Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, March 31, 2016

He he he, Seksinya Embung Desa Kanan, Polres Mamasa Layangkan Undangan?

Baca Juga


Arifin dan AKP Syamsusriansyah, SE

Mamasa – Meskipun telah selesai dan dinikmati penggunaannya oleh masyarakat, namun keseksiannnya semakin menjadi-jadi. Pihak Kepolisan Resor (Polres) Mamasa, ikut kepincut pula untuk mendalaminya lewat “undangan klarifikasi.” Pasalnya, pembangunan penampung air tersebut ditegarai menerobos hutan lindung.

Menurut  Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsuriansyah, SE, tengarai adanya penerobosan hutang lindung tersebut didasarkan pada peta kordinat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan (Dishut) Mamasa. Makanya, pihak Reskrim lakukan pendalaman dan mengundang pihak pelaksana.

“Kami sudah mengantongi petak koordinat lokasi proyek embung tersebut. Kalau menurut Dishut Mamasa, proyek masuk kawasan hutan lindung. Tetapi peta yang dikeluarkan oleh pihak balai (SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER AIR WS KALUKU-KARAMA PROVINSI SULAWESI BARAT, SUPAN 2,  red) obyeknya di luar kawasan. Makanya kami perlu mendalaminya,” kata Syamsuriansyah yang diwawancara minggu lalu.   

Sementara itu, Arifin, tokoh masyarakat dan warga Desa Kanan yang ditemui, Kamis (31/03/2016) katakan kalau indikasi diterobosnya  hutan lindung  pembangunan embung tersebut peru dicermati lagi. Karena lokasi proyek tersebut masih dalam wilayah persawahan masyarakat, termasuk dalam sawah miliknya sendiri.

“Sawah kami masuk lokasi proyek dan sudah bersertifikat. Sebelumnya pada lokasi tersebut tidak pernah dipersoalkan masuk kawasan hutan lindung. Makanya, kami heran, setelah adanya embung di lokasi tersebut, disebut-sebut menerobos hutan lindung,” kata Arifin.

Arifin juga menguraikan, bahwa semenjak tersbentuknya Desa Kanan, Kecamatan Tandukalua, beberapa tahun yang silam, lokasinya belum pernah diklaim oleh pihak kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. Bahkan telah ada sejumlah proyek-proyek di Desan Kanan titiknya berdekatan dengan embung tersebut, tidak pernah dipersoalkan.

Untuk informasi tambahan, pembangunan embung di Desa Kanan tersebut adalah salah satu titik dari Paket Pekerjaan “Pembangunan Embung Kabupaten Mamasa (2 buah). Unit Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Satuan Kerja (Satker) PPK Sungai Pantai (SUPAN) 2. Pelaksana pekerjaan PT  Tirsa Artha Mandiri, dengan nilai kontrak Rp.  2. 879. 712. 000. Pertanyaannya, apakah lokasi satu titik selain di Desa Kanan termonitor. Jangan-jangan itu terlupakan.
LS

No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.