Cari di Blog Ini

Followers

Wednesday, November 25, 2015

Panwaslu Matra Tegaskan Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Untuk Kampanye?

Baca Juga

Drs Nasrul Natsir
Mamuju Utara  -  Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Nasrul Natsir , tegaskan tentang larangan penggunaan fasilitas negera  untuk  kampanye, karena itu melanggar  aturan. Apabila ditemukan Panwaslu akan proses serta tidak akan pandang bulu.

Hal tersebut dikatakan Nasrul, Selasa (24/11), sekaligus untuk menepis anggapan bahwa selama ini lembaga pengawas pemilu ini bekerja lamban dan mengabaikan laporan yang masuk.

“Beberapa laporan yang masuk ke kami terkait penggunaan kendaraan milik pemerintah yang digunakan salah satu Paslon (Pasangan Calon, red) memobilisasi massa kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada,” tandasnya.

Dikatannya pula bahwa  14 Oktober  lalu, pihak Panwaslu telah melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera mengeluarkan surat edaran dan isntruksi untuk menertibkan serta tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai  fasilitas negera dalam kegiatan tahapan kampanye  pelaksanaan  Pilkada tahun 2015.

“Itu kita lakukan setelah melakukan kajian serta berdasarkan laporan yang masuk dengan mempertimbangkan aturan dan regulasi yang ada,” tandas Nasrul.

Nasrul Natsir mencontohkan, Kamis (19/11) malam silam, ditemukan mobil-mobil oven cup anggkutan pedesaan dipergunakan oleh salah satu Paslon untuk memobilisasi massa. Itu kemudian diproses oleh Panwaslu sebagai salah satu indikasi pelanggaran Pilkada.

“Dalam prosesnya itu, pihak pemerintah kabupaten berdalih bahwa mobil anggkutan pedesaan itu adalah barang hibah dan tidak dikategorikan fasilitas negera. Namun masih tetap menggunakan plat merah dan hibahnya kepada pemerintah desa, maka prosesnya kami lanjutkan,” tegasnya.

Sementara pada sisi lain, Nasrul juga sesalkan pemberitaan yang menilai Panwaslu lamban dalam tangani laporan yang masuk, sehingga terbentuk opini di masyarakat kalau lembaga pengawas pemilu ini  sangat  lambat dan lelet bekerja. Padahal menurutnya, Panwaslu senantiasa proa-aktif bila menerima laporan, termasuk lakukakan kordinasi dengan pengawas kecamatan terkait laporan-laporan yang masuk.

“Misalnya dalam kasus perusakan alat praga salah satu Paslon oleh orang-orang Paslon lain, dalam pemberitaan disebutkan, kalau masyarakat bertindak menjemput pelaku perusakan karena panwas yang menerima laporan tidak berbuat apa-apa. Padahal yang sebenarnya, mereka bertindak duluan, lalu melaporkan ke Panwas,” tambah Nasrul.

Karena itu Nasrul harapkan kepada masyarakat untuk memahami tugas dan kewenangan Panwas yang hanya terbatas kepada pengawasan dalam Pilkada. Hanya melakukan proses bila terjadi indikasi pelanggaran dalam Pilkada, kemudian meneruskan ke pihak yang terkait dalal hal ini Kepolisian untuk menentukan adanya pelanggaran tersebut.

“Pada perinsipnya, kami telah bekerja semaksimal mungkin berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, semua laporan yang masuk kami akan proses sebagaimana mestinya.” Demikian Ketua Panswalu Matra, Drs Nasrul Natsir

(jml/Wi/ls)





No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.