Baca Juga
Aksan Yambu, Saifuddin A Baso dan Musawir Azis Isham |
Matra - Pembatalan penyerahan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2017 Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat (Sulbar) cukup menggerahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Karena menurut Dewan Daerah (Dewanda) Matra tersebut, tidak subtantif menundah hanya karena ketidakhadiran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
Menurut Ketua Komisi
II, H Syaifuddin
Andi Baso SE, M. Si yang juga Ketua Fraksi Karya Pembangun, Jumat (11/11/2016), bukan berarti partai Golkar nyatakan tidak
sesuai untuk ditunda. Tetapi ini memang bukan subtansinya untuk ditunda.
“Karena di dalam tata tertib kita, juga di dalam
perundang-undangan tidak ada aturan, bahwa nanti ada Bappeda baru bisa dilaksanakan
paripurna. Bappeda bukan koordinator, dan itu perlu dipahami. Kalau posisinya
hanya wakil ketua tim anggaran daerah. Datang atau tidak datang itu tidak ada
hubungannya kesana. Karena ini sebuah proses penyerahan KUAPBD PPAS tahun anggaran 2017, biar cuman satu
lembar. Nanti di pemandangan umum fraksi baru kita sampaikan apa yang kekurangan, apa masalah,” papar Saifuddin sedikit berang.
Sementara itu di tempat yang sama, Drs Aksan Yambu dari Partai
Demokrat, katakan bahwa hanya karena permasalahan yang tidak subtantif maka dalam mekanisme yang ada
di DPRD Matra terabaikan. Menurutnya, Kpersoalan penundaan itu harus ada
regulasi yang mengatur dan ada tatateribnya.
“Kalau misalnya tidak korum anggota DPRD, maka bisa
ditunda. Penundaannya juga paling tidak,
dua kali dalam satu jam. Kemudian bisa
dilanjutkan kembali. Karena dalam pengambilan keputusan itu ketentuannya harus
dua pertiga anggota dewan harus hadir. Kalau yang tadi cuman penyerahan bukan
pengambilan keputusan. Jadi kami dari fraksi Demokrat sangat menyayankan hal
ini,” seru Aksan.
Senada dengan Saifuddin dan Aksa, Wakil Ketua II DPRD
Matra, H Musawir AZ Isham, SH M, Si, tegaskan bahwa dari Partai Demokrat
berpendirian, kalau keputusannya pemerintah itu bagus tentunya didukung. Namun sebaliknya, katakanlah
tidak sependapat, Demokrat akan mengambil sikap berbeda.
Selain itu Musawir juga sangat menyesalkan Ketua DPRD
Matra yang tidak proporsional dalam bersikap pada paripurna tersebut. Karena
dinilai tidak mempedomani regulasi dan aturan yang ada. Karena menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) Partai Demokrat Matra ini. Tidak kaitannnya sama sekali antara ketidak
hadiran Kepala Bappeda dengan penundaan penyerahan KUA PPAS tersebut.
“Tidak ada hubungannya Kepala Bappeda mau hadir atau
tidak.Tetapi kalau Pak Ketua DPRD, membawa-bawa persoalan ini ke Paripurna, itu
haknya. Sangat eronis memang,” tandas Musawir.
Secara tersirat juga, Musawir katakan kalau
ketidakhadiran Kepala Bappeda adalah
sebuah perlawanan dan mengarah ke inkosntitusional. Walaupun haknya Bupati untuk
mengganti namun DPRD hanya berhak
mengusulkan adanya pergantian tersebut. Dirinya sebagai unsur pimpinan di DPRD
tentu dapat menyampaikan kepada Wakil
Bupati kalau ada pimpinan SKPD tidak hadir paripurna tentu dapat direkomendasikan untuk dicopot.
(kontribusi
Bur/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar