Baca Juga
RDP limbah PT. Toskano yang mulai memanas |
Pasangkayu – Susana
rapat dengar pendapat soal limbah PT.
Toscano Indah Pratama (TIP) di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Rabu, (06/09/2017), memang alot dan memanas dan nyaris ricuh. Tapi berjalan lancar berkat kepiawaian Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
H. Lukman Said memimpin rapat.
Dalam RDP tersebut selain sejumlah anggota DPRD dan
penyampai aspirasi, hadir pula pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD)
yang terkait dengan hal tersebut, masing-masing Kepala Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD), Kepala Dinas Tata Ruang, Perizinan serta dari pihak PT Toskano.
Pada pokoknya, para penyampai aspirasi yang dimotori
pemuda tersebut, meminta kepada DPRD, agar PT TIP tidak
beroperasi selama belum mamatuhi syarat
administrasi serta meminta agar bau limbah ditanggulangi, agar
tidak mengganggu masyarakat sekitarnya. Namun pihak BLHD tidak sampaikan secara
detail apa saja yang telah direkemondasikannya tersebut.
Manajemen PT TIP yan hadir dalam RDP |
Menurut Kepala
BLHD, H. Jamal, pihaknya sudah
bekerja sesuai dengan prosedurm terkait
dengan analisa dampak lingkungan (Amndal) PT TIP. Juga dikatakannya, kalau
semua limbah pasti menimbulkan bau, cuman bagaimana bau itu tidak terlalu
mengganggu. Karena itu pihaknya sudah keluarkan rekomendasi ke PT TIP terkait
hal tersebut.
“Jadi Amdal dibahas, dilaksanakan sudah sesuai dengan prosedur, karena tidak
mungkin sebuah perusaan berdiri kalau tidak sesuai prosedur yang ada. Secara
teknis bila ada yang kurang pas, bisa nanti kami jelaskan di
kantor,” kata H. Jamal.
Lebih lanjut oleh Kepala BLHD, diyakinkannnya, bahwa secara umum, Amdal
sudah berjalan sesuai prosedur. Terkait
masalah limbah, menurutnya, sudah empat kali pihak BLHD turun dan sudah
diinvestigasi. Kemudian BLHD sudah rekomendasikan ke PT Toskano, agar limbahnya
tidak terlalu bau.
Untuk rekomendasi pihak BLHD tersebut, dijelaskan oleh
Kepala Bidang Pengawasan, bahwa terkait hal tersebut diserahkan kepada
manajemen PT Toskano untuk meminimalisir bau, karena nonses bila bau itu dihilangkan. Tentunya dengan cara bakteri
pengurai yang bisa membuat limbah tidak berdampak pada lingkungan.
“Mengenai limbah padatnya, yaitu janjang kosong, kami sudah
rekomendasikan kepada PT Toskano untuk tidak menumpuk, apabila terkena hujan,
matahari, baunya keluar. Hal sudah
disepakati, manajemen perusahaan tersebut sudah siap mengelola, sebagaimana
yang direkomendasikan. Kemudian kami lakukan pembinaan, dah hamper setiap
bulan, kami turun ke sana,” papar Kepala Bidang tersebut.
Ini kemudian ditimpali oleh pimpinan sidang, H. Lukman
Said dengan meminta kepada pihak BLHD untuk menyerahkan rekomendasi tersebut diserahkan
ke DPRD, segera.
“Hari ini, segara laporkan ke DPRD, kedapa siding ini
agar diketahui secara meluas. Karena belum pernah tahu, kalau ada rekomendasi yang
telah dikeluarkan BLHD terkait limbah PT. Toskano. Karena itu akan memudahkan
DPRD lakukan pengawasan,” tambah Lukman.
Kemudian H. Lukman Said, tegaskan terkait konsekwensi
yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. TIP, bila tidak mengindahkan dan
inkar dari rekomendasi BLHD tersebut. Itu dijawab Kepala Bidang pengawasan,
bahwa konsekwensinya secara bertahap. Pihak BLHD akan monitoring, apakah
manajemen PT Toskano laksanakan rekomendasi tersebut. Namun pelaksanaan
rekomendasi itu tidak mencantumkan batas waktu yang ditentukan. Karena itu,
Ketua DPRD menimpali dengan keras.
“Apakah dalam berita acara rekomendasi itu tidak ada
batas waktu, itu tidak boleh. Karena sejatinya harus jelas, kapan dilaksanakan.
Bagaimana diketahu keseriusan manajemen perusahaan itu kalau tidak di-dateline,” tandas Lukman dengan nada
tinggi.
Selain ragukan rekomdasi BLHD tanpa batas waktu
penyelesaian yang jelas, karena masih dalam pembinaan saja. Ketua DPRD Matra
ini, menekankan dan meminta kepada semua yang hadir dalam RDP tersebut, untuk
mencatat, bila manajemen PT TIP tidak indahkan rekomendasi tersebut, pihak itu
manjadi rana kepolisian bila terjadi sanksi hukum di dalamnya. Itu disitirnya
dari tanggapan BLHD yang tidak punya kewenangan dalam hal ini.
(kontrubsi R'Win/Roy/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar