Baca Juga
Irfan Gunadi Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sulbar |
Polemik soal kekurangan gaji ini sampai ke meja Ombudsman RI Sulbar
lantaran tidak menemui jalan keluar dari beberapa kali mediasi internal yang
dilakukan.
Awalnya, sebanyak 37 orang guru ASN mengeluhkan pembayaran gaji pokok mereka lantaran terjadi selisih jumlah pada September hingga Desember 2016.
“Status CPNS mereka itu TMT 1 April 2015 dengan jumlah gaji pokok Rp. 1. 854.080 saat status mereka beralih menjadi PNS pada 01 September 2016 gaji pokok mereka harusnya naik menajdi 2.456.700 akan tetapi sejak terangkat menjadi PNS mereka masih menerima gaji setara gaji CPNS hingga janurai 2017 sehingga terjadi selisih atau kekurangan selama dua bulan,” jelas Irfan Gunadi, Kepala Keasisten pencegahan Ombudsman RI Sulbar, Senin (25/11/19).
Awalnya, sebanyak 37 orang guru ASN mengeluhkan pembayaran gaji pokok mereka lantaran terjadi selisih jumlah pada September hingga Desember 2016.
“Status CPNS mereka itu TMT 1 April 2015 dengan jumlah gaji pokok Rp. 1. 854.080 saat status mereka beralih menjadi PNS pada 01 September 2016 gaji pokok mereka harusnya naik menajdi 2.456.700 akan tetapi sejak terangkat menjadi PNS mereka masih menerima gaji setara gaji CPNS hingga janurai 2017 sehingga terjadi selisih atau kekurangan selama dua bulan,” jelas Irfan Gunadi, Kepala Keasisten pencegahan Ombudsman RI Sulbar, Senin (25/11/19).
Persoalan ini bertambah rumit pada saat Januari 2017 terjadi pengalihan
kewenangan pengelolaan SMA ke Provinsi, 37 orang Guru yang mengalami kekurangan
gaji pokok ini mempertanyakan hal itu, akan tetapi Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sulbar menyampaikan bahwa hal itu masih menjadi
kewenangan pemerintah Kabupaten Mateng karena pengalihan terjadi
Januari 2017 sementara kekurangan itu terjadi tahun 2016 silam.
Meski sempat berpolemik namun bisa diselesaikan dengan
baik bahkan Tim Ombudsman mengapresiasi sejumlah pihak terkait termasuk Bagian
Keuangan Pemkab Mateng yang senantiasa
kooperatif dan mempunyai kesungguhan untuk menyelesaikan masalah ini.
Akhirnya, 37 orang Guru ASN telah menerima hak mereka
yang sempat terpendam selama dua tahun lebih, salah seorang perwakilan pelapor menyampaikan surat ucapan terima kasih dan berharap Ombudsman senantiasa
eksis dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik khsusnya di
Sulawesi Barat.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar