Baca Juga
Lukman Umar |
Mamuju –
Jajaran Ombudsman RI Sulbar, kembali menerima pengaduan dari orang tua siswa,
terkait sekolah yang nekad melakukan pungutan uang SPP. Padahal, Pemerintah
sudah melarangnya, Bahkan larangan tersebut, tertuang di dalam Permendikbud
Nomor 75 Tahun 2015.
Asisten Ombudsman RI Sulbar, I Komang Bagus, akui masih ada sekolah negeri yang dilaporkan memungut uang SPP, salah satunya di SMA Negeri 1
Malunda Kabupaten Majene, kondisi ini sangat ironis karena tidak mematuhi
aturan yang ada.
“Kasus ini merupakan laporan sejumlah orang tua siswa di
Malunda, dan sejauh ini kami sudah tindaklanjuti dengan pemanggilan pihak
sekolah dan komite, pada intinya kami mendesak agar tindakan itu dihentikan,
karena menyalahi aturan yang ada,” Ungkap I komang Bagus, Kamis (03/08/17) di kantornya
Pihak SMA Negeri 1 Malunda, berdalih, pungutan uang SPP
tersebut, untuk alokasi pembayaran gaji Guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai
tidak tetap (PTT).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar, tegaskan
untuk mendapatkan pendidikan adalah hak seluruh warga Negara Indonesia, hal ini
tertuang dalam salah satu pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, guna
mewujudkan hal tersebut Pemerintah Pusat maupun Daerah telah mengalokasikan
anggaran yang sangat besar di sektor pendidikan, melalui APBN maupun APBD.
Lanjut Lukman, untuk proses tindaklanjut laporan ini, dalam waktu dekat pihak Ombudsman RI Sulbar
akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Majene, untuk membahas kasus ini dan
memastikan kejadian serupa tidak ada disekolah lain diwilayah kabupaten majene.
Ombudsman juga berharap Bupati Majene melalui Dinas terkait
memberikan Sanksi kepada pihak SMA Negeri 1 Malunda serta menghentikan
tindakan pungli tersebut, yang telah meresahkan masyarakat.
“Dalam waktu ini, Tim Ombudsman yang akan saya pimpin
sendiri akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Majene terkait
kondisi ini, yang jelas harga mati dari Ombudaman pungutan uang SPP di SMA
negeri 1 Malunda, harus di Stop,” Tutup Lukman
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS )
No comments:
Post a Comment
Komentar