Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, July 3, 2018

Ombudsman Sulbar Masih Temukan Pelanggaran PPDB di Sejumlah Sekolah

Baca Juga

On the spot Ombudsman pada PPDB 2018
On the spot Ombudsman pada PPDB 2018
Mamuju - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018. Sebagai  lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI ingin memastikan penyelenggaraan PPDB tahun ini berlangsung lancar tanpa dugaan maladministrasi.

Hasil on the spot tim Ombudsman kesejumlah sekolah di daerah ini masih menemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap menyalahi Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru.    

Pertama, tidak adanya peraturan daerah terkait PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 guna mengatur lebih lanjut mengenai proses PPDB di daerah.

Kedua, tidak adanya penentuan radius zonasi yang ditetapkan bersama oleh pihak Pemerintah Daerah dan musyawarah kelompok kerja kepala sekolah sehingga beberapa sekolah kebingungan dalam menetapkan area yang menjadi wilayah zonasi sekolahnya.

Ketiga, penentuan daya tampung peserta didik baru tidak ditetapkan secara tertulis dalam keputusan kepala daerah atau kepala sekolah dan tidak diumumkan secara terbuka dalam proses pelaksanaan PPDB sehingga penentuan kelulusan peserta didik masih terkesan fleksibel sesuai dengan antusiasisme pendaftar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, PPDB merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh sekolah  sebagai penyelenggara sudah sepatutnya sekolah menyiapkan semua kelengkapan untuk mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran.

“Dari hasil pantauan tim kami masih menemukan sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi dan sebenarnya tidak perlu terjadi lagi sebab ini sudah agenda rutin,” Terang Lukman

Lukman berharap peran aktif masyarakat khususnya para orang tua siswa agar proaktif melakukan pemantauan dan melaporkan setiap tindakan maladministrasi selama dalam proses PPDB.

Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat membuka kanal pengaduan melalui SMS 0823-3043-9521 Email ombudsmansulbar@yahoo.co.id dan melalui Facebook Ombudsman RI Sulbar atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Sulbar Jl. Sukarno-Hatta Nomor 37 Mamuju.

Temuan Ombudsman RI Sulbar selama dalam proses PPDB akan menjadi bahan laporan ke Pimpinan Ombudsman RI Pusat selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan saran kepada Kementrian Pendidikan Republik Indonesia.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.