Baca Juga
PASANGKAYU,
lenterasulawesi - Sekretariat Dewan Kabupaten Pasangkayu kembali menggelar
sidang paripurna dalam rangka pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD
Kab. Pasangkayu Pengganti Antar Waktu masa jabatan 2014-2019, di ruang sidang
paripurna DPRD Pasangkayu, Jumat 26 Oktober.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulbar nomor : 188.4/556/Sulbar/VIII/2018
tanggal 24 September 2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan
Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu. Keduanya
adalah, Suardi digantikan Lubis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan
Hasbudi digantikan Sudirman dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sambutan Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa mengatakan,
penggantian antar waktu bagi Anggota DPRD merupakan proses politik yang harus
dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD.
Atas nama pemerintah daerah Agus mengucapkan, terima kasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada Hasbudi dan Suardin atas pengabdiannya
selama menjadi Anggota DPRD selaku Mitra Kerja Pemerintah Daerah. Semoga Allah
SWT memberikan ganjaran amal ibadah atas segala bentuk pengabdian yang telah
diberikan untuk daerah ini.
Diakhir sambutan, Agus mengucapkan selamat kepada suadara
Sudirman dan Lubis yang telah diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Pasangkayu
Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2014-2019. Pengambilan sumpah ini
merupakan awal dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
Agus berharap, kedua anggota DPRD Pasangkayu yang baru agar
segera menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi
pedoman dalam melaksanakan tugas sehingga dapat memperkuat kinerja DPRD selaku
mitra pemerintah daerah.
Ketua DPRD Pasangkayu, Lukman Said mengungkap, anggota DPRD
Pasangkayu yang baru dilantik berasal dari PKB dan PAN, keduanya anggota DPRD
yang lama diberhentikan dari keanggotaan DPRD karena telah pindah Partai dalam
rangka untuk Pencalegan pada Pemilu 2019.
Lukman juga berharap, Lubis dan Sudirman dapat bekerja sama
dengan baik dengan anggota DPRD lainnya. Ia mengingatkan ada banyak agenda
kegiatan penting yang harus dilaksanakan demi kemajuan Kabupaten Pasangkayu.
"Sumpah/janji mengantarkan Anda untuk mengemban tugas dan
kewajiban sebagai anggota DPRD Pasangkayu. Sumpah yang diucapkan itu nanti akan
dimintai pertanggungjawaban baik oleh masyarakat dan terutama Tuhan YME,” tutur
Lukman mengingatkan, " tutup Lukman sebelum mengetok palu sidang bertanda
usianya sidang Paripurna PAW Anggota DPRD
(ndi/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar