Baca Juga
Tim Ombudsman RI Sulbar foto bersama Wakil Bupati Mamuju Tengah usai menyampaikan undangan Ombudsman RI Jakarta |
MAMUJU,
LENTERASULAWESI - Dalamrangka penganugarahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019,
tiga orang Bupati di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat undangan Ombudsman Republik Indonesia untuk
datang ke Jakarta. Hal itu disampaikan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar
Lukman Umar, Minggu (24/11/19).
Bersama dengan Bupati Mamuju, Mamuju Tengah dan Bupati
Mamasa, Ombudsman RI juga mengundang beberapa Gubernur dan Bupati lainnya dari
33 Provinsi seluruh Indonesia yang telah disurvey beberapa bulan lalu.
Dijelaskan oleh Lukman, uji kepatuhan ini adalah
serangkaian kegiatan survey yang dilakukan untuk menguji kualitas penyelenggara
pelayanan publik dalam melaksanakan pelayanan, mulai pemenuhan komponen standar
layanan sebagaimana yang tertuang di UU/25/2009, kenyamanan pengguna
layanan dalam mengakses pelayanan, kesesuaian standar yang ditetapkan dengan
pelaksanaannya.
Program ini sudah tahun kelima dilaksanakan secara
serentak di berbagai unit penyelenggara layanan baik di Kementrian/Lembaga,
Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi.
“Ini adalah program yang masuk RPJMN dan sudah tahun
kelima kita laksanakan serentak seluruh Indonesia, khusus Sulbar hanya ada
tidak kabupaten yang masuk dalam zona hijau selebihnya masih kuning,” urai
Lukman
Menanggapi masih adanya Kabupaten yang belum masuk zona
hijau Lukman mengaku ikut prihatin dan sangat menyayangkan kejadian ini,
sebab menurutnya ini sudah tahun kelima dilaksanakan. Bahkan ada Daerah yang
masuk zona kuning tahun lalu masih dapat rapor kuning tahun ini.
Lukman juga mengakui bahwa salah satu kelemahan pelayanan
publik saat ini adalah kelalaian baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“ini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua untuk terus berbenah menguatkan
kerja kolaboratif dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat, mari rapatkan barisan singkirkan egoisme kelembagaan karena
Ombudsman juga hadir sebagai bagian dari Negara untuk mengawasi dan
mengingatkan juga menegur hal-hal yang perlu diperbaiki,” tutup
Lukman.
(Humas Ombudsman RI Perwkl. Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar