Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, November 17, 2018

Terkait Pengalihan Aset P3D Kemetrologian, Ombudsman Sulbar Minta Tuntas 14 Hari Kerja

Baca Juga

Ombudsman RI Sulbar rapat pertemuan bersama Bagian Aset Pemprov Sulbar dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju
Ombudsman RI Sulbar rapat pertemuan bersama Bagian Aset Pemprov Sulbar dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju

MAMUJU, lenterasulawesi  - Tim Ombudsman RI Sulbar kembali  gelar rapat pertemuan menghadirkan Bagian Aset Pemprov Sulbar dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Selasa (13/11/18) lalu.

Pertemuan ini untuk membahas tindaklanjut peralihan aset (P3D) urusan metrologi  legal dari Dinas Koperindag Sulbar ke Perdagangan  Kabupaten Mamuju.

Sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan semua Dinas Perdagangan dari 6 Kabupaten dan Bagian Aset Pemprov Sulbar serta Diskoperindag Provinsi Sulbar, namun sampai hari ini masih menyisakan sejumlah kendala, sehingga Tim Ombudsman kembali memanggil para pihak terkait untuk membahas kendala  tersebut.

Ombudsman hadir dalam persoalan ini sebagai tindaklanjut surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI yang meminta dukungan Ombudsman RI dalam penyelesaian permasalahan pengalihan P3D  Kemetrologian dari provinsi ke kabupaten.

Tim Ombudsman Sulbar menilai  peralihan aset P3D dari Provinsi Sulbar ke Kabupaten Mamuju belum sepenuhnya tuntas sebab menurut Dinas Perdagangan Kab. Mamuju sebagian aset tersebut belum diserahkan, sehingga menyebabkan terjadinya stagnasi pelayanan tera dan tera ulang.

Meski demikian Tim Bagian aset Provinsi Sulbar menegaskan jika pihaknya telah menyerahkan semua aset P3D ke Kabupaten meski diakui jika sebagian ditolak karena adanya kerusakan.

Menanggai hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Mamuju. Hj. ST Sutinah Suhardi menyampaikan agar proses pengalihan aset  disertai berita acara terkait kondisi aset, sebab ini akan menjadi  acuan  untuk menganggarkan biaya perbaikan.

“Kami tidak menolak tapi harus jelas, karena jika kami sudah terima maka pertanggung jawabannya tentu adalah kami, makanya semua harus jelas.” terang Sutinah


Sebagai saran tindaklanjut Ombudsman meminta Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju terus membangun sinergi dan mendesak tim Bagian Aset Pemprov Sulbar menuntaskan masalah dalam tempo 14 hari kerja.

“Intinya kami berikan waktu  14 hari  kedepan, apapun hasilnya itulah yang disampaikan ke kami, karena sesungguhnya kami hanya mengawal prosesnya saja  tapi hasilnya akan tetap kami sampaikan kepada Kementrian terkait.” tutup Lukman.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS) 

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.