Baca Juga
Drs Nasrul Natsir |
Mamuju Utara - Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mamuju
Utara (Matra), Nasrul Natsir , tegaskan tentang larangan penggunaan fasilitas
negera untuk kampanye, karena itu melanggar aturan. Apabila ditemukan Panwaslu akan
proses serta tidak akan pandang bulu.
Hal tersebut dikatakan Nasrul, Selasa (24/11), sekaligus
untuk menepis anggapan bahwa selama ini lembaga pengawas pemilu ini bekerja
lamban dan mengabaikan laporan yang masuk.
“Beberapa laporan yang masuk ke kami terkait penggunaan
kendaraan milik pemerintah yang digunakan salah satu Paslon (Pasangan Calon,
red) memobilisasi massa kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada,”
tandasnya.
Dikatannya pula bahwa
14 Oktober lalu, pihak Panwaslu
telah melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk
segera mengeluarkan surat edaran dan isntruksi untuk menertibkan serta tidak
menggunakan kendaraan dinas sebagai fasilitas
negera dalam kegiatan tahapan kampanye
pelaksanaan Pilkada tahun 2015.
“Itu kita lakukan setelah melakukan kajian serta
berdasarkan laporan yang masuk dengan mempertimbangkan aturan dan regulasi yang
ada,” tandas Nasrul.
Nasrul Natsir mencontohkan, Kamis (19/11) malam silam,
ditemukan mobil-mobil oven cup anggkutan pedesaan dipergunakan oleh salah satu
Paslon untuk memobilisasi massa. Itu kemudian diproses oleh Panwaslu sebagai
salah satu indikasi pelanggaran Pilkada.
“Dalam prosesnya itu, pihak pemerintah kabupaten berdalih
bahwa mobil anggkutan pedesaan itu adalah barang hibah dan tidak dikategorikan
fasilitas negera. Namun masih tetap menggunakan plat merah dan hibahnya kepada
pemerintah desa, maka prosesnya kami lanjutkan,” tegasnya.
Sementara pada sisi lain, Nasrul juga sesalkan
pemberitaan yang menilai Panwaslu lamban dalam tangani laporan yang masuk, sehingga
terbentuk opini di masyarakat kalau lembaga pengawas pemilu ini sangat lambat dan lelet bekerja. Padahal menurutnya,
Panwaslu senantiasa proa-aktif bila menerima laporan, termasuk lakukakan
kordinasi dengan pengawas kecamatan terkait laporan-laporan yang masuk.
“Misalnya dalam kasus perusakan alat praga salah satu
Paslon oleh orang-orang Paslon lain, dalam pemberitaan disebutkan, kalau
masyarakat bertindak menjemput pelaku perusakan karena panwas yang menerima
laporan tidak berbuat apa-apa. Padahal yang sebenarnya, mereka bertindak
duluan, lalu melaporkan ke Panwas,” tambah Nasrul.
Karena itu Nasrul harapkan kepada masyarakat untuk
memahami tugas dan kewenangan Panwas yang hanya terbatas kepada pengawasan
dalam Pilkada. Hanya melakukan proses bila terjadi indikasi pelanggaran dalam
Pilkada, kemudian meneruskan ke pihak yang terkait dalal hal ini Kepolisian
untuk menentukan adanya pelanggaran tersebut.
“Pada perinsipnya, kami telah bekerja semaksimal mungkin
berdasarkan aturan dan regulasi yang ada, semua laporan yang masuk kami akan
proses sebagaimana mestinya.” Demikian Ketua Panswalu Matra, Drs Nasrul Natsir
(jml/Wi/ls)
No comments:
Post a Comment
Komentar