Baca Juga
Rapat internal PVL Ombudsman RI Sulbar |
MAMUJU,
LENTERASULAWESI – Untuk memaksimalkan proses tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat, tim penerimaan
dan verifikasi laporan (PVL) Ombudsman RI Sulbar gelar rapat
internal. Rapat membahas strategi penerimaan dan tindaklanjut laporan
masyarakat, Rabu (21/08/2019) lalu.
Kordinator Bidang PVL Ombudsman RI Sulbar, Sekarwuni Manfaati, jelaskan, saat ini
pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelapor
dikantor Ombudsman RI.
Untuk meminimalisir kendala yang dapat menghadap
proses tindaklanjut pengaduan tim PVL merumuskan metode yang tepat
sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan tindaklanjutnya lebih
maksimalkan. “Melalui kegiatan PVL on the spot ini cara kami mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, tim Ombudsman RI membuka pos pengaduan
di Kecamatan, dan untuk memudahkan tim melakukan verifikasi dan
tindaklanjut laporan, kita maksimal menerima pelapor dari korban langsung bukan
perwakilan,” ungkap Sekarwuni
Dari Januari hingga
Agustus 2019 tercatat jumlah keseluruahan pengaduan di kantor Ombudsman RI
Sulawesi Barat sudah mencapai 77 pengaduan, dengan rincian, 69 pengaduan telah
diproses, 3 pengaduan sampai hari ini masih menunggu kelengkapan data
dari pelapor serta 4 pengaduan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat
administrasi atau tidak masuk dalam ranah kewenangan Ombudsman RI.
Dalam rapat tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Sulbar, Lukman Umar menitikberatkan agar proses penerimaan
pengaduan memaksimalkan pengaduan yang disampaikan korban langsung, bukan
mewakilkan kepada lembaga atau pihak lain. "Meski boleh diwakili tapi
sebaiknya pihak yang benar-benar menjadi korban maladministrasi yang melapor
langsung, terkecuali anak dibawah umur yg belum memiliki KTP," tutur
Lukman
Menurut Lukman pula, beberapa pengaduan yang disampaikan
melalui perwakilan dinilai terlalu ruwet lantaran adanya sejumlah syarat yang
harus dipenuhi berdasar Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2009 Tentang tata
cara. penerimaan, pemeriksaan laporan. Ini kadang menyita waktu jika terlambat
dilengkapi syaratnya menyebabkan tindaklanjut ikut terhambat.
Ditambahkannya juga, dalam rangka menjaring pengaduan masyarakat,
akhir bulan ini Tim Ombudsman akan kembali menggelar PVL On the spot. adapun
sasaran kegiatan akan menyasar 4 kecamatan diantaranya, Kec. Tapalang, Bonehau,
Kalukku dan Papalang.
"Setelah sukses di kecamatan Sampaga ada rencana
kegiatan on the spot ini kita laksanakan lagi di Kecamatan lain dan ada 4
kecamatam target kita tahun ini," tutup Lukman.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar