Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, December 11, 2019

Laksanakan Saran Ombudsman, Oknum BPN Polman Kembalikan Dana Masyarakat

Baca Juga


Azhary Fardiansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar
Azhary Fardiansyah, Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar

POLEWALI, LENTERASULAWESI -  Oknum pegawaiBadan Pertanahan Nasional ( BPN) Polewali  Mandar  (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya kembalikan dana pengurusan sertipikat  tanah kepada warga. Karena proses penarikan dana tersebut  tidak melalui standar pelayanan dan pengaturan pertanahan. Ini dilakukan setelah melalui proses di meja Ombudsman RI Sulbar.

Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Sulbar ditemukan adanya tindakan maladministrasi berupa penarikan biaya pengurusan sertipikat tanah yang tidak melalui prosesur. Hal ini dilakukan  oleh oknum juru ukur Kantor BPN Polman.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulbar,  Azhary Fardiansyah  katakan, sekitar  tahun 2016 lalu,  sejumlah masyarakat  di Desa Indu Makkombong, Kabupaten  Polewali Mandar melakukan pengurusan sertipikat tanah.

Pada saat itu warga beranggapan mereka ikut dalam Program Nasional (Prona) dari kantor BPN  karena melibatkan oknum dari instansi tersebut. Namun yang sebenarnya,   kegiatan tersebut bukan kegiatan Prona melainkan pemisahan sertipikat,  akan tetapi prosedurnya tidak melalui aturan karena tidak terdaftar di agenda kantor BPN Polman.

Hal itu diketahui beradasarkan hasil klarifikasi kepala Desa Induk Makkombong dan pihak BPN Polewali, kepada Tim Pemeriksan Ombudsman RI Sulbar.

"Setelah ditelusuri pada tahun 2016 ada salah seorang juru ukur dari Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang mengumpulkan dan menerima dana sebesar Rp. 500.000 setiap warga untuk biaya pengukuran namun sampai tahun 2019 proses permohonan masyarakat tidak juga berjalan di Kantor Pertanahan, disini awal mula masalah ini muncul ke permukaan adanya keluhan warga," jelas Azhary.

Azhary juga mengatakan petugas pengukur yang mengumpulkan dana dari masyarakat tersebut tidak memiliki surat tugas dan mekanisme permohonan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan standar pelayanan pertanahan.

Untuk mewujudkan kepastian hukum dan layanan publik yang baik kepada masyarakat Desa Indu Makkombong, Ombudsman menyarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar untuk memberikan sanksi admnistratif kepada oknum petugas yang bersangkutan dan segera mengembalikan dana yang telah di tarik dari warga sejak tahun 2016.

Menindaklanjuti saran dari Ombudaman RI Sulbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Yoga Suwarna mengeluarkan surat peringatan (SP.1) dan sanksi kepada anak buahnya berupa tidak diberi kewenangan melakukan pengukuran dalam kurun waktu yang ditentukan. Serta mengembalikan dana senilai Rp. 14.000.000 kepada 28 orang masyarakat Desa Indu Makkombong.

Ombudsman berharap,  kedepan,  masyarakat dapat menempuh jalur resmi jika ingin melakukan proses permohonan pelayanan pertanahan pada kantor pertanahan agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang kembali.

Pihak kantor  BPN  Kab. Polman diharapkan lebih ketat mengawasi internalnya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi standar layanan pertanahan sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Apresiasi tetap kami berikan kepada Pihak Kantor Pertanahan Polewali Mandar yang sangat kooperatif dan cepat dalam mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan saran Ombudsman tersebut.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.