Baca Juga
H. Abdul Wahid, S.Sos, MM. |
Pasangkayu – Akibat menunggak pajak sejak 2015 lalu, dua Perseroan
Terbatas (PT) yang beroperasi di Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu), Sulawesi
Barat (Sulbar), berkas penangihannya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pasangkayu. Hal tersebuat terungkap dari
wawancara wartawan dengan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah
(BPAD) H. Abdul Wahid, S.Sos MM, Rabu (12/04/2017) lalu.
Dua perusahaan tersebut menurut Wahid bergerak di bidang tambang galian C, yaitu PT Garis Mas Multi Manggala,
penanggungjawab Yoyo Waluyo dan PT Randomayang Sejahtera penanggung jawab Samsul. Keduanya beroperasi di Desa Rondomayang, Kecamatan
Bambalamotu
“Setelah menunggu pajak kedua
perusahaan tersebut. Karena seharusnya harus selesai tepat pada
waktu pembayarannya. Dua perusahaan
tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
Maka sesuai mekanisme yang ada kami melimpahkan
berkas penagihannya ke Kejari Pasangkayu
untuk diproses,” papar Wahid.
Dengan pelimpahan
tersebut, Kepala BPKAD Matra ini
berharap dengan dilimpahkan berkasnya ke Kejari, penagihannya dapat
tertanganinya. Karena menurutnya pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh
negara kepada warga Negara. Itu untuk
memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dala pembangunan.
“Peran Pajak sangat besar
dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah, sehingga harus dipenuhi. Sebab adalah pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan,” kunci Wahid.
(Kontribusi/Arif/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar