Baca Juga
Brigpol Saifuddin Syam, SH |
(Refleksi Berantas Sindikat Narkoba “Operasi Bersinar”)
Pemerintah pusat maupun daerah
sedang menaruh perhatian serius dan berusaha benar-benar untuk menanggulangi
bahaya narkotika dan obat-obatan (narkoba), baik secara represip lebih-lebih
preventifnya.
Seperti kita ketahui, darurat
narkoba Indonesia telah dikumandangkan sejak beberapa tahun lalu. Plus-minus
kemajuan pemberantasan dan pencegahan narkoba pun masih menjadi pekerjaan rumah
pemerintah. Kondisi ini tentu menarik perhatian kita semua dimanapun berada.
Saat ini Indonesia dalam kondisi
darurat narkoba, baik secara fisik, pemikiran, maupun budaya. Korban dari
akibat penyalahgunaan narkoba secara fisik seakan tak bisa dihitung lagi dengan
mudah, sementara para sindikat yang terus memperlebar jaringannya telah menelan
korban jutaan manusia.
Pertanyaannya, mana yang harus
didahulukan, “penanggulangan” atau "pemberantasan"? Keduanya tentu
tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk menyelamatkan masyarakat dari
penggunaan narkoba dan membongkar jaringan-jaringan para sindikat narkoba itu
dalam bentuk apa pun.
Munculnya para sindikat narkoba
dilatarbelakangi oleh banyak faktor, antara lain faktor ekonomi,dalam arti
Indonesia merupakan pula sasaran narkoba internasional. Salah satu contoh,
dalam beberapa tahun belakangan, kebanyakan kurir-kurir yang diberangkatkan
dari dan menuju Indonesia berjenis kelamin perempuan. Mereka umumnya
terjerembab ke dunia hitam ini akibat kondisi keuangan yang buruk. Misalnya
tenaga kerja wanita (TKW) yang direkrut sebelum berangkat ke negara tujuan, ada
pula yang 'bergabung' setelah bekerja di sana.
Selanjutnya era globalisasi yang
ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi perdagangan serta
pesatnya kemajuan industri pariwisata telah menjadikan Indonesia sebagai Negara
potensial sebagai produsen Narkoba.
Kemudian ada beberapa lingkungan
tempat yang sering menjadi sasaran peredaran gelap Narkoba antara lain
Lingkungan Pergaulan dan Tempat Hiburan ( Diskotik, Karaoke, Pub ), Lingkungan
Pekerjaan baik di institusi pemerintahan maupun swasta bahkan lingkungan TNI-Polri
sekalipun di dapati kasus penyalahgunaan narkoba.
Begitu pula Lingkungan Pendidikan
Sekolah, Universitas/Kampus sangat memungkinkan terdapat peredaran narkoba
karena banyaknya interaksi yang terjadi baik antar teman maupun lingkungannya,
Lingkungan tempat tinggal Perumahan Asrama, Tempat Kost / rumah kontrakan dan
Hotel.
Mengatasi narkoba harus dilaksanakan
secara komprehensif dan terintegrasi oleh berbagai pemangku kepentingan, serta
tidak mungkin dilakukan oleh salah satu instansi semata. Dalam konsteks
kepentingan ini, maka ancaman narkoba tidak boleh disederhanakan hanya sebatas
pada persoalan penegakan hukum semata. Jangan menyederhanakan persoalan narkoba
sedemikian rupa, yang muaranya dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara. Harus lahir kesadaran bersama, bahwa persoalan narkoba dalam
tingkatan tertentu akan dapat menghancurkan kedaulatan dan keutuhan sebuah
nation-state.
Keadaan di Sulawesi Barat
Sejak beberapa tahun terakhir,
masyarakat Indonesia dikejutkan oleh berita-berita mass-media tentang masalah
narkoba, tanpa terkecuali di wilayah provinsi Sulawesi Barat. Data-data
menunjukkan bahwa lintas peredaran narkoba hinggap di Sulawesi Barat juga
dengan motif ekonomi yaitu mencari untung semata-mata secara kecil-kecilan.
Namun disamping itu berdasarkan hasil-hasil penangkapan terhadap pengedar gelap
ada pula memperoleh penghasilan besar dari penjualan narkoba.
Peredaran narkoba di daerah ini,
dapat dilakukan dari berbagai jalur, baik darat, laut maupun udara. Sumber
narkoba kebanyakan berasal dari luar negeri, dari wilayah Asia seperti
Malaysia. Narkoba ada yang masuk langsung dari negara asalnya atau transit
terlebih dahulu lewat daerah tetangga, yaitu, Sidrap, Pare-Pare dan Pinrang.
Cara transaksi pun dapat
dilakukan dengan beberapa cara, seperti, transaksi via kurir, pembelian
langsung ke peredaran narkoba, sistem tempel atau sistem ranjau, yakni di
mana pembeli memesan narkoba dengan cara menelpon ataupun sms yang berisi
jenis dan jumlah barang kepada bandar tanpa harus bertemu langsung, serta
sistem lempar lembing di mana tranasaksi ini biasa ditemukan pada transaksi
narkoba di penjara (Lapas), yaitu, pembeli memesan narkoba pada kurir-kurir
yang ada di dalam lapas dengan cara sms atau telepon. Pembeli akan menunggu di
balik tembok lapas pada sudut tertentu yang sudah disepakati waktu dan
tempatnya, kemudian kurir akan melemparkan narkoba yang dipesan dari dalam
lapas. Yang pasti bahwa sindikat-sindikat narkoba telah melebarkan sayapnya
mengingatkan kepada kita semua agar lebih waspada.
Untuk menghadapi penyalahgunaan
narkoba di Sulawesi Barat ini di samping perlunya koordinasi yang
sebaik-baiknya antar penegak hukum dan instansi lainnya diperlukan pula
partisipasi masyarakat dalam penanggulangan narkoba, setidaknya melalui
pengawasan dalam masing-masing keluarga untuk mengawasi dan menjaga agar
keluarga dan anak-anaknya tidak tergoda dalam “lembah narkoba”
Kita sadar benar, keadaan di
Sulawesi Barat khususnya mengenai kesadaran masyarakat dalam penanggulangan
penyalahgunaan narkoba masih belum terlihat secara jelas partisipasinya,
(masyarakat masih pasif) seolah-olah masih ada anggapan bahwa usaha-usaha
penanggulangan narkoba adalah urusan pemerintah, urusan polisi dan
sebagainya,sehingga usaha-usaha penerangan-penerangan untuk mempartisipasikan
masyarakat perlu dilakukan secara lebih efektif dengan menggunakan semua jenis
alat komunikasi sosial yang ada, serta diarahkan ke tingkat RT/RW desa dan
kelurahan.Peran ketua RT/RW menjadi penting untuk mendeteksi secara dini suatu
permukiman yang berubah menjadi kampung narkoba.
Peran serta masyarakat dapat
dilakukan melalui upaya mencari, memperoleh dan memberikan informasi,
menyampaikan saran dan pendapat serta memperoleh jawaban atas pertanyaan
tentang laporannya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba.
Selain hal tersebut diatas, peran
serta masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan lingkungan
dengan mewujudkan keluarga yang harmonis dan lingkungan sosial yang sadar akan
bahaya Narkoba. Hal ini juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui jalur/
lingkungan pendidikan, kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial masyarakat
lainnya.
Kekhawatiran akan gawatnya bahaya
narkoba pada masyarakat akan bertambah lagi apabila kita memperhatikan
hasil-hasil penangkapan oleh satuan tugas operasi berantas sindikat narkoba
atau “Operasi Bersinar” yang digelar di seluruh Indonesia sejak 21 Maret 2016.
Data BNN menunjukkan bahwa sejak digelarnya operasi Bersinar, para sindikat
yang ditangkap yaitu dari Belanda, Cina Malaysia, Medan dan Jakarta dengan
jumlah tersangka 21 orang serta dengan barang bukti narkoba 76,5 kg sabu dan
14.951 butir ektasi. "Cukup besar dan hal ini bisa menyelamatkan 1,9 juta
orang," termasuk masyarakat Sulawesi Barat pada umumnya.
Pada dasarnya Pemerintah Indonesia
melalui operasi Bersinar saat ini yang tengah menjalankan apa yang disebut
dengan melindungi warga negaranya dari kehancuran generasi mudanya dari
kematian sia-sia yang mengenaskan akibat mengkonsumsi narkoba. Dengan
ditangkapnya “ kurir-kurir narkoba yang terus menggoda” di daerah serta
dieksekusinya para terpidana mati itu diharapkan bisa membuat pelaku lainnya
jerih atas ketegasan Pemerintah Indonesia, dan segera menghentikan bisnis
barang tersebut dari bumi Indonesia. Upaya eksekusi ini adalah salah satu upaya
lain, selain dengan sebisa mungkin Pemerintah merehabilitasi korban narkoba
yang jumlahnya meningkat secara signifikan.
Saat ini, hampir diyakini tidak ada
daerah, baik di tingkat kota, kecamatan, atau kelurahan dan desa yang terbebas
dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Di daerah yang kena wabah narkoba,
akibatnya sudah amat jelas. Selain yang kena narkoba menjadi tidak produktif,
kehadirannya amat membebani bahkan menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam
keamanan lingkungan, dan memicu aksi-aksi kejahatan di masyarakat.
No comments:
Post a Comment
Komentar