Baca Juga
Arifin dan AKP Syamsusriansyah, SE |
Mamasa – Meskipun telah selesai dan
dinikmati penggunaannya oleh masyarakat, namun keseksiannnya semakin
menjadi-jadi. Pihak Kepolisan Resor (Polres) Mamasa, ikut kepincut pula untuk
mendalaminya lewat “undangan klarifikasi.” Pasalnya, pembangunan penampung air
tersebut ditegarai menerobos hutan lindung.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal
(Reskrim) Polres Mamasa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsuriansyah, SE, tengarai
adanya penerobosan hutang lindung tersebut didasarkan pada peta kordinat yang
dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Mamasa. Makanya, pihak Reskrim lakukan
pendalaman dan mengundang pihak pelaksana.
“Kami sudah
mengantongi petak koordinat lokasi proyek embung tersebut. Kalau menurut Dishut
Mamasa, proyek masuk kawasan hutan lindung. Tetapi peta yang dikeluarkan oleh
pihak balai (SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR WS KALUKU-KARAMA PROVINSI
SULAWESI BARAT, SUPAN 2, red) obyeknya
di luar kawasan. Makanya kami perlu mendalaminya,” kata Syamsuriansyah yang
diwawancara minggu lalu.
Sementara
itu, Arifin, tokoh masyarakat dan warga Desa Kanan yang ditemui, Kamis (31/03/2016)
katakan kalau indikasi diterobosnya hutan
lindung pembangunan embung tersebut peru
dicermati lagi. Karena lokasi proyek tersebut masih dalam wilayah persawahan
masyarakat, termasuk dalam sawah miliknya sendiri.
“Sawah kami masuk
lokasi proyek dan sudah bersertifikat. Sebelumnya pada lokasi tersebut tidak
pernah dipersoalkan masuk kawasan hutan lindung. Makanya, kami heran, setelah
adanya embung di lokasi tersebut, disebut-sebut menerobos hutan lindung,” kata
Arifin.
Arifin juga
menguraikan, bahwa semenjak tersbentuknya Desa Kanan, Kecamatan Tandukalua,
beberapa tahun yang silam, lokasinya belum pernah diklaim oleh pihak kehutanan
sebagai kawasan hutan lindung. Bahkan telah ada sejumlah proyek-proyek di Desan
Kanan titiknya berdekatan dengan embung tersebut, tidak pernah dipersoalkan.
Untuk informasi tambahan, pembangunan embung
di Desa Kanan tersebut adalah salah satu titik dari Paket Pekerjaan “Pembangunan
Embung Kabupaten Mamasa (2 buah). Unit Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air dengan Satuan Kerja (Satker) PPK Sungai Pantai (SUPAN) 2. Pelaksana
pekerjaan PT Tirsa Artha Mandiri, dengan
nilai kontrak Rp. 2. 879. 712. 000. Pertanyaannya,
apakah lokasi satu titik selain di Desa Kanan termonitor. Jangan-jangan itu
terlupakan.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar