Cari di Blog Ini

Followers

Friday, November 13, 2020

Nyaris Tersandra Biaya Rumah Sakit, Keluarga Pelipus Apresiasi Peran Ombudsman

Baca Juga

Nyaris tersandra biaya rumah sakit, warga Mamasa lapor ke Ombudsman RI Sulbar

 

MAMUJU, LENTERASULAWESI - Setelah menerima pengaduan dari salah seorang warga Mamasa yang mengeluhkan tagihan rumah sakit senilai hampir 9 juta rupiah, tim Ombudsman langsung melakukan  RCO (reaksi cepat Ombudsman) melakukan koordinasi dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Mamasa.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, katakan, Pelipus adalah salah seorang warga Mamasa pemegang  kartu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBN.

Kepada Tim Ombudsman kata Lukman, Pelipus mengungkapkan, dirinya beserta istrinya tidak pernah mendapat pemberitahuan jika BPJS Kesehatan miliknya sudah tidak berlaku lagi.

Karena kondisi tersebut, Pelipus harus membayar biaya persalinan di salah satu RS di Mamuju karena BPJS Kesehatan miliknya dinyatakan tidak berlaku.

Setelah menerima aduan tersebut, Tim Ombudsman bergerak cepat mengkomunikasikan masalah ini kepada Pemerintah  Kab. Mamasa melalui sekertaris daerah.

Ombudsman meminta agar Pemda memberikan solusi kepada Pelipus selaku warga Kab. Mamasa yang tertahan dirumah sakit.

Adapun hasil koordinasi Ombudsman dengan Sekda Mamasa membuahkan hasil. Masalah keluarga Pelipus dinyatakan selesai atas peran Pemkab  Mamasa yang berjanji akan menanggung seluruh tagihan biaya di Rumah Sakit Mitra Manakarra dan saat ini masih dalam proses.

"Waktu itu pak Pelipus datang ke Kantor dan saya langsung telepon pak Sekda  Mamasa, beliau langsung merespon dan berjanji segera melakukan tindaklanjut. terakhir saya dengar beliau menggunakan dana pribadinya," jelas Lukman Kamis, (08/11/20), pekan lalu.

Setelah proses administrasi rumah sakit dilunasi keluarga Pelipus bisa keluar dari RS pada Sabtu 6 Nopember dan langsung pulang ke Kab. Mamasa.

Melalui salah seorang kerabatnya keluarga Pelipus menyampaikan apresiasi dam terima kasih kepada tim Ombudsman. 

"Mewakili keluarga Pelipus mengucapakan banyak terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Sulbar atas bantuannya baik secara lembaga maupun secara pribadi kepala perwakilan, Insya Allah malam ini pasien sudah bisa keluar dari RS," tutur Tamin melalui Whatsapp 

Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman telah mempertanyakan proses penonaktifan kepesertaan JKN keluarga Pelipus kepada BPJS Kesehatan Mamuju, sebab sebagai penyelengaraan pelayanan publik seharusnya ada informasi yang sampai ke warga jika kepesertaanya dihapus. 

Pihak BPJS Kesehatan Mamuju menyampaikan bahwa penonaktifan kepesertaan tersebut berdasarkan data DTKS yang dihimpun oleh Dinas Sosial kabupaten setempat dan diteruskan ke Kementerian Sosial.

Merespon keterangan dari BPJS Kesehatan Ombudsman mengimbau seluruh peserta BPJS tanggungan pemerintah segera memeriksa keaktifan kartu BPJS miliknya Jika dinyatakan ada masalah diminta segera melapor ke BPJS Kesehatan. Namun jika tidak mendapat layanan dari BPJS Kesehatan, segera lapor ke Ombudsman.

Melapor ke kantor Ombudsman bisa datang langsung atau melalui pengaduan online Ombudsman Sulbar di nomor  WhatsApp 0811-2453-737.

(Humas Ombudsaman RI Sulbar/LS)

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.