Baca Juga
Ombudsman RI Sulbar rapat pertemuan bersama Bagian Aset Pemprov Sulbar dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju |
MAMUJU, lenterasulawesi
- Tim Ombudsman RI Sulbar kembali gelar rapat pertemuan menghadirkan Bagian Aset
Pemprov Sulbar dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Selasa (13/11/18) lalu.
Pertemuan ini untuk membahas tindaklanjut peralihan aset (P3D)
urusan metrologi legal dari Dinas
Koperindag Sulbar ke Perdagangan Kabupaten
Mamuju.
Sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan
semua Dinas Perdagangan dari 6 Kabupaten dan Bagian Aset Pemprov Sulbar serta
Diskoperindag Provinsi Sulbar, namun sampai hari ini masih menyisakan sejumlah
kendala, sehingga Tim Ombudsman kembali memanggil para pihak terkait untuk
membahas kendala tersebut.
Ombudsman hadir dalam persoalan ini sebagai tindaklanjut surat
dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementrian
Perdagangan RI yang meminta dukungan Ombudsman RI dalam penyelesaian
permasalahan pengalihan P3D Kemetrologian
dari provinsi ke kabupaten.
Tim Ombudsman Sulbar menilai peralihan aset P3D dari
Provinsi Sulbar ke Kabupaten Mamuju belum sepenuhnya tuntas sebab menurut Dinas
Perdagangan Kab. Mamuju sebagian aset tersebut belum diserahkan, sehingga
menyebabkan terjadinya stagnasi pelayanan tera dan tera ulang.
Meski demikian Tim Bagian aset Provinsi Sulbar menegaskan jika
pihaknya telah menyerahkan semua aset P3D ke Kabupaten meski diakui jika
sebagian ditolak karena adanya kerusakan.
Menanggai hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Mamuju. Hj. ST
Sutinah Suhardi menyampaikan agar proses pengalihan aset disertai berita
acara terkait kondisi aset, sebab ini akan menjadi acuan untuk
menganggarkan biaya perbaikan.
“Kami tidak menolak tapi harus jelas, karena jika kami sudah
terima maka pertanggung jawabannya tentu adalah kami, makanya semua harus
jelas.” terang Sutinah
Sebagai saran tindaklanjut Ombudsman meminta Dinas Perdagangan
Kabupaten Mamuju terus membangun sinergi dan mendesak tim Bagian Aset Pemprov
Sulbar menuntaskan masalah dalam tempo 14 hari kerja.
“Intinya kami berikan waktu 14 hari kedepan,
apapun hasilnya itulah yang disampaikan ke kami, karena sesungguhnya kami hanya
mengawal prosesnya saja tapi hasilnya akan tetap kami sampaikan kepada
Kementrian terkait.” tutup Lukman.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar