Baca Juga
Rapat Koordinasi Dana Bos dengan Ombudsman RI Sulbar |
MAMUJU,
LENTERASULAWESI
- Sebagai bentuk kepeduliaan dan upaya mendorong efektifitas
pengelolaan pendidikan di Sulawesi Barat. Tim Ombudsman RI Sulbar menginisiasi
rapat kordinasi menghadirkan berbagai unsur terkait dalam pengelolaan
pendidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI
Sulbar Lukman Umar, saat dikonfirmasi, Senin (24/02/20) di kantornya. Dalam pertemuan
itu membahas sejumlah persoalan termasuk di antaranya polemik penyaluran dana
bantuan operasional sekolah (BOS).
Menurut Lukman, tujuan digulirkannya dana BOS ini adalah murni
untuk memenuhi tuntutan dari undang-undang yang harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan dalam
menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Sehingga dibuatkanlah program wajib belajar 9 tahun dan 12 tahun dengan
menggulirkan program dana BOS.
Dalam pertemuan yang berlangsung dikantor
Ombudsman hadir, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Provinsi Sulbar,
Ketua MKKS SMK Sulbar, MKKS SMA Sulbar, Disdikbud Sulbar bagian Pengelola Dana
BOs dan perwakilan Komite Sekolah.
Secara umum permasalahan utama dalam
penyaluran dana bos tahun-tahun sebelumnya yakni masalah keterlambatan
pelaporan sekolah secara kolektif ke pusat yang salah satunya disebabkan faktor
jaringan.
Khusus pada tahun 2020, beberapa kendala
teknis yang dialami yakni upgrade rekening sekolah dan permasalahan jaringan
dan sistem.
Selain itu permasatahan Iain yang muncul
dalam pengalokasian dana BOS maksimal 50% untuk gaji GTT/PTT yang
berpotensi mengganggu alokasi anggaran untuk kegiatan sekolah lainnya.
Terkait dengan persyaratan NUPTK dan
sertifikasi guru non PNS untuk penggajian GTT dalam alokasi dana BOS,
sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Suiawesi Barat
berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengenai
daftar penerima dan status pengusulan yang telah dilakukan.
Tim Ombudsman Sulbar berharap
keterlambatan pencairan dana BOS tahun 2019 tidak terjadi lagi di tahun 2020
karena pelaporan setiap sekolah tidak lagi dipengaruhi oleh sekolah lain yang
mengalami keterlambatan pelaporan.
“Sekolah harus lebih kreatif untuk
menyelesaikan permasalahan teknis yang mempengaruhi keterlambatan pencairan
dana BOS di sekolah masing-masing seperti permasalahan jaringan internet
yang selalu menghambat,” jelas Lukman
Sekoiah juga harus lebih selektif dalam
menempatkan tenaga operator sekolah dan memiliki back up data untuk
menghindari terjadi masalah data BOS kedepan.
Menyikapi kondisi belum cairnya dana BOS
tahap 1 Tahun 2020 untuk SMA, SMK, SLB hingga 20 Februari 2020, Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat secara resmi harus
berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sebagai langkah tindaklanjut para pihak
sepakat untuk mendorong segera terbitnya peraturan daerah atau peraturan
gubernur tentang pengelolaan pendidikan yang didalamnya juga mengatur
tenaga pendidik dan penggaIangan dana partisipasi masyarakat.
“Wacana atau usulan ini akan kita bahas pada pertemuan berikutnya dan
melibatkan lebih banyak pihak yang beririsan dengan dunia pendidikan khususnya
di Sulawesi Barat,” pungkas Lukman.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar