Baca Juga
Tim Ombudsman melakukan klarifikasi terkait polemik pemberhentian perangkat desa Taramanu Tua |
POLEWALI,
LENTERASULAWESI - Tim
Ombudsman RI Sulawesi Barat, akhirnya berhasil menengahi dan
menyelesaikan polemik pemberhentian perangkat Desa Taramanu Tua.
Sebelumnya, Kepala Desa Taramanu Tua diadukan ke
Ombudsman RI Sulbar atas dugaan dugaan Maladministrasi berupa penyimpangan
prosedur pada proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat pemerintah desa
yang baru. Hal itu disampaikan I Komang Bagus Asisten Ombudsman saat ditemui
diruang kerjanya, Rabu (12/02/20).
Adapun tindaklanjut yang telah dilakukan oleh tim
Ombudsman, mengungkap fakta jika dalam proses tersebut terjadi tindakan
Maladministrasi.
I Komang Bagus katakan, merujuk pada beberapa aturan
diantaranya Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan
pemberhentian perangkat desa. Perda Kab. Polman Nomor 6 Tahun 2017 tentang
perangkat desa, sangat jelas Kepala Desa Taramanu Tua melakukan tindakan
Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.
“Seorang kepala Desa itu seharusnya tidak melakukan
tindakan yang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan
diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu. dilarang
juga melakukan kolusi, korupsi dan nepotieme,” ungkap I Komang Bagus.
Meski demikian, kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor
pada akhirnya bersepakat menempuh penyelesaian melalui jalur damai,
sehingga pengaduan ini dinyatakan selesai dan ditutup.
“Sudah ada beberapa
memang kasus serupa terjadi dikantor kami, yang selesai dengan damai. Ombudsman
memang lebih melakukan penyelesaian secara persuasif yang kami sebut dengan
sistem propartif (progresif dan partisipatif)” jelasnya
Setelah penutupan pengaduan ini tim Ombudsman akan tetap
melakukan monitoring terhadap laporan ini, untuk memastikan bahwa kejadian
seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar