Baca Juga
On the spot Ombudsman pada PPDB 2018 |
Hasil on the
spot tim Ombudsman kesejumlah sekolah di daerah ini masih menemukan
sejumlah pelanggaran yang dianggap menyalahi Permendikbud nomor 14 tahun 2018
tentang penerimaan peserta didik baru.
Pertama, tidak adanya peraturan daerah terkait
PPDB yang dikeluarkan oleh Gubernur maupun Bupati sebagai tindak lanjut atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2018 guna
mengatur lebih lanjut mengenai proses PPDB di daerah.
Kedua, tidak adanya penentuan radius zonasi yang
ditetapkan bersama oleh pihak Pemerintah Daerah dan musyawarah kelompok kerja
kepala sekolah sehingga beberapa sekolah kebingungan dalam menetapkan area yang
menjadi wilayah zonasi sekolahnya.
Ketiga, penentuan daya tampung peserta didik baru
tidak ditetapkan secara tertulis dalam keputusan kepala daerah atau kepala
sekolah dan tidak diumumkan secara terbuka dalam proses pelaksanaan PPDB
sehingga penentuan kelulusan peserta didik masih terkesan fleksibel sesuai
dengan antusiasisme pendaftar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar
mengatakan, PPDB merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh sekolah
sebagai penyelenggara sudah sepatutnya sekolah menyiapkan semua
kelengkapan untuk mengantisipasi peluang terjadinya pelanggaran.
“Dari hasil pantauan tim kami masih menemukan
sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi dan sebenarnya tidak perlu terjadi lagi
sebab ini sudah agenda rutin,” Terang Lukman
Lukman berharap peran aktif masyarakat khususnya
para orang tua siswa agar proaktif melakukan pemantauan dan melaporkan setiap
tindakan maladministrasi selama dalam proses PPDB.
Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik
Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Barat membuka kanal pengaduan melalui SMS
0823-3043-9521 Email ombudsmansulbar@yahoo.co.id dan melalui Facebook
Ombudsman RI Sulbar atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Sulbar Jl.
Sukarno-Hatta Nomor 37 Mamuju.
Temuan Ombudsman RI Sulbar selama dalam proses
PPDB akan menjadi bahan laporan ke Pimpinan Ombudsman RI Pusat selanjutnya akan
menjadi bahan evaluasi dan saran kepada Kementrian Pendidikan Republik
Indonesia.
(Ali Akbar/Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar