Baca Juga
Ilustrasi (sumber: kompas.com) |
SIGI,
lenterasulawesi - Berkas
perkara penghinaan atau pencemaran nama baik Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapata,
dengan tersangka HH yang ditangani Polres Sigi telah dinyatakan lengkap atau
P21. Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, S.T.,S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim
IPTU Sudigdo Mamboro, S.H, membenarkan kasus tersebut sudah P21.
“Berkas perkara dan tersangka saudari HH sudah dinyatakan
lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Kamis 21 Maret 2019,” ungkap
Sudigdo Mamboro, Sabtu (23/3).
Sudigdo menjelaskan, tersangka HH dilaporkan atas pencemaran
nama baik Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapata dengan laporan Polisi Nomor
:LP/409/XII/2018 Sulteng/Res Sigi, tanggal 03 Desember 2018. "Pelapor
merasa keberatan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HH melalui akun
media sosial Facebook tertanggal postingan Minggu 02 Desember 2018 lalu,"
tambah IPTU Sudigdo Mamboro.
Dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Sigi juga berkoordinasi
dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dan memintai keterangan 3 ahli,
masing-masing dari ahli ITE, ahli Bahasa dan ahli Hukum Pidana.
(Ardi/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar