![]() |
Damai secara kekeluargaan antara keluarga Harlis dan Kkeluarga Pratu A.M. Yamin |
POLMAN: lenterasulawesi – Insiden pemukulan yang dilakukan oleh
Prajurit Dua (Prada) A.M. Yasin terhadap lelaki Harlis (21) warga warga Desa Batu Pangadaala, Kecamatan Luyo,
Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) yang berbuntut
dilaporkanya personil dari Satuan Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad. Oleh
pihak terkait, Senin (27/08/2018), sekitar
pukul.10.57 Wita telah dilakukan
mediasi perdamaian secara kekeluargaan.
Pemukulan terhadap Harlis oleh Prada A.M.Yasin, yang
beralamat, Asrama Militer (Asmil) Yonif Raider 515/UTY, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 di lokasi Bendungan Sekka – Sekka, Kelurahan Batu Panga, Kec. Luyo, Polman. Dimana diberitakan sebelumnya bahwa korban Harlis diduga dianiaya oleh oknum TNI akibat di
bawah pengaruh minuman keras.
Informasi yang dihimpun
dari Inteldim 1402/Polmas via Pelaksana
Harian (Plh) Perwira Seksi (Pasi) Intel, Peltu.Aslam.Latief
diketahui, Prada A.M.Yasin lagi
cuti lebaran Idul Adha di rumah orang tuanya
di Kel. Batupanga, Kec. Luyo Kab Polman dan tidak benar ada pesta miras
saat kejadian. Yang bersangkutan bukan dibawah kendali minuman keras.
“Kejadian tersebut karena kesalahpahaman antara
keduabela pihak. Maka atas kemauan dari
kedua pihak, baik dari pihak keluarga Prada A.M.Yasin maupun atas pihak dari keluarga Sdr.Harlis, Kodim 1402/Polmas lakukan mediasi
diantara mereka dan terjdilah kesepakatan damai secara kekeluargaan,” ungkap Peltu
Aslan
![]() |
surat perdamaian antara Yamin dan Harlis |
Setelah terjadi
kesepakatan damai, ternyata antara mereka masih satu rumpun keluarga di
Kelurahan Batu Pangadaala, Kec. Luyo, Kab. Polman begitu
dikatakan oleh Ruben, keluarga dari Harlis.
Baca Juga
Dalam proses mediasi Damai secara kekeluargaan ini
hadir Kadir
Sallewali, bapak Harlis, Ruben, keluarga Harlis, Syamsilu, paman Harlis, Radiah, tante
Harlis. Sedangkan
dari pihak terlapor hadir Aco R, bapak Prada A. Muhammad Yasin, juga hadir Darmawati
Rukkawati, Lurah Batupanga), Malik, Kades Batupangadaala. Sedangkan dari pihak mediator, Plh. Pasi Inteldim 1402/Polmas
Peltu.Aslam.Latief dan Plh. Dan Unit 1402/Polmas Pelda Baso Tahir.
Proses perdamaian yang hadirkan kedua belah pihak di ruangan Staf Inteldim 1402/Polmas, sepakati bahwa
kejadian ini adalah kesalahpahaman yang masing-masing, tidak
ada yang benar dan yang salah.
“Hal ini menjadi
pelajaran buat kita semua keluarga yang ada di Kel. Batu Panga. Setelah dilakukan proses perdamaian ini, tidak
ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan kejadian yang telah dialami
anak-anak kita,” diipertegas oleh Ruben, keluarga Harlis.
Dalam proses Perdamaian ini dilakukan pembuatan surat pernyataan kedua belah
pihak yang disaksikan masing-masing keluarga dan pernyataan pencabutan Laporan
Polisi (LP) pada tanggal 24 Agustus 2018 oleh Kadir dan
Harlis sebagai pelapor.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar