Cari di Blog Ini

Followers

Friday, November 11, 2016

Kepala Bappeda Tidak Hadir, Penyerahan KUA PPAS Matra TA 2017 Batal?

Baca Juga



Aksan Yambu, Saifuddin A Baso dan Musawir Azis Isham
Aksan Yambu, Saifuddin A Baso dan Musawir Azis Isham
Musawir Azis Isham, Saifuddin Baso dan Aksan Yambu Kesal?



Matra - Pembatalan penyerahan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2017 Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar) cukup menggerahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena menurut Dewan Daerah (Dewanda) Matra tersebut, tidak subtantif  menundah hanya karena ketidakhadiran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

Menurut  Ketua Komisi  II,  H  Syaifuddin Andi Baso SE, M. Si yang juga Ketua Fraksi Karya Pembangun,  Jumat (11/11/2016),  bukan berarti partai Golkar nyatakan tidak sesuai untuk ditunda. Tetapi ini memang bukan subtansinya untuk ditunda.

“Karena di dalam tata tertib kita, juga di dalam perundang-undangan tidak ada aturan, bahwa nanti ada Bappeda baru bisa dilaksanakan paripurna. Bappeda bukan koordinator, dan itu perlu dipahami. Kalau posisinya hanya wakil ketua tim anggaran daerah. Datang atau tidak datang itu tidak ada hubungannya kesana. Karena  ini  sebuah proses penyerahan KUAPBD  PPAS tahun anggaran 2017, biar cuman satu lembar. Nanti di pemandangan umum fraksi baru kita sampaikan apa yang kekurangan, apa masalah,” papar Saifuddin sedikit berang.

Sementara itu di tempat  yang sama, Drs Aksan Yambu dari Partai Demokrat, katakan bahwa hanya karena permasalahan yang tidak subtantif  maka dalam mekanisme  yang  ada di DPRD Matra terabaikan. Menurutnya, Kpersoalan penundaan itu harus ada regulasi yang mengatur dan ada tatateribnya.

“Kalau misalnya tidak korum anggota DPRD, maka bisa ditunda. Penundaannya  juga paling tidak,  dua kali dalam satu jam. Kemudian bisa dilanjutkan kembali. Karena dalam pengambilan keputusan itu ketentuannya harus dua pertiga anggota dewan harus hadir. Kalau yang tadi cuman penyerahan bukan pengambilan keputusan. Jadi kami dari fraksi Demokrat sangat menyayankan hal ini,” seru Aksan.

Senada dengan Saifuddin dan Aksa, Wakil Ketua II DPRD Matra, H Musawir AZ Isham,  SH M, Si,  tegaskan bahwa dari Partai Demokrat berpendirian, kalau keputusannya pemerintah itu bagus  tentunya didukung. Namun sebaliknya, katakanlah tidak sependapat, Demokrat akan mengambil sikap berbeda.

Selain itu Musawir juga sangat menyesalkan Ketua DPRD Matra yang tidak proporsional dalam bersikap pada paripurna tersebut. Karena dinilai tidak mempedomani regulasi dan aturan yang ada.  Karena menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Matra ini. Tidak kaitannnya sama sekali antara ketidak hadiran Kepala Bappeda dengan penundaan penyerahan KUA PPAS tersebut.

“Tidak ada hubungannya Kepala Bappeda mau hadir atau tidak.Tetapi kalau Pak  Ketua DPRD, membawa-bawa persoalan ini ke Paripurna,  itu haknya. Sangat eronis memang,” tandas Musawir.

Secara tersirat juga, Musawir katakan kalau ketidakhadiran Kepala Bappeda adalah sebuah perlawanan dan mengarah ke inkosntitusional. Walaupun haknya Bupati untuk mengganti namun  DPRD hanya berhak mengusulkan adanya pergantian tersebut.  Dirinya sebagai unsur pimpinan  di  DPRD  tentu dapat menyampaikan kepada Wakil Bupati kalau ada pimpinan SKPD tidak hadir paripurna tentu dapat direkomendasikan  untuk dicopot.
(kontribusi Bur/LS) 

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.