Cari di Blog Ini

Followers

Friday, September 28, 2018

Memiliki Hubungan Darah Dengan Caleg, Komisioner KPU Mateng Buat Pernyataan Integritas

Baca Juga


Suryadi Rahmat (ndi/Sulbarku)
Suryadi Rahmat (ndi/Sulbarku)

 TOPOYO, lenterasulawesi - Untuk tetap menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) karena anggota penyelenggara miliki hubungan kekerabatan dengan  salah satu calon legislatif (Caleg), maka sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etika penyelenggara Pemilu.  Maka anggota penyelengara tersebut  harus buat pernyataan integritas

Hal demikian ini seperti di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Suryadi Rahmat menandatangani pernyataan secara terbuka dan untuk umum.

Ini diketahui sesuai rapat pleno KPU Mateng belum lama ini, bahwa atas nama Fatahuddin Al Gafiqhi adalah caleg daerah Budong-Budong daerah pemilihan (Dapil) 3 kabupaten Mateng adalah kakak kandung dari anggota/ketua KPU Suryadi Rahmat.

"Hal itu diatur pada peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 pada pasal 8 huruf k menyebutkan, menyerahkan secara terbuka dalam rapat apabila saya memiliki keluarga atau saudara dengan salah satu calon peserta pemilu 2019. Dan itu benar adanya. Maka dengan ini saya menyatakan bahwa mempunyai saudara caleg pada Dapil 3 pemilihan legislatif di Mateng," sebut Suryadi.

Menurutnya, pernyataan terbuka yang ditandangani pada Sabtu 22 September diatas materai, juga dilakukan untuk mengikuti peraturan bersama KPU dan Bawaslu nomor 1 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, dan 13 tahun 2012 tentang kode etik.

"Pernyataan ini bukti keterbukaan saya untuk selalu menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," ujar Suryadi saat dihubungi melalui telepon selulernya baru-baru ini.
(ndi/rdk/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.