Baca Juga
SOSIALISASI. Dalam menyatuhan persepsi antara penyelenggara
dan peserta pemilu, KPU Pasangkayu kembali menggelar sosialisasi PKPU nomor 23
tahun 2018, di Aula kantor KPU Pasangkayu, Kamis 25 Oktober.
|
PASANGKAYU,
lenterasulawesi - Memasuki tahapan kampanye pemilihan umum tahun
2019, Komisi Pemilihan Umum kabupaten Pasangkayu menggelar Sosialisasi
Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, di Aula
kantor KPU Pasangkayu, Kamis (25/10/2018)
Kegiatan sosialisasi yang ikut dihadiri ketua dan LO
masing-masing partai politik membahas materi antara lain mengenai metode
kampanye pemilihan umum baik yang dilakukan oleh tim kampanye Parpol tingkat
Kabupaten Pasangkayu ke empat Daerah Pemilihan (Dapil).
Dalam sambuta Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Sahran Ahmad
mengatakan, sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pemilihan umum ini
bertujuan mengatur metode - metode kampanye seperti kampaye terbatas, tatap
muka yang terjadwal yang harus disampaikan ke KPU sehingga bisa tertata dengan
tertib.
Termasuk keseragaman alat peraga APK lebih lanjut Sahran,
sehingga peserta pemilu yakni Parpol dan Caleg merasakan keadilan.
Menurut Sahran, sosialisasi ini juga sebagai ajang menyamakan
persepsi aturan antara pihak penyelenggara dan peserta pemilu 2019 memasuki
tahapan kampanye saat ini.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Devisi Teknis dan
Sosialisasi, Harlywood menjelaskan, terkait ketentuan umum dalam kampanye
antara lain, pertama, diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI, kedua secara
serentak sesuai dengan jenis Pemilu pada tahapan Kampanye, ketiga Parpol
Peserta Pemilu dapat melaksanakan Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dan keempat Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan
Kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kelima Peserta Pemilu mempunyai hak,
kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara.
(ndi/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar