Baca Juga
MoU DPRD Sigi dan Kejaksaan Soal Perdata dan Tata Usaha Negara |
"Mengingat pentingnya pengambilan kebijakan dan
pembentukan Perda yang sangat rawan berbenturan dari aspek hukum," kata
Paulina, saat membacakan sambutan Bupati Sigi di Rapat Paripurna DPRD Sigi,
Senin (28/10).
Terkait hal ini, Lanjut Wabup, unsur Kejaksaan memiliki
tugas, diantaranya mengkaji dan menela'ah permasalahan perundang-undangan yang
akan terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintah di lingkup Pemkab Sigi.
Wabup Paulina pun berharap, dengan perjanjian kerjasama tersebut, dapat
membantu anggota DPRD Sigi dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum perdata
maupun tata usaha negara dan permasalahan yang menyangkut hukum lainnya.
"Kepada anggota DPRD Sigi, dengan adanya MoU bantuan
hukum ini, sebagai wakil rakyat kiranya dapat bekerja sesuai ketentuan dan
aturan perundang -undangan yang berlaku," ujar Wabup Paulina.
(Ardi/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar