Baca Juga
Syamsudin, SH. |
Ketua Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, SH saat dikonfirmasi, benarkan hal tersebut. Keterlibatan ASN, TNI dan Kades sebagai Bacaleg sebagian sudah diidentifikasi.
Menurutnya, apabila terbukti, maka pihaknya
tidak segan-segan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Syamsudin paparkan, bahwa sesuai identitas kependudukan dan
formulir BB 2 bacaleg, yang ditemukan bukan hanya ASN, tetapi juga ada Polri
dan TNI serta Kepala Desa. Namun sebelum melakukan proses kepada yang
bersangkutan, tentu pihak Panwaslu akan
mengkonfirmasikan ke institusi
masing-masing. Ini untuk mengumpulkan
bukti-bukti untuk memastikan apakah memang masih aktif atau sudah pensiun
ataukah sudah mengundurkan diri.
"Kami sementara masih menelusuri sejumlah nama dan
mengumpulkan bukti-bukti bahwa apakah yang bersangkutan masih aktif,
"ungkap Syamsudin di ruang kerjanya, Jumat (20/07/2018).
Kata Syamsudin, apabila dari hasil penelusuran diketahui bahwa
nama-nama tersebut masih aktif dan belum mengajukan pengunduran diri maka akan
segera kita proses. Sebab selain telah melanggar ketentuan pasal 240 UU nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu, juga telah melanggar sejumlah aturan, seperti UU
nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil.
Terhadapa naman yang dicurigai, Panwaslu sudah lakukan
penelusuran, dan konfirmasi ke institusi
yang bersangkutan. Sementara itu bagi Kepala Desa sesuai ketentuan pasal 29 UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilarang menjadi pengurus partai politik.
Apabila menjadi pengurus partai tentu sudah merupakan pelanggaran yang menjadi
tanggung jawab Panwas untuk memprosesnya.
"Bagi yang melanggar tentu kami akan proses sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jadi tunggu saja infonya ya" pungkasnya.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar