Baca Juga
Mirwan (baju adat orange) diantara 30 anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Pasangkayu priode 2019 - 2024 |
PASANGKAYU,
LENTERASULAWESI - Pelantikan
dan pengambilan sumpah anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Pasangkayu, Sulawesi
Barat (Sulbar) telah usai dengan selamat
, Selasa (27 /8/2019). Tidak ada kendala
yang berarti pada hari yang bersejarah
bagi legislator baru kabupaten penghasil
sawit ini. Kalaupun ada cerita tak indah, itulah sisi
manusianya penyelenggara, sebagai “tiada gading
tak retak.” Berikut inilah ceritanya.
Salah Satu anggota Dekab Pasangkayu yang dilantik, Mirwan
dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), menunjukkah sikap protes kepada pihak
Sekretariat DPRD Pasangkayu, karena tidak tersedianya jas seragam untuk
pelantikan. Katanya, sesuai penyampaian
Sekretaris Dewan (Sekwan), legislator yang dilantik memakai jas hitam.
Kepada wartawan usai dilantik, Mirwan katakan penampilannya
yang berbeda di antara para anggota DPRD yang dilantik tersebut adalah sebagai bentuk kritikannya kepada
pihak sekretariat DPRD Pasangkayu terkait penyediaan jas yang tak rampung
hingga pelantikan berlangsung sesuai yang dijadwalkan.
Menurut Mirwan dirinya
memakai baju adat berwarna orange, bukan karena saya tidak ada punya jas hitam. “Saya
punya baju, tetapi saya pakai baju adat sesuai dengan warna partai yang
mengantarkannya saya menuju gedung parlemen untuk kedua kalinya,” tandas
Mirwan.
Mirwan menjelaskan bahwa jas yang dipakai untuk pelantikan itu ada
anggarannya. Jadi keterlambatan penjahitan jas disebabkan pihak sekretariat
DPRD Pasangkayu menunggu keputusan KPU terkait penyelesaian konflik saat Pemilu serentak dilaksanakan, tidak terlalu relevan.
"Kan yang tidak berkonflik sudah bisa dijahit,
sembari menunggu wilayah yang berkonflik. Kalau yang berkonflik sisa 1 atau 2 orang saja, jasnya bisa
diselesaikan dengan segera," paparnya Mirwan lagi.
Ia juga menambahkan, untuk penjahitan baju ke depan,
jangan yang di luar daerah, sebaiknya diberdayakan tukang jahit yang berada di
Kabupaten Pasangkayu saja.
(Jamal/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar