Cari di Blog Ini

Followers

Sunday, August 6, 2017

Bupati Sigi Buka Rakorda Kependudukan dan Pencanangan KIA

Baca Juga

Bupati Sigi, Mohamad Irwan pada Rakorda KIA
Bupati Sigi, Mohamad Irwan pada Rakorda KIA
Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan, S.Sos, M.Si membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kependudukan sekaligus dirangkai dengan Pencanangan Pelaksanaan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sigi tahun 2017 yang digelar di Hotel Jazz,  Jumat  (04/08/2017. Rakoorda ini mengusung tema " mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan dan profesional merujuk pada data base kependudukan yang akurat di Kabupaten Sigi yang Maju, mandiri berbasis ekonomi kerakyatan".

Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi, Kepala Perangkat Daerah dan kepala Instansi terkait serta para camat se Kabupaten Sigi.

Pada  kesempatan tersebut, Bupati Sigi Mohamad Irwan sampaikan, penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan. " Hasilnya adalah untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Data kependudukan Kementrian dalam negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten /Kota merupakan satu satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang akurat, Kementrian dalam negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuoayen/kota mengadopsi strategi " Kaizen", yaitu, penyempurnaan secara berkelanjutan. Karena itu kata Bupati, dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan dan desa diharapkan lebih proaktif dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan yang ada, sehingga dapat menetapkan berbagai kebijakan strategis dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.

"Untuk menciptakan suatu sistem pelayanan publik yang lebih efektif, efisien dan profesional serta mewujudkan data kependudukan yang akurat untuk dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Sigi," sambungnya.

Terkait penertiban KIA, Bupati sampaiakan, Kabupaten Sigi merupakan salah satu dari 50 (lima puluh) Kabupaten/ kota yang melaksanakan penertiban KIA di tahun 2017. KIA kata dia, merupakan tanda pengenal yang sah bagi anak berusia 0 hingga 17 tahun yang bermanfaat sebagai persyaratan untuk keperluan lainnya. " Bermanfaat untuk mendaftar sekolah. Transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain, pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, mendaftar BPJS, pembuatan dokumen keimigrasi serta mencegah terjadinya perdagangan anak dan keperluan lainnya," papar Bupati.

(Ardi/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.