Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, October 27, 2018

KPU Pasangkayu Sosialisasi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Untuk Satukan Persepsi Aturan Kampanye

Baca Juga


SOSIALISASI. Dalam menyatuhan persepsi antara penyelenggara dan peserta pemilu, KPU Pasangkayu kembali menggelar sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018, di Aula kantor KPU Pasangkayu, Kamis 25 Oktober.
SOSIALISASI. Dalam menyatuhan persepsi antara penyelenggara dan peserta pemilu, KPU Pasangkayu kembali menggelar sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018, di Aula kantor KPU Pasangkayu, Kamis 25 Oktober. 

   
PASANGKAYU, lenterasulawesi - Memasuki tahapan kampanye pemilihan umum tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pasangkayu menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di Aula kantor KPU Pasangkayu, Kamis (25/10/2018)

Kegiatan sosialisasi yang ikut dihadiri ketua dan LO masing-masing partai politik membahas materi antara lain mengenai metode kampanye pemilihan umum baik yang dilakukan oleh tim kampanye Parpol tingkat Kabupaten Pasangkayu ke empat Daerah Pemilihan (Dapil).

Dalam sambuta Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Sahran Ahmad mengatakan, sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pemilihan umum ini bertujuan mengatur metode - metode kampanye seperti kampaye terbatas, tatap muka yang terjadwal yang harus disampaikan ke KPU sehingga bisa tertata dengan tertib.

Termasuk keseragaman alat peraga APK lebih lanjut Sahran, sehingga peserta pemilu yakni Parpol dan Caleg merasakan keadilan.

Menurut Sahran, sosialisasi ini juga sebagai ajang menyamakan persepsi aturan antara pihak penyelenggara dan peserta pemilu 2019 memasuki tahapan kampanye saat ini. 

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Devisi Teknis dan Sosialisasi, Harlywood menjelaskan, terkait ketentuan umum dalam kampanye antara lain, pertama, diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI, kedua secara serentak sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye, ketiga Parpol Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dan keempat Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kelima Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara.
(ndi/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.