Baca Juga
Koordinasi dengan Wakil Bupati Polewali Mandar bersama Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kepala bagian organisasi tata laksana (Oratala) |
POLEWALI,
LENTERASULAWESI - Menuju opini layanan publik atau pelayanan
publik prima dan berkualitas, Ombudsman Republik Indonesia akan melanjutkan
program survey kepatuhan tahun 2020.
Hal itu disampaikan kepala perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar, saat melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati Polewali Mandar bersama Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Oratala) kabupaten Polewali Mandar.
Lukman jelaskan, sejak tiga tahun terakhir kabupaten
Polman tidak disurvey lantaran sejak awal sudah memperoleh rapor hijau survey
pemenuhan komponen standar pelayanan publik, namun untuk survey tahun 2020
menuju opini layanan publik Pemda Polman akan kembali disurvey oleh Tim
Ombudsman Republik Indonesia.
Enam kabupaten di
Sulawesi Barat pada tahun 2019, sebagian besar sudah mendapat predikat rapor
hijau. Namun Bappenas RI memandang program ini penting untuk dilanjutkan,
sehingga amanah RPJMN 2019 – 2024, Ombudsman masih melanjutkan program ini.
Namun sudah bicara kualitas bukan lagi sebatas pemenuhan komponen.
“Lima tahun terakhir kita baru bicara soal pemenuhan
komponen pelayanan publik sesuai dengan UU 25/2009 tentang pelayanan publik
untuk program 5 tahun kedepan Ombudsman sudah menilai kualitas pelayanan,” jelas
Lukman, Kamis (13/02/20).
Tentang pemberian pelayanan prima kepada masyarakat, menurut Lukman, itu perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Karena itulah, instansi publik berkewajiban mengupayakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Terkait program survey kepatuhan tahun 2020, Ombudsman berharap dukungan semua pihak sebagai upaya wujud kerja sama dalam mendorong pelayanan publik dalam pemerintahan yang baik dan berkomitmen memenuhi kualitas yang harus dipenuhi.
“Pelayanan publik yang ada harus berfungsi untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan, ini yang akan menjadi konsen survey Ombudsman lima tahun kedepan,” pungkas Lukman.
Tentang pemberian pelayanan prima kepada masyarakat, menurut Lukman, itu perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Karena itulah, instansi publik berkewajiban mengupayakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Terkait program survey kepatuhan tahun 2020, Ombudsman berharap dukungan semua pihak sebagai upaya wujud kerja sama dalam mendorong pelayanan publik dalam pemerintahan yang baik dan berkomitmen memenuhi kualitas yang harus dipenuhi.
“Pelayanan publik yang ada harus berfungsi untuk mengurangi bahkan menghilangkan kesenjangan, ini yang akan menjadi konsen survey Ombudsman lima tahun kedepan,” pungkas Lukman.
(Humas
Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar