Baca Juga
Tim Ombudsman saat memantau kondisi pelayanan di pelabuhan kelas tiga Majene
MAMUJU,
LENTERASULAWESI
- Setelah melakukan proses tindaklanjut, Tim
Ombudsman RI Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya melakukan penutupan aduan
terkait dugaan penyimpangan prosedur di pelabuhan kelas III Majene.
Sebelumnya pihak UPP Kelas III Majene (Unit Penyelenggara Pelabuhan),
dilaporkan ke Ombudsman mengenai ketidakjelasan pungutan dan pengelolaan parkir
atau retribusi masuk di Pelabuhan Palipi Kabupaten Majene.
Hasil pemeriksaan tim pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat,
menyimpulkan bahwa terdapat maladministrasi dalam pelayanan retribusi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan
Palipi dan Majene.
“Bentuk Maladministrasi yang ditemukan, pihak UPP kelas III Majene tidak
memberikan pelayanan kepada publik terkait informasi tarif dan jenis –
jenis retribusi jasa pelabuhan di pelabuhan Palipi dan Majene,” jelas
Muh. Asri, Selasa (04/08/2020).
Adapun tindakan korektif yang dilakukan tim Ombudsman. Terlapor harus melakukan
saran Ombudsman melengkapi informasi terkait tarif dan jenis- jenis
retribusi jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Palipi dan Majene khususnya informasi
terkait retribusi terminal penumpang kapal laut dan informasi pas kendaraan
yang sudah termasuk uang parkir.
Muhammad Asir juga menegaskan, setelah penutupan laporan ini pihaknya akan
memberikan waktu kepada UPP Kelas III Majene selaku terlapor untuk melaksanakan
tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 (tiga puluh) kedepan.
“Setelah 3 hari kami akan kembali melakukan monitoring untuk memastikan saran perbaikan tersebut dilaksanakan dengan baik,” pungkas Asir.
(Humas Ombudsman RI Sulbar/LS)
No comments:
Post a Comment
Komentar