Baca Juga
AKP Syamsuriansyah, SE |
Mamasa – Bergulirnya undangan klarifikasi
terkait dugaan penerobosan hutan lindung pada salah satu titik proyek “Pembangunan
Embung Kabupaten Mamasa (2 buah) dari Unit Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
dengan Satuan Kerja (Satker) PPK Sungai Pantai (SUPAN) 2. Pelaksana pekerjaan
PT Tirsa Artha Mandiri, dengan nilai
kontrak Rp. 2. 879. 712. 000. Dengan lokasi
Desa Kanan, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa. Kini Kepolisian Resor
Mamasa (Polres) bakal lebarkan penyelidikannya ke status tanah di lokasi
tersebut.
Pasca
pernyataan, Arifin, tokoh masyarakat dan warga Desa Kanan yang ditemui, Kamis (31/03/2016)
yang mengatakan kalau indikasi diterobosnya
hutan lindung pembangunan embung
tersebut peru dicermati lagi. Karena lokasi proyek tersebut masih dalam wilayah
persawahan masyarakat, termasuk dalam sawah miliknya sendiri.
“Sawah kami
masuk lokasi proyek dan sudah bersertifikat. Sebelumnya pada lokasi tersebut
tidak pernah dipersoalkan masuk kawasan hutan lindung. Makanya, kami heran,
setelah adanya embung di lokasi tersebut, disebut-sebut menerobos hutan
lindung,” kata Arifin.
Itu
ditanggapi oleh Kepala Satuan (Kasat)
Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Syamsuriansyah, SE, Jumat (01/04/2016) dengan mengatakan, kalau benar lokasi
tersebut bersertifikat maka pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Mamasa. Menurutnya, pensertifikatan hutan lindung adalah
kesalahan fatal dan mengarah ke penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ada
warga yang lokasinya ditempati proyek embung itu, katakan miliki sertifikat.
Bawa sertfikatnya kemari dan kami akan klarifikasi ke BPN. Kalau memang benar,
hutan lindung disertifikatkan. Penyelidikan kami akan mengarah ke
penyalahgunaan wewenang,” tandas Syamsuriansyah.
Proyek
embung Desa Kanan ini, mulai semakin menarik, karena semula pihak Polres Mamasa
tengarai adanya tindak pidana penerobosan hutan lindung. Kini bergulir ke BPN
yang mengeluarkan sertifikat di lokasi tersebut. Artinya muncul lagi dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan oleh lembaga terkait
Sementara
itu pelaksana Tirsa Artha Mandiri, Rio, Jumat (01/04/2016) katakan bahwa
pihaknya telah penuhi undangan klarifikasi, Kamis (31/03/2016) lalu.
Menurutnya, pihak pelaksana tidak tahu kalau lokasi pekerjaan berada di hutang
lindung. Ia juga anggap kalau persoalan hutan lindung bukan kewenangan pihak
pelaksana untuk menjelaskan.
“Kami bisa
jelaskan ke pihak Polres kalau itu menyangkut subtansi pekerjaan pembuatan
embung. Tetapi terkait hutan lindung, kami tidak paham. Sebab ada pihak terkait
yang lebih mengetahui tentang masalah tersebut,” kata Rio.
Dijelaskan
pula oleh Rio, kalau selama berlansungnya kegiatan pembuatan emung di Desa
Kanan, pihak pelaksana tidak pernah mendapat teguran dari instansi terkait,
dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mamasa. Sejatinya, kalau
terjadi penerobosan hutan lindung, pihak Dishut akan menyurat ke Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air dengan Satuan Kerja (Satker) PPK Sungai Pantai (SUPAN)
2 sebagai unit kerja proyek ini. Kemudian pihak pelaksana dihentikan
pekerjaannya.
“Selama
pekerjaan berlansung hingga selesai pihak balai (Satuan Kerja (Satker) PPK
Sungai Pantai (SUPAN) 2, red) tidak pernah meminta kami untuk hentikan
pekerjaan terkait penerobosan hutan lindung. Nanti setelah pekerjaan selesai,
dugaan ini muncul. Inilah yang kami kurang mengerti,” beber Rio.
LS
No comments:
Post a Comment
Komentar