Baca Juga
Bupati Sigi, Mohamad Irwan pada Rakorda KIA |
Sigi -
Bupati Sigi Mohamad Irwan, S.Sos, M.Si membuka Rapat Koordinasi Daerah
(Rakorda) Kependudukan sekaligus dirangkai dengan Pencanangan Pelaksanaan Kartu
Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sigi tahun 2017 yang digelar di Hotel Jazz, Jumat (04/08/2017. Rakoorda ini mengusung tema
" mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan dan profesional merujuk
pada data base kependudukan yang akurat di Kabupaten Sigi yang Maju, mandiri
berbasis ekonomi kerakyatan".
Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, Kepala Perangkat Daerah dan kepala Instansi
terkait serta para camat se Kabupaten Sigi.
Pada kesempatan tersebut,
Bupati Sigi Mohamad Irwan sampaikan, penyelenggaraan administrasi kependudukan
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk
serta pendayagunaan. " Hasilnya adalah untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain. Data kependudukan Kementrian dalam negeri yang
bersumber dari data kependudukan Kabupaten /Kota merupakan satu satunya data
kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan," ujarnya.
Selanjutnya, untuk mewujudkan sebuah data kependudukan
yang akurat, Kementrian dalam negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabuoayen/kota mengadopsi strategi " Kaizen", yaitu,
penyempurnaan secara berkelanjutan. Karena itu kata Bupati, dinas kependudukan
dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan dan desa diharapkan lebih proaktif
dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada, sehingga dapat
menetapkan berbagai kebijakan strategis dalam peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan.
"Untuk menciptakan suatu sistem pelayanan publik
yang lebih efektif, efisien dan profesional serta mewujudkan data kependudukan
yang akurat untuk dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten
Sigi," sambungnya.
Terkait penertiban KIA, Bupati sampaiakan, Kabupaten Sigi
merupakan salah satu dari 50 (lima puluh) Kabupaten/ kota yang melaksanakan
penertiban KIA di tahun 2017. KIA kata dia, merupakan tanda pengenal yang sah
bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun yang bermanfaat sebagai persyaratan untuk
keperluan lainnya. " Bermanfaat untuk mendaftar sekolah. Transaksi
keuangan di perbankan atau lembaga lain, pelayanan kesehatan di puskesmas atau
rumah sakit, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasi serta mencegah
terjadinya perdagangan anak dan keperluan lainnya," papar Bupati.
(Ardi/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar