Cari di Blog Ini

Followers

Sunday, June 9, 2019

Jelang Lebaran Polres Sigi Bekuk Pengedar Sabu

Baca Juga

Polres Sigi bekuk pengedar sabu, Selasa (04/06/2019) lalu.
Polres Sigi bekuk pengedar sabu, Selasa (04/06/2019) lalu.

SIGI, LENTERASULAWESI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) tak main-main dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Satu demi satu pelaku barang haram tersebut berhasil dibekuk.

Terbukti, Selasa (04/06/ 2019) silam, sekitar pukul 00.30 wita, Satres Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengamankan dua pelaku narkotika di Desa Lawua, Kecamatan Kulawi Selatan. Dua Tersangka tersebut adalah AG dan MM. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sekira 21 gram sabu yang dikemas dalam 24 paket plastik bening.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa bon atau alat hisap sabu, juga uang sejumlah Rp 4 juta lebih, serta satu buah senjata rakitan dan satu buah senjata air softgun yang disita dari tersangka MM. Lelaki MM sendiri adalah DPO yang melarikan diri pada saat gempa bumi 28 september lalu saat menjalani hukumannya di LP Petobo.

"MM ini lari saat menjalani hukuman dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus narkoba pada 2017 lalu. Pas gempa dia kabur dan ditangkap lagi dengan kasus yang sama, " ungkap Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, ST,.SH,.MH, pada wartawan saat itu.

Menurut Kapolres Sigi, modus pelaku membeli narkoba di daerah Palu yang kemudian dibagi menjadi paket kecil dan dijual di Wilayah Kulawi Selatan. "Dari pengakuan tersangka narkoba tersebut di beli di Palu di jual di Wilayah Kulawi Selatan, dengan motif untuk bersenang-senang serta berharap mendapatkan untung yang lebih banyak," ujar Kapolres.

Kapolres  mengimbau, agar masyarakat terus proaktif membantu Polri dalam memerangi narkoba, mengingat dampak yang sangat buruk ditimbulkan oleh barang haram tersebut.

“Dalam penindakan kasus narkoba ini kami tidak main-main dan tidak pandang bulu. Kami juga berharap kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pengedar narkoba,” tegas Kapolres  Wawan Sumantri.

Selain dua tersangka, Polres Sigi juga mengamankan warga Kaleke, Kecamatan Dolo Barat berinisial JE, Senin 27 Mei lalu. Dari JE polisi mengamankan barang bukti 9 Paket yang diduga narkotika jenis sabu.
 (Ardi/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.