Cari di Blog Ini

Followers

Saturday, October 27, 2018

PAW Dua Anggota DPRD Pasangkayu

Baca Juga

SUMPAH DAN JANJI. Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said saat mengambil sumpah dan janji kedua Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Pasangkayu periode 2014 -2019 atas nama Lubis (PKB) dan Sudirman (PAN) dalam rapat paripurna istimewa PAW di ruang sidang paripurna DPRD Pasangkayu,  Jumat 26 Oktober.
SUMPAH DAN JANJI. Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said saat mengambil sumpah dan janji kedua Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Pasangkayu periode 2014 -2019 atas nama Lubis (PKB) dan Sudirman (PAN) dalam rapat paripurna istimewa PAW di ruang sidang paripurna DPRD Pasangkayu,  Jumat 26 Oktober. 


PASANGKAYU, lenterasulawesi - Sekretariat Dewan Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan  Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kab. Pasangkayu Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2014-2019, di ruang sidang paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat 26 Oktober. 

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulbar nomor : 188.4/556/Sulbar/VIII/2018 tanggal 24 September 2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Keduanya adalah, Suardi digantikan Lubis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Hasbudi digantikan Sudirman dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam sambutan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa mengatakan, penggantian antar waktu bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD. 

Atas nama pemerintah daerah Agus mengucapkan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Hasbudi dan Suardin atas pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD selaku Mitra Kerja Pemerintah Daerah. Semoga Allah SWT memberikan ganjaran amal ibadah atas segala bentuk pengabdian yang telah diberikan untuk daerah ini.

Diakhir sambutan, Agus mengucapkan selamat kepada suadara Sudirman dan Lubis yang telah diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Pasangkayu Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2014-2019. Pengambilan sumpah ini merupakan awal dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. 

Agus berharap, kedua anggota DPRD Pasangkayu yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkuat kinerja DPRD selaku mitra pemerintah daerah.

Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said mengungkap, anggota DPRD Pasangkayu yang baru dilantik berasal dari PKB dan PAN, keduanya anggota DPRD yang lama diberhentikan dari keanggotaan DPRD karena telah pindah Partai dalam rangka untuk Pencalegan pada Pemilu 2019.

Lukman juga berharap, Lubis dan Sudirman dapat bekerja sama dengan baik dengan anggota DPRD lainnya. Ia mengingatkan ada banyak agenda kegiatan penting yang harus dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Pasangkayu.

"Sumpah/janji mengantarkan Anda untuk mengemban tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Pasangkayu. Sumpah yang diucapkan itu nanti akan dimintai pertanggungjawaban baik oleh masyarakat dan terutama Tuhan YME,” tutur Lukman mengingatkan, " tutup Lukman sebelum mengetok palu sidang bertanda usianya sidang Paripurna PAW  Anggota DPRD
(ndi/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.