Cari di Blog Ini

Followers

Sunday, April 3, 2016

Polres Mamasa Bidik BPN Terkait Embung Desa Kanan?

Baca Juga



AKP Syamsuriansyah, SE

Mamasa – Bergulirnya undangan klarifikasi terkait dugaan penerobosan hutan lindung pada salah satu titik proyek “Pembangunan Embung Kabupaten Mamasa (2 buah) dari  Unit Kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Satuan Kerja (Satker) PPK Sungai Pantai (SUPAN) 2. Pelaksana pekerjaan PT  Tirsa Artha Mandiri, dengan nilai kontrak Rp.  2. 879. 712. 000. Dengan lokasi Desa Kanan, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa. Kini Kepolisian Resor Mamasa (Polres) bakal lebarkan penyelidikannya ke status tanah di lokasi tersebut.

Pasca pernyataan, Arifin, tokoh masyarakat dan warga Desa Kanan yang ditemui, Kamis (31/03/2016) yang mengatakan kalau indikasi diterobosnya  hutan lindung  pembangunan embung tersebut peru dicermati lagi. Karena lokasi proyek tersebut masih dalam wilayah persawahan masyarakat, termasuk dalam sawah miliknya sendiri.

“Sawah kami masuk lokasi proyek dan sudah bersertifikat. Sebelumnya pada lokasi tersebut tidak pernah dipersoalkan masuk kawasan hutan lindung. Makanya, kami heran, setelah adanya embung di lokasi tersebut, disebut-sebut menerobos hutan lindung,” kata Arifin.

Itu ditanggapi oleh  Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mamasa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syamsuriansyah, SE, Jumat (01/04/2016) dengan mengatakan, kalau benar lokasi tersebut bersertifikat maka pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa. Menurutnya, pensertifikatan hutan lindung adalah kesalahan fatal dan mengarah ke penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ada warga yang lokasinya ditempati proyek embung itu, katakan miliki sertifikat. Bawa sertfikatnya kemari dan kami akan klarifikasi ke BPN. Kalau memang benar, hutan lindung disertifikatkan. Penyelidikan kami akan mengarah ke penyalahgunaan wewenang,” tandas Syamsuriansyah.

Proyek embung Desa Kanan ini, mulai semakin menarik, karena semula pihak Polres Mamasa tengarai adanya tindak pidana penerobosan hutan lindung. Kini bergulir ke BPN yang mengeluarkan sertifikat di lokasi tersebut. Artinya muncul lagi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan oleh lembaga terkait

Sementara itu pelaksana Tirsa Artha Mandiri, Rio, Jumat (01/04/2016) katakan bahwa pihaknya telah penuhi undangan klarifikasi, Kamis (31/03/2016) lalu. Menurutnya, pihak pelaksana tidak tahu kalau lokasi pekerjaan berada di hutang lindung. Ia juga anggap kalau persoalan hutan lindung bukan kewenangan pihak pelaksana untuk menjelaskan.

“Kami bisa jelaskan ke pihak Polres kalau itu menyangkut subtansi pekerjaan pembuatan embung. Tetapi terkait hutan lindung, kami tidak paham. Sebab ada pihak terkait yang lebih mengetahui tentang masalah tersebut,” kata Rio.

Dijelaskan pula oleh Rio, kalau selama berlansungnya kegiatan pembuatan emung di Desa Kanan, pihak pelaksana tidak pernah mendapat teguran dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mamasa. Sejatinya, kalau terjadi penerobosan hutan lindung, pihak Dishut akan menyurat ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan Satuan Kerja (Satker) PPK Sungai Pantai (SUPAN) 2 sebagai unit kerja proyek ini. Kemudian pihak pelaksana dihentikan pekerjaannya.

“Selama pekerjaan berlansung hingga selesai pihak balai (Satuan Kerja (Satker) PPK Sungai Pantai (SUPAN) 2, red) tidak pernah meminta kami untuk hentikan pekerjaan terkait penerobosan hutan lindung. Nanti setelah pekerjaan selesai, dugaan ini muncul. Inilah yang kami kurang mengerti,” beber Rio.     

LS


No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.