Cari di Blog Ini

Followers

Friday, February 14, 2020

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Taramanu Tua, Selesai di Kantor Ombudsman

Baca Juga

Tim Ombudsman melakukan klarifikasi terkait polemik pemberhentian perangkat desa Taramanu Tua
Tim Ombudsman melakukan klarifikasi terkait polemik pemberhentian perangkat desa Taramanu Tua
POLEWALI, LENTERASULAWESI -  Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, akhirnya berhasil menengahi dan  menyelesaikan polemik pemberhentian perangkat Desa Taramanu Tua.

Sebelumnya, Kepala Desa Taramanu Tua diadukan ke Ombudsman RI Sulbar atas dugaan dugaan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pada proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat pemerintah desa yang baru. Hal itu disampaikan I Komang Bagus Asisten Ombudsman saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/02/20).

Adapun tindaklanjut yang telah dilakukan oleh tim Ombudsman, mengungkap fakta jika dalam proses tersebut terjadi tindakan Maladministrasi.
I Komang Bagus katakan, merujuk pada beberapa aturan diantaranya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perda Kab. Polman Nomor 6 Tahun 2017 tentang perangkat desa, sangat jelas Kepala Desa Taramanu Tua melakukan tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

“Seorang kepala Desa itu seharusnya tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. dilarang juga melakukan kolusi, korupsi dan nepotieme,” ungkap I Komang Bagus.
Meski demikian, kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor pada akhirnya  bersepakat menempuh penyelesaian melalui jalur damai, sehingga pengaduan ini dinyatakan selesai dan ditutup. 

“Sudah ada beberapa memang kasus serupa terjadi dikantor kami, yang selesai dengan damai. Ombudsman memang lebih melakukan penyelesaian secara persuasif yang kami sebut dengan sistem propartif (progresif dan partisipatif)”  jelasnya

Setelah penutupan pengaduan ini tim Ombudsman akan tetap melakukan monitoring terhadap laporan ini, untuk memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya. 
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.