Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, September 7, 2017

Ketua DPRD Matra, Ragukan Rekomendasi BLHD Tanpa Date Line Penyelesaian Untuk Limbah PT TIP?

Baca Juga

RDP limbah PT. Toskano yang mulai memanas
RDP limbah PT. Toskano yang mulai memanas
Pasangkayu – Susana rapat dengar pendapat soal limbah PT. Toscano Indah Pratama (TIP) di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat. Rabu, (06/09/2017), memang alot dan memanas dan nyaris ricuh.  Tapi berjalan lancar berkat kepiawaian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD), H. Lukman Said memimpin rapat.

Dalam RDP tersebut selain sejumlah anggota DPRD dan penyampai aspirasi, hadir pula pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daera (SKPD) yang terkait dengan hal tersebut, masing-masing Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Kepala Dinas Tata Ruang, Perizinan serta dari pihak PT Toskano.

Pada pokoknya, para penyampai aspirasi yang dimotori pemuda tersebut, meminta kepada DPRD, agar PT  TIP tidak  beroperasi selama belum mamatuhi syarat   administrasi  serta  meminta agar bau limbah ditanggulangi, agar tidak mengganggu masyarakat sekitarnya. Namun pihak BLHD tidak sampaikan secara detail apa saja yang telah direkemondasikannya tersebut.

Manajemen PT TIP yan hadir dalam RDP
Manajemen PT TIP yan hadir dalam RDP
Menurut Kepala  BLHD, H. Jamal,  pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedurm  terkait dengan analisa dampak lingkungan (Amndal) PT TIP. Juga dikatakannya, kalau semua limbah pasti menimbulkan bau, cuman bagaimana bau itu tidak terlalu mengganggu. Karena itu pihaknya sudah keluarkan rekomendasi ke PT TIP terkait hal tersebut.

“Jadi Amdal dibahas, dilaksanakan  sudah sesuai dengan prosedur, karena tidak mungkin sebuah perusaan  berdiri  kalau tidak sesuai prosedur yang ada. Secara teknis bila ada yang kurang pas, bisa nanti kami jelaskan   di kantor,” kata H. Jamal.

Lebih lanjut oleh Kepala BLHD,  diyakinkannnya, bahwa secara umum, Amdal sudah berjalan sesuai prosedur. Terkait  masalah limbah, menurutnya, sudah empat kali pihak BLHD turun dan sudah diinvestigasi. Kemudian BLHD sudah rekomendasikan ke PT Toskano, agar limbahnya tidak terlalu bau.

Untuk rekomendasi pihak BLHD tersebut, dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengawasan, bahwa terkait hal tersebut diserahkan kepada manajemen PT Toskano untuk meminimalisir bau, karena nonses bila bau itu dihilangkan. Tentunya dengan cara bakteri pengurai yang bisa membuat limbah tidak berdampak pada lingkungan.

“Mengenai limbah padatnya, yaitu janjang kosong, kami sudah rekomendasikan kepada PT Toskano untuk tidak menumpuk, apabila terkena hujan, matahari, baunya keluar.  Hal sudah disepakati, manajemen perusahaan tersebut sudah siap mengelola, sebagaimana yang direkomendasikan. Kemudian kami lakukan pembinaan, dah hamper setiap bulan, kami turun ke sana,” papar Kepala Bidang tersebut.

Ini kemudian ditimpali oleh pimpinan sidang, H. Lukman Said dengan meminta kepada pihak BLHD untuk menyerahkan rekomendasi tersebut diserahkan ke DPRD, segera.

“Hari ini, segara laporkan ke DPRD, kedapa siding ini agar diketahui secara meluas. Karena  belum pernah tahu, kalau ada rekomendasi yang telah dikeluarkan BLHD terkait limbah PT. Toskano. Karena itu akan memudahkan DPRD lakukan pengawasan,” tambah Lukman.

Kemudian H. Lukman Said, tegaskan terkait konsekwensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh PT. TIP, bila tidak mengindahkan dan inkar dari rekomendasi BLHD tersebut. Itu dijawab Kepala Bidang pengawasan, bahwa konsekwensinya secara bertahap. Pihak BLHD akan monitoring, apakah manajemen PT Toskano laksanakan rekomendasi tersebut. Namun pelaksanaan rekomendasi itu tidak mencantumkan batas waktu yang ditentukan. Karena itu, Ketua DPRD menimpali dengan keras.

“Apakah dalam berita acara rekomendasi itu tidak ada batas waktu, itu tidak boleh. Karena sejatinya harus jelas, kapan dilaksanakan. Bagaimana diketahu keseriusan manajemen perusahaan itu kalau tidak di-dateline,” tandas Lukman dengan nada tinggi.

Selain ragukan rekomdasi BLHD tanpa batas waktu penyelesaian yang jelas, karena masih dalam pembinaan saja. Ketua DPRD Matra ini, menekankan dan meminta kepada semua yang hadir dalam RDP tersebut, untuk mencatat, bila manajemen PT TIP tidak indahkan rekomendasi tersebut, pihak itu manjadi rana kepolisian bila terjadi sanksi hukum di dalamnya. Itu disitirnya dari tanggapan BLHD yang tidak punya kewenangan dalam hal ini.
(kontrubsi R'Win/Roy/LS)


No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.