Baca Juga
Azhary Fardiansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar |
POLEWALI,
LENTERASULAWESI - Oknum pegawaiBadan Pertanahan Nasional ( BPN)
Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya kembalikan dana pengurusan sertipikat tanah kepada warga. Karena proses penarikan
dana tersebut tidak melalui standar
pelayanan dan pengaturan pertanahan. Ini dilakukan setelah melalui proses di
meja Ombudsman RI Sulbar.
Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI
Sulbar ditemukan adanya tindakan maladministrasi berupa penarikan biaya
pengurusan sertipikat tanah yang tidak melalui prosesur. Hal ini dilakukan oleh oknum juru ukur Kantor BPN Polman.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI
Sulbar, Azhary Fardiansyah katakan, sekitar tahun 2016 lalu, sejumlah masyarakat di Desa Indu Makkombong, Kabupaten Polewali Mandar melakukan pengurusan
sertipikat tanah.
Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam Program Nasional (Prona) dari kantor BPN karena melibatkan oknum dari instansi tersebut. Namun yang sebenarnya, kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat, akan tetapi prosedurnya tidak melalui aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman.
Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam Program Nasional (Prona) dari kantor BPN karena melibatkan oknum dari instansi tersebut. Namun yang sebenarnya, kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat, akan tetapi prosedurnya tidak melalui aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman.
Hal itu diketahui beradasarkan hasil klarifikasi kepala
Desa Induk Makkombong dan pihak BPN Polewali, kepada Tim Pemeriksan Ombudsman
RI Sulbar.
"Setelah ditelusuri pada tahun 2016 ada salah seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang mengumpulkan dan menerima dana sebesar Rp. 500.000 setiap warga untuk biaya pengukuran namun sampai tahun 2019 proses permohonan masyarakat tidak juga berjalan di Kantor Pertanahan, disini awal mula masalah ini muncul ke permukaan adanya keluhan warga," jelas Azhary.
"Setelah ditelusuri pada tahun 2016 ada salah seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang mengumpulkan dan menerima dana sebesar Rp. 500.000 setiap warga untuk biaya pengukuran namun sampai tahun 2019 proses permohonan masyarakat tidak juga berjalan di Kantor Pertanahan, disini awal mula masalah ini muncul ke permukaan adanya keluhan warga," jelas Azhary.
Azhary juga mengatakan petugas pengukur yang mengumpulkan
dana dari masyarakat tersebut tidak memiliki surat tugas dan mekanisme
permohonan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan
pertanahan.
Untuk mewujudkan kepastian hukum dan layanan publik yang
baik kepada masyarakat Desa Indu Makkombong, Ombudsman menyarankan kepada Kantor
Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan sanksi admnistratif
kepada oknum petugas yang bersangkutan dan segera mengembalikan dana yang telah
di tarik dari warga sejak tahun 2016.
Menindaklanjuti saran dari Ombudaman RI Sulbar, Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Yoga Suwarna mengeluarkan surat
peringatan (SP.1) dan sanksi kepada anak buahnya berupa tidak diberi kewenangan
melakukan pengukuran dalam kurun waktu yang ditentukan. Serta mengembalikan
dana senilai Rp. 14.000.000 kepada 28 orang masyarakat Desa Indu Makkombong.
Ombudsman berharap, kedepan, masyarakat dapat menempuh jalur resmi jika
ingin melakukan proses permohonan pelayanan pertanahan pada kantor pertanahan
agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pihak kantor BPN Kab. Polman diharapkan lebih ketat mengawasi
internalnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi standar layanan
pertanahan sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.
Apresiasi tetap kami berikan kepada Pihak Kantor
Pertanahan Polewali Mandar yang sangat kooperatif dan cepat dalam mengambil
langkah-langkah untuk melaksanakan saran Ombudsman tersebut.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar