Cari di Blog Ini

Followers

Friday, December 4, 2015

Hak Memilih diKebiri, Massa AMar “Warning” Penyelenggara Pemilu?

Baca Juga

Tim legal dan massa pendukung Paslon AMar datangi KPU Matra


Mamuju Utara – Merasa terancam hak memilihnya dikebiri oleh kerja penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara (Matra), ratusan massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) H Abdullah Rasyid – H Marigun Rasyid (AMar) yang merupakan refresentasi ribuan lainnya, datangi kantor KPU, Jumat (4/11).

Massa pendukung Paslon AMar ini dengan tegas, melalui tim legal dan pemenangan meminta KPU  setempat  beserta seluruh jajarannya hingga tingkat KPPS segera  lakukan distribusi surat panggilan secara  tepat. Karena kasus yang ditemukan di lapangan, sejumlah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak dapat surat panggilan. Sementara ada juga yang sudah mendapatkan.

Tim AMar sinyalir, ada indikasi kesengajaan tidak membagikan surat panggilan tersebut pada pendukung dan simpatisan mereka. Bahkan temuan di lapangan ada sebahagian petugas KPPS  tidak membagi surat panggilan tersebut. Sementara hasil konfirmasi dengan KPU, surat panggilan tersebut, sudah diperintahkan untuk dibagi.

“Sementara date line surat panggilan tersebut 3 hari jelang hari pelaksanaan pencoblosan. Terkecuali ada keadaan terpaksa, masyarakat bergerak menuntut hak pilihnya,” kata Tim Legal AMar, Rahman, SH, MH.
Karena itu menurut Rahman, massa  pendukung AMar meminta pula KPU dan jajarannya agar segera mencetak surat panggilan tersebut untuk semua pemlih yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb.

Rahman juga jelaskan, bahwa ada ribuan rakyat Matra yang bersyarat untuk ikut memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2015 ini  terancam kehilangan hak memilih bila KPU tidak cermat bekerja dalam menata DPT dan DPTb serta surat panggilan untuk memilih. Ini adalah masalah besar  yang berdampak pada rusak demokrasi di daerah ini.

“Karena itu masalah ini harus dipublish keluar, sehingga masyarakat luas tahu, ada masalah krusial di Matra dalam Pilkada serentak tahun 2015 ini,” tutur Rahman kepada wartawan.

Sementara itu Ketua KPUD Matra, Ishak Ibrahim yang menerima tim legal dan perwakilan tim pemenangan Paslon AMar, berterima kasih dan akan segera menindaklajuti tuntutan massa pendukung  AMar  ini.

“Secepatnya  kami akan memanggil semua jajaran KPUD Matra  untuk membahas masalah ini. Kami juga tidak ingin rakyat Matra yang bersyarat untuk memilih tidak terpenuhi hak memilihnya dalam Pilkada ini,” tegasnya.
Juga pihak KPU telah membuat perjanjian bersama tim legal dan pemenangan AMar dokumen jaminan, bahwa massa pendukung AMar, tidak akan kehilangan hak pilihnya.

Dikatakannya pula bahwa surat panggilan untuk pemilih akan diterima sampai tanggal 8 November, sehari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan. Kemudian masyarakat yang belum mendapatkan surat panggilan dan sudah terdaftar pada DPT dan DPTb agar mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat  untuk memilih.

“Sementara masyarakat Matra yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, juga tidak akan kehilangan kehilangan hak memilih. Mereka bisa mendatangi TPS  untuk diregistrasi pada DPTb-2  dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) atau Kartu Keluarga (KK, red). Batas waktu registrasi dari jam 12.00 sampai  jam 01.00. Kemudian lakukan pencoblosan sampai selesai,” papar Ishak melalui  pengeras suara di depan massa pendukung Paslon AMar.

Setelah mendapat  jaminan dari pihak KPU, hak memilihnya tidak akan hilang, massa  pendukung AMar, inklude  etnik Bunggu, pulang dengan tenang. Namun akan mereka masih akan kembali lagi ke KPU bila tuntutan mereka belum jelas terpenuhinya.

(wi/jml/roy/gus/ls)    
  


No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.