Baca Juga
Ombudsman RI Sulbar tunda konsoliasi akibat oknum Timsel Bawaslu zona II tidak hadir |
Mamuju,
lenterasulawesi - Enggan
menghadiri undangan konsiliasi yang dilaksanakan Ombudsman RI Sulbar, oknum
Timsel Bawaslu Zona II selaku terlapor dinilai tidak menghargai Ombudsman
Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU 37 Tahun
2008.
Undangan konsiliasi tersebut, sebagai upaya tindaklanjut dari
tim Ombudsman RI atas pengaduan Aswan Harianto salah seorang peserta
seleksi Anggota Bawaslu Kab. Mamuju yang gugur seleksi karena dugaan
maladministrasi yang dilakukan tim seleksi Bawaslu zona II meliputi wilayah
Kab. Mamuju, Mamuju Tengah dan Kab. Pasangkayu.
Konsiliasi ini menghadirkan sejumlah pihak terkait,
diantaranya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Aswan Harianto selaku pelapor dan
Timsel Zona II atas nama Ahmad sebagai terlapor. ”pemanggilan timsel Bawaslu
ini, untuk mengikuti konsiliasi mempertemukan sejumlah pihak diantaranya
Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Pelapor dan Terlapor dalam hal ini Timsel
Bawaslu zona II, namun dalam pelaksanaanya timsel Bawaslu tidak hadir,” terang
Bob Jafar Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat (26/03/19).
Lanjut Bob Jafar, kegiatan konsiliasi yang direncanakan
dimulai pukul 09.00 namun hingga pukul 12.00 Ahmad belum juga muncul sehingga
waktu diralat pukul 14.00 lagi-lagi hingga pukul 08.00 ia belum juga
muncul.
Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi
Barat Lukman Umar sangat menyayangkan sikap terlapor, bahkan ia menilai tidak
memberikan penghargaan terhadap kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia yang
telah mengupayakan solusi atas permasalahan ini.“
“Tentunya kita sangat sayangkan sikap Ahmad ini, sebab
penentuan jadwal ini kan sudah disepakati bersama, setidaknya jika tidak
menghargai orangnya hargailah lembaganya, kita ini hanya memfasilitas jalan
terbaik agar masalah mereka selesai, sebab bagaimanapun ini laporan
masyarakat sehingga harus kami tindaklanjuti, ” sesal Lukman
Atas kejadian ini Lukman Umar meminta Asisten yang mengampu
pengaduan tersebut, segera membuat jadwal ulang dan kembali mengundang semua
pihak, jika sampai tiga kali terlapor masih belum hadir. Maka sebaiknya
Ombudsman menjalankan amanah UU 37/2008 pada pasal 31 perihal pemanggilan
paksa.
“Pasal 31 menyebutkan dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana
dimaksud Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil tiga kali berturut-turut
tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta
bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang
bersangkutan secara paksa,” tutup Lukman.
(Humas
Onbudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar