Baca Juga
TOPOYO, lenterasulawesi - Untuk
tetap menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilihan umum
(Pemilu) karena anggota penyelenggara miliki hubungan kekerabatan dengan salah satu calon legislatif (Caleg), maka sesuai
dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) nomor 2
tahun 2017 tentang kode etika penyelenggara Pemilu. Maka anggota penyelengara tersebut harus buat pernyataan integritas
Hal demikian ini seperti di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng),
Sulawesi Barat (Sulbar). Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Suryadi Rahmat menandatangani
pernyataan secara terbuka dan untuk umum.
Ini diketahui sesuai rapat pleno KPU Mateng belum lama ini,
bahwa atas nama Fatahuddin Al Gafiqhi adalah caleg daerah Budong-Budong daerah
pemilihan (Dapil) 3 kabupaten Mateng adalah kakak kandung dari anggota/ketua
KPU Suryadi Rahmat.
"Hal itu diatur pada peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017
pada pasal 8 huruf k menyebutkan, menyerahkan secara terbuka dalam rapat
apabila saya memiliki keluarga atau saudara dengan salah satu calon peserta
pemilu 2019. Dan itu benar adanya. Maka dengan ini saya menyatakan bahwa
mempunyai saudara caleg pada Dapil 3 pemilihan legislatif di Mateng,"
sebut Suryadi.
Menurutnya, pernyataan terbuka yang ditandangani pada Sabtu 22
September diatas materai, juga dilakukan untuk mengikuti peraturan bersama KPU
dan Bawaslu nomor 1 tahun 2012, nomor 11 tahun 2012, dan 13 tahun 2012 tentang
kode etik.
"Pernyataan ini bukti keterbukaan saya untuk selalu
menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilu," ujar
Suryadi saat dihubungi melalui telepon selulernya baru-baru ini.
(ndi/rdk/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar