Cari di Blog Ini

Followers

Tuesday, August 27, 2019

Tim PVL Ombudsman RI Sulbar, Rapat Internal Bahas Pengaduan Masyarakat

Baca Juga

Rapat internal PVL Ombudsman RI Sulbar
Rapat internal PVL Ombudsman RI Sulbar

MAMUJU, LENTERASULAWESI – Untuk memaksimalkan proses tindaklanjut penanganan pengaduan masyarakat, tim penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) Ombudsman RI Sulbar  gelar  rapat internal. Rapat membahas strategi penerimaan dan tindaklanjut laporan masyarakat, Rabu (21/08/2019) lalu.

Kordinator  Bidang PVL Ombudsman RI Sulbar,  Sekarwuni Manfaati, jelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelapor dikantor Ombudsman RI.

Untuk meminimalisir kendala yang dapat menghadap proses  tindaklanjut pengaduan tim PVL merumuskan metode yang tepat sehingga memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan dan tindaklanjutnya lebih maksimalkan. “Melalui kegiatan PVL on the spot ini cara kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, tim Ombudsman RI   membuka pos pengaduan di Kecamatan,  dan untuk memudahkan tim melakukan verifikasi dan tindaklanjut laporan, kita maksimal menerima pelapor dari korban langsung bukan perwakilan,” ungkap Sekarwuni

Dari Januari  hingga Agustus 2019 tercatat jumlah keseluruahan pengaduan di kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat sudah mencapai 77 pengaduan, dengan rincian, 69 pengaduan telah  diproses, 3 pengaduan sampai hari ini masih menunggu kelengkapan data dari pelapor serta 4 pengaduan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak masuk dalam ranah kewenangan Ombudsman RI.

Dalam rapat tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar,  Lukman Umar  menitikberatkan agar proses penerimaan pengaduan memaksimalkan pengaduan yang disampaikan korban langsung, bukan mewakilkan kepada lembaga atau pihak lain. "Meski boleh diwakili tapi sebaiknya pihak yang benar-benar menjadi korban maladministrasi yang melapor langsung, terkecuali anak dibawah umur yg belum memiliki KTP," tutur Lukman

Menurut Lukman pula, beberapa pengaduan yang disampaikan melalui perwakilan dinilai terlalu ruwet lantaran adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi berdasar Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2009 Tentang tata cara. penerimaan, pemeriksaan laporan. Ini kadang menyita waktu jika terlambat dilengkapi syaratnya  menyebabkan tindaklanjut ikut terhambat.

Ditambahkannya juga,  dalam rangka menjaring pengaduan masyarakat, akhir bulan ini Tim Ombudsman akan kembali menggelar PVL On the spot. adapun sasaran kegiatan akan menyasar 4 kecamatan diantaranya, Kec. Tapalang, Bonehau, Kalukku dan Papalang.

"Setelah sukses di kecamatan Sampaga ada rencana kegiatan on the spot ini kita laksanakan lagi di Kecamatan lain dan ada 4 kecamatam target kita tahun ini," tutup Lukman.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.