Baca Juga
Konsiliasi Polemik Lahan SDI Pabettengan |
MAMUJU,
lenterasulawesi - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang
mengklaim sebagai pemilik lahan tempat bangunan SD Inpres Pa’bettengan di
Kecamatan Bonehau. Tim Ombudsman RI Sulbar menggelar konsiliasi menghadirkan
sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Pendidikan kabupaten Mamuju, Bagian
Aset Pemda Mamuju, BPN Kab. Mamuju dan pelapor atas nama Arman yang mengaku
sebagai pemilik lahan. Rabu (19/09/18) lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan, sebagai konsiliator
Ombudsman RI berupaya mempertemukan semua pihak terkait, untuk mencari jalan
keluar atas polemik ini untuk mencegah terjadi penyegelan yang dapat menghambat
proses pembelajaran di SD Inpres Pa’bettengan.
“Kami melakukan tindaklanjut sesuai dengan
kewengan dan tupoksi kami, hari ini kita pertemukan semuanya untuk mencari
solusi yang berkeadilan, tapi intinya kami berupaya betul agar proses belajar
anak-anak di sekolah itu tidak terganggu,” jelas Lukman
Polemik lahan SD Inpres Pa'bettengan diduga akan
berbuntut panjang pasalnya salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik
lahan mengancam akan melakukan penutupan sekolah, karena sudah
berulangkali dijanji ganti rugi oleh Pemda Mamuju namun tak kunjung
direalisasikan. Hal itu juga yang mendorong untuk menyampaikan pengaduan ke
Ombudsman RI Sulbar.
Arman merasa dikorbankan atas tindakan Pemda sebab
menurutnya ia dan keluarga merasa tidak pernah menghibahkan tanah tersebut,
bahkan ia menantang semua pihak untuk memperlihatkan bukti hibah tersebut.
"Kalau ada yang mengatakan itu dihibahkan
berarti rekayasa itu karena ibu saya tidak pernah menghibahkan dan kalau
dikatakan itu sudah milik pemda sampai sekarang kami minta bukti dokumennya
tapi tidak pernah diperlihatkan. Saya juga kaget kenapa tiba-tiba terbit
sertipikat atas nama Pemda Mamuju makanya saya menuntut hak,” terang Arman
Ia juga mengaku Polemik ini sudah
berlangsung lama bahkan sudah pernah dibahas di rapat paripurna DPRD Mamuju
terkait anggaran ganti rugi tapi entah kenapa sampai hari ini belum dibayarkan,
makanya wajar kalau saya ambil alih. pajaknya saja saya yang bayar tiap tahun.
Setelah melalui konsiliasi Tim Ombudsman RI telah
mendengarkan keterangan dari semua pihak. BPN membenarkan terbitnya
sertipikat lahan SD Inpres Pa’betteangan atas nama pemda mamuju pada tahun
2005.
Bagian aset Pemda Mamuju juga bersikukuh bahwa
lahan tersebut adalah bagian dari aset pemda mamuju berdasarkan bukti yang ada.
Adapun pihak Dinas Pendidikan menyatakan
berdasarkan aturan pihak Diknas tidak memiliki kewenangan terkait
pengadaan lahan sebab pihaknya hanya memberikan pembangunan gedung
sekolah diatas lahan yang telah disediakan.
Jadi konsiliasi ini tujuannya untuk mencari
solusi, karena masing-masing pihak tidak mufakat kami persilahkan menempuh
jalur melalui Lembaga Peradilan. Karena yang menyulitkan juga dalam masalah ini
sebagian besar pelaku langsung sudah meninggal dunia,” Pungkas Lukman
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar