Baca Juga
Diskusi publik Ombudsman Sulbar |
Pembentukan Komite sekolah berfungsi dalam mendorong
peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis,
mandiri, profesional, dan akuntabel serta memberikan pertimbangan dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pada satuan pendidikan.
Meski demikian dari kacamata Ombudsman RI Sulawesi barat,
melihat faktanya bahwa peran komite belum berjalan maksimal.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan,
hasil investigasi Ombudsman terungkap bahwa hampir 95 persen komite sekolah di
sulawesi barat tidak memahami peran dan fungsinya sebagai komite, bahkan di
beberapa sekolah Ombudsman juga menemukan adanya pengurus komite hanya
formalitas bentukan sekolah.
“Tujuan Ombudsman RI mendorong efektivitas Komite sekolah agar
berjalan maksimal sesuai aturan utamanya dalam hal penggalangan
dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan
pungutan, sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud,” jelas Lukman
Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber
daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan
tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Fungsi ini yang harus dipahami oleh setiap sekolah, agar
terhindar dari tindakan maladministrasi berupa pungutan liar, sehingga
Ombudsman menghimbau semua sekolah agar segera membentuk komite sekolah dan
mengevaluasi komite yang dinilai tidak berjalan maksimal.
Kegiatan kajian sistemik review Ombudsman RI Sulbar tentang
komite sekolah oleh Ombudsman akan dilaksanakan di 6 (enam) Kabupaten se-Sulawesi
Barat, dalam rangka mendorong efektifitas peran dan fungsi Komite Sekolah.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar)
No comments:
Post a Comment
Komentar