat, dalam rangka mendorong efektifitas peran dan fungsi Komite Sekolah.
(Humas Ombudsman RI Sulbar)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.