Baca Juga
Rahmat K. Turusi |
Perwakilan masyarakat, Nasir, uraikan kalau Kades Maponu,
Sukman secara terang-terangan dengan sengaja memotong anggaran pada sejumlah
paket kegiatan di desanya. Nasir yang terlibat lansung pada kegiatan tersebut
melihat dan merasakan praktek pemotongan anggaran tersebut.
“Alasan pemotongan anggaran tersebut adalah untuk diberikan ke
sejumlah instansi yang disebutkan oleh kepala desa. Dengan begitu anggaran yang
ada tidak cukup sampai ke pihak yang melaksanakan kegiatan,” tandasnya.
Menanggapi masyarakat Desa Maponu tersebut, Kepala Inspektorat
Kabupaten Pasangkayu, Rahmat K. Turusi jelaskan
kalau pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tim
Inspektorat terdapat temuan sebesar Rp.
27 juta lebih.
Rahmat K. Turusi jelaskan pula kepada masyarakat, Inspektoran
Kabupaten adalah bagian dari APIP bukan
Aparat Pengawasan Eksternal Pemerintah (APEP), seperti Kepolisian dan Kejaksaan
yang melakukan pembuktian-pembuktian atas terjadinya Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) atas penyalahgunaan keuangan negara.
“Jadi kalau masyarakat tidak puas dengan hasil pemeriksaan
kami, silahkan ke tingkat selanjutnya pada lembaga yang berwenang untuk
membuktikan adanya tindak pidana seperti yang diduga. Dalam pemeriksaan Kades
Maponu ini, kami sangat transparan
kepada masyarakat dan netral,” tandas Rahmat.
Sementara itu, dokumen dari masyarakat, Nasir dan kawan-kawan
pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pasangkayu telah menerima penyampaian
informasi pada tanggal 9 Agustus 2017 lalu. Dalam laporan pengaduan yang
disampaikan secara lisan, Nasir dkk, disebutkan bahwa terjadi pemotongan
anggaran Dana Desa Tahun 2016 pada pekerjaan fisik yang dikerjakan masyarakat
yang dilakukan oleh Kades Maponu, Sukman
Nasir dkk. selain melaporkan secara lisan, juga melampirkan
foto copy Buku Inventarisir Proyek Desa
Maponu. Sejumlah foto copy kwitansi
pembayaran bermeterai atas nama Nasir.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar