Baca Juga
Tim legal dan massa pendukung Paslon AMar datangi KPU Matra |
Mamuju Utara – Merasa terancam hak memilihnya dikebiri
oleh kerja penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara
(Matra), ratusan massa pendukung Pasangan Calon (Paslon) H Abdullah Rasyid – H Marigun
Rasyid (AMar) yang merupakan refresentasi ribuan lainnya, datangi kantor KPU,
Jumat (4/11).
Massa pendukung Paslon AMar ini dengan tegas, melalui tim
legal dan pemenangan meminta KPU setempat
beserta seluruh jajarannya hingga
tingkat KPPS segera lakukan distribusi
surat panggilan secara tepat. Karena
kasus yang ditemukan di lapangan, sejumlah pemilih yang terdaftar di Daftar
Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tidak dapat surat
panggilan. Sementara ada juga yang sudah mendapatkan.
Tim AMar sinyalir, ada indikasi kesengajaan tidak
membagikan surat panggilan tersebut pada pendukung dan simpatisan mereka.
Bahkan temuan di lapangan ada sebahagian petugas KPPS tidak membagi surat panggilan tersebut.
Sementara hasil konfirmasi dengan KPU, surat panggilan tersebut, sudah
diperintahkan untuk dibagi.
“Sementara date line surat panggilan tersebut 3 hari
jelang hari pelaksanaan pencoblosan. Terkecuali ada keadaan terpaksa,
masyarakat bergerak menuntut hak pilihnya,” kata Tim Legal AMar, Rahman, SH,
MH.
Karena itu menurut Rahman, massa pendukung AMar meminta pula KPU dan
jajarannya agar segera mencetak surat panggilan tersebut untuk semua pemlih
yang sudah terdaftar di DPT dan DPTb.
Rahman juga jelaskan, bahwa ada ribuan rakyat Matra yang
bersyarat untuk ikut memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 ini terancam kehilangan hak memilih bila KPU tidak
cermat bekerja dalam menata DPT dan DPTb serta surat panggilan untuk memilih.
Ini adalah masalah besar yang berdampak
pada rusak demokrasi di daerah ini.
“Karena itu masalah ini harus dipublish keluar, sehingga
masyarakat luas tahu, ada masalah krusial di Matra dalam Pilkada serentak tahun
2015 ini,” tutur Rahman kepada wartawan.
Sementara itu Ketua KPUD Matra, Ishak Ibrahim yang menerima tim
legal dan perwakilan tim pemenangan Paslon AMar, berterima kasih dan akan
segera menindaklajuti tuntutan massa pendukung
AMar ini.
“Secepatnya kami
akan memanggil semua jajaran KPUD Matra
untuk membahas masalah ini. Kami juga tidak ingin rakyat Matra yang
bersyarat untuk memilih tidak terpenuhi hak memilihnya dalam Pilkada ini,”
tegasnya.
Juga pihak KPU telah membuat perjanjian bersama tim legal
dan pemenangan AMar dokumen jaminan, bahwa massa pendukung AMar, tidak akan
kehilangan hak pilihnya.
Dikatakannya pula bahwa surat panggilan untuk pemilih
akan diterima sampai tanggal 8 November, sehari sebelum hari pelaksanaan pencoblosan.
Kemudian masyarakat yang belum mendapatkan surat panggilan dan sudah terdaftar
pada DPT dan DPTb agar mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat untuk memilih.
“Sementara masyarakat Matra yang tidak terdaftar pada DPT
dan DPTb, juga tidak akan kehilangan kehilangan hak memilih. Mereka bisa
mendatangi TPS untuk diregistrasi pada
DPTb-2 dengan membawa KTP (Kartu Tanda
Penduduk, red) atau Kartu Keluarga (KK, red). Batas waktu registrasi dari jam
12.00 sampai jam 01.00. Kemudian lakukan
pencoblosan sampai selesai,” papar Ishak melalui pengeras suara di depan massa pendukung Paslon
AMar.
Setelah mendapat jaminan
dari pihak KPU, hak memilihnya tidak akan hilang, massa pendukung AMar, inklude etnik Bunggu, pulang dengan tenang. Namun
akan mereka masih akan kembali lagi ke KPU bila tuntutan mereka belum jelas
terpenuhinya.
(wi/jml/roy/gus/ls)
No comments:
Post a Comment
Komentar