Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, July 31, 2018

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Kades, Masyarakat Desa Maponu Datangi Inspektorat Kabupaten

Baca Juga

Rahmat K. Turusi
Rahmat K. Turusi
Pasangkayu – Bertempat di kantor Inspektorat  Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (31/07/2018), beberapa anggota masyarakat dari Desa Maponu, Kecamatan Bambaira pertanyakan ulang hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tersebut, terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades). Masyarakat tengarai Kades telah memotong (mengutif) sejumlah uang pada  kegiatan yang gunakan Dana Desa (DDes) pada tahun 2016 silam.

Perwakilan masyarakat, Nasir, uraikan kalau Kades Maponu, Sukman secara terang-terangan dengan sengaja memotong anggaran pada sejumlah paket kegiatan di desanya. Nasir yang terlibat lansung pada kegiatan tersebut melihat dan merasakan praktek pemotongan anggaran tersebut.

“Alasan pemotongan anggaran tersebut adalah untuk diberikan ke sejumlah instansi yang disebutkan oleh kepala desa. Dengan begitu anggaran yang ada tidak cukup sampai ke pihak yang melaksanakan kegiatan,” tandasnya.

Menanggapi masyarakat Desa Maponu tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, Rahmat K. Turusi  jelaskan kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tim Inspektorat terdapat temuan sebesar  Rp. 27 juta lebih.

Rahmat K. Turusi jelaskan pula kepada masyarakat, Inspektoran Kabupaten adalah bagian dari  APIP bukan Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah (APEP), seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang melakukan pembuktian-pembuktian atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan keuangan negara.

“Jadi kalau masyarakat tidak puas dengan hasil pemeriksaan kami, silahkan ke tingkat selanjutnya pada lembaga yang berwenang untuk membuktikan adanya tindak pidana seperti yang diduga. Dalam pemeriksaan Kades Maponu ini, kami sangat  transparan kepada masyarakat dan netral,” tandas Rahmat.

Sementara itu, dokumen dari masyarakat, Nasir dan kawan-kawan pihak Kejaksaan Negeri  (Kejari) Pasangkayu telah menerima penyampaian  informasi pada tanggal 9 Agustus 2017 lalu. Dalam laporan pengaduan yang disampaikan secara lisan, Nasir dkk, disebutkan bahwa terjadi pemotongan anggaran Dana Desa Tahun 2016 pada pekerjaan fisik yang dikerjakan masyarakat yang dilakukan oleh Kades Maponu, Sukman

Nasir dkk. selain melaporkan secara lisan, juga melampirkan foto copy  Buku Inventarisir Proyek Desa Maponu.  Sejumlah foto copy kwitansi pembayaran bermeterai  atas nama Nasir.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.