Cari di Blog Ini

Followers

Friday, July 20, 2018

Panwaslu Pasangkayu Akan Proses, ASN, TNI dan Kades Terlibat Bacaleg Parpol

Baca Juga

Syamsudin, SH.
Syamsudin, SH.
Pasangkayu - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar)  sinyalir adanya indikasi keterlibatan sejumlah  Aparat Sipil Negara (ASN)  terdaftar bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 yang akan datang. Hal ini diketahui setelah dilakukannya pengawasan pemeriksaan berkas para caleg di Sekretariat KPUD Pasangkayu, Kamis 19 Juli kemarin.

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasangkayu, Syamsudin, SH  saat dikonfirmasi, benarkan hal tersebut.  Keterlibatan ASN, TNI dan Kades  sebagai Bacaleg sebagian sudah diidentifikasi. Menurutnya, apabila terbukti,  maka pihaknya tidak segan-segan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syamsudin paparkan,  bahwa sesuai identitas kependudukan dan formulir BB 2 bacaleg, yang ditemukan bukan hanya ASN, tetapi juga ada Polri dan TNI serta Kepala Desa. Namun sebelum melakukan proses kepada yang bersangkutan, tentu pihak Panwaslu  akan mengkonfirmasikan ke  institusi masing-masing. Ini untuk  mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan apakah memang masih aktif atau sudah pensiun ataukah sudah mengundurkan diri.

"Kami sementara masih menelusuri sejumlah nama dan mengumpulkan bukti-bukti bahwa apakah yang bersangkutan masih aktif, "ungkap Syamsudin di ruang kerjanya, Jumat (20/07/2018).

Kata Syamsudin, apabila dari hasil penelusuran diketahui bahwa nama-nama tersebut masih aktif dan belum mengajukan pengunduran diri maka akan segera kita proses. Sebab selain telah melanggar ketentuan pasal 240 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga telah melanggar sejumlah aturan, seperti UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Terhadapa naman yang dicurigai, Panwaslu sudah lakukan penelusuran, dan  konfirmasi ke institusi yang bersangkutan. Sementara itu bagi Kepala Desa sesuai ketentuan pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilarang menjadi pengurus partai politik. Apabila menjadi pengurus partai tentu sudah merupakan pelanggaran yang menjadi tanggung jawab Panwas untuk memprosesnya.

"Bagi yang melanggar tentu kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tunggu saja infonya ya" pungkasnya.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.