Baca Juga
PENANDATANGANAN.
Ketua Perindo Pasangkayu Muhammad Yusri Nur saat ikut menandatangani
kesepakatan kampanye damai pemilu 2019.
|
PASANGKAYU,
lenterasulawesi - Ketidakhadiran Komisoner Bawaslu dalam
sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
Pasangkayu, Kamis 25 Oktober kemarin disayangkan oleh Ketua Partai Perindo.
Menurut Ketua Perindo Pasangkayu Muhammad Yusri Nur, dalam
sosialisasi PKPU nomor 23 tahun 2018 yang diselenggarakan oleh KPU perlu
pemahaman persepsi bersama baik dalam pelaksanaan maupun teknis pengawasan nya.
Setelah Parpol menjalankan atau mengikuti aturan kampanye sebagaimana yang
telah diatur dalam PKPU tentang kampanye. Tidak ada lagi perbedaan persepsi
aturan dalam pengawasan yang biasa terjadi dilapangan, seperti pemasangan Alat
Peraga Kampanye.
"Seharusnya sosialisasi aturan kampanye pemilu ini
dihadiri pihak pengawasan dalam hal ini komisoner Bawaslu, sehingga tidak ada
lagi kesalahan teknis yang dilapangan yang dikarenakan pihak pengawas
memoersepsikan lain aturan teknis PKPU tentang kampanye ini, " ungkap Yusri
Nur di sekretariat Perindo Pasangkayu, Jumat 26 Oktober.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi aturan yang akan dilakukan peserta pemilu di lapangan. Parpol selama memasuki tahapan kampanye per September kemarin tidak sedikit yang bingun, dikarenakab persepsi KPU yang telah disampaikan ke Parpol berbeda persepsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
"Kami sebagai peserta pemilu sangat bingun, banyak APK
yang telah terpasang dan itu bukan dana kecil, masih dianggap oleh Bawaslu
bagian dari pelanggaran kampanye. Padahal sebelumnya LO Parpol kami sering
melakukan konsultasi aturan pemasangan APK ke KPU, pada akhirnya juga masih ada
dugaan pelanggaran, " imbuh Yusri.
Untuk itu, ditambahkan Yusri, kedepannya KPU harus mendudukkan
Bawaslu melakukan sosialisasi aturan - aturan pemilu kedepannya, sehingga KPU
sebagai pihak penyelanggara, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pemilu bisa
sepaham dalam memberikan sosualisasi pemilu kepada peserta pemilu.
Yusri menyakini, jika penyelenggara dan pengawasan
pemilu bisa duduk bersama satukan persepsi dalam menjalankan aturan pemilu,
secara otomatis Parpol bisa mengikuti pemilu dengan baik, teratur dan tidak ada
pelanggaran.
"Pada dasarnya kan kita semua punya andil dalam
memsukseskan pemilu takterkecuali Parpol itu sendiri, " tutup Yusri.
Saat dikonfirmasi ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad menjawab,
dalam semua acara yang dilaksanakan oleh pihak KPU, mulai dari acara sosialisasi
sampai monitoring lapangan secara teknis, selalu mengundang dan melibatkan
Bawaslu.
"Jadi pihak kami, tidak pernah melaksanakan acara apalagi
untuk acara sosialisasi PKPU tentang kampanye, tidak melibatkan Bawaslu,
terkecuali mereka yang tidak sempat. Karena kami maunya bagaimana semua tahapan
pemilu yang kita jalankan bisa berjalan sesuai aturan, " singkat Sahran.
(ndi/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar