Baca Juga
Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil)
merupakan bagian dari unsur TNI AD yang melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan
teritorial yang berhubungan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat dengan
dinamika permasalahannya, sehingga Apkowil dalam pelaksanaan Pemilukada
dituntut senantiasa menjaga Netralitas TNI yang merupakan kehendak rakyat
Indonesia yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI
dan hal tersebut telah teruji secara konsisten dilaksanakan sejak Pemilu 1999
hingga Pemilu 2014 dan penyelenggaraan Pemilukada di daerah.
Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilukada) serentak adalah keputusan politik yang merupakan
proses penyelenggaraan demokrasi dalam memilih pemimpin daerah secara langsung
sebagai pelaksanaan implementasi UU RI No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah dan sejak penerapannya telah memberikan pengaruh signifikan terhadap
strata kehidupan sosial dan politik dikalangan masyarakat melalui ephouria
kebebasan mengekspresikan aspirasinya sebagai wujud kehidupan berdemokrasi
menurut pemahaman masing-masing, tanpa mempertimbangkan ekses negatif yang akan
timbul terhadap lingkungan kehidupan masyarakat lainnya, sehingga dalam setiap
pelaksanaan Pemilukada cenderung menimbulkan potensi kerawanan terjadinya
gejolak sosial dan tindakan anarkisme yang mengarah pada potensi konflik
sosial, komunal dan konflik lebih besar yang dapat mengganggu ketertiban publik
secara eskalatif dan menjadi ancaman sosial yang mengarah pada terciptanya
instabilitas keamanan di daerah.
Pelaksanaan tahapan
Pemilkada dan Perkembangan lingkungan strategis yang bersumber dari buah pesta
demokrasi Pemilukada sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan kelangsungan
hidup bermasyarakat di daerah, sehingga menuntut aplikasi peran, fungsi dan
tugas Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) TNI AD tingkat Babinsa, Koramil dan
Kodim dalam melaksanakan pembinaan territorial atau pembinaan wilayah khususnya
pembinaan upaya mencegah timbulnya potensi kerawanan konflik sosial dari ekses
penyelenggaraan Pemilukada Satuan
Komando
Komando Kewilayahan (Satkowil) tingkat Kodim
dan jajarannya dalam membantu Pemerintah Daerah, KPUD selaku penyelenggara dan POLRI
guna tetap terciptanya staibilitas keamanan wilayah pada pelaksanaan Pemilukada
serentak, melaksanakan tugas pembinaan wilayah dengan mengedepankan pendekatan
metode komunikasi sosial dan aktif melakukan monitoring perkembangan situasi
wilayah secara terus menerus dengan mengoptimalkan peran Babinsa, guna
terselenggaranya kemampuan deteksi dini, cegah dini dan lapor cepat, sebagai
upaya preventif dalam mengantisipasi terhadap setiap adanya indikasi
kemungkinan timbulnya permasalahan sosial masyarakat di wilayah tugasnya dengan
tetap menjaga Netralitas TNI.
Permasalahan
yang berpotensi menimbulkan kerawanan konflik Pemilukada serentak di seluruh
wilayah Indonesia.
1.
Validasi
data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat dapat menimbulkan
permasalahan dan kerawanan terjadinya penggelembungan suara untuk menguntungkan
kandidat tertentu.
2.
Proses
verfikasi berkas kandidat Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota oleh KPUD yang tidak obyektif dan adanya intervensi kepentingan
politik kandidat tertentu yang dapat mempengaruhi pada keputusan penetepan
Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.
Tahap
pelaksanaan kampanye dengan melibatkan dan mobilisasi massa pendukung yang
tidak terorganisir dan terkoordinasi.
4.
Pendistribusian
logistik Pemilukada ke tingkat PPS rawan sabotase dengan manipulasi jumlah
lembar kertas suara untuk mendukung pemenangan kandidat tertentu.
5.
Tahap
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil perolehan suara di tingkat
TPS senantiasa menimbulkan reaksi protes dari masyarakat yang memiliki hak
pilih, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan
administrasi dari petugas TPS, sehingga rawan menimbulkan keributan dan potensi
pemicu konflik.
6.
Pasca
penghitungan hasil perolehan suara sementara di TPS dan rilis hasil Quick Qount
lembaga survei yang menimbulkan reaksi euphoria berlebihan bagi massa pendukung kandidat pemenang dan
gelombang reaksi protes bagi massa kandidat yang kalah.
7.
Tahap
pelaksanan rapat sidang pleno KPUD dengan agenda rekapitulasi hasil perolehan
suara tingkat KPUD dan penetapan Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota terpilih, memiliki potensi kerawanan upaya menggagalkan
hasil Pemilukada dan reaksi penolakan hasil Pemilukada dari massa kandidat yang
kalah dengan melakukan aksi unjuk rasa anarkis.
Pelaksanaan
Pengamanan Pemilukada dan kendala yang dihadapi.
1. Penjabaran
pelaksanaan UU RI No. 34/2004 tentang TNI, khususnya Tugas pokok TNI Operasi Militer
Selain Perang (OMSP), UU RI No. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial
dan Inpres No. 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan Dalam Negeri,
belum sepenuhnya dapat dipahami oleh Pemerintah Daerah, sehingga berbagai
kegiatan antisipasi terhadap indikasi permasalahan yang merupakan potensi
kerawanan konflik Pemlukada yang disarankan oleh Apkowil dalam rangka membantu
Pemerintah Daerah dan
KPUD selaku penyelenggara, belum mendapatkan respon positif dan sinergitas
kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilukada belum berjalan secara optimal.
2.
Belum
adanya persamaan persepsi tentang pelibatan TNI AD (Apkowil) dalam rangka
pelaksanaan pengamanan Pemilukada baik sebagai Back Up POLRI dan Pemda maupun
sebagai Apkowil dalam pelaksanaan peran, fungsi dan tugas pembinaan wilayah.
3.
Pelaksanaan
pengamanan Pemilukada cenderung hanya melihat dari sisi penanganan secara fisik
oleh POLRI terhadap kemungkinan tindakan
anarkis dan konflik yang
akan terjadi, disisi lain pengamanan
Pemilukada tidak pernah
melihat bagaimana
peran dan tugas
Apkowil tingkat Babinsa
dan Koramil yang senantiasa melaksanakan pembinaan
wilayah sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya potensi kerawanan
konflik sosial di wilayah tugasnya selama pelaksanaan tahapan Pemilukada,
sehingga dukungan anggaran Pengamanan Pemilukada hanya terfokus kepada upaya penanganan
konflik dan aksi anarkis (Peran POLRI), sedangkan upaya pengamanan pencegahan
dan preventif (Peran Apkowil-TNI AD) tidak mendapatkan dukungan anggaran.
4.
Masih
lemahnya koordinasi pihak terkait pada tingkatan tertentu di daerah dalam
rangka mewujudkan stabilitas keamanan wilayah, sehingga terkesan berjalan
masing-masing.
Pelaksanaan
Pengamanan pada Pemilukada sebagai upaya preventif oleh Aparat Komando
Kewilayahan TNI AD melalui peran, fungsi dan tugas pembinaan wilayah.
Dalam rangka menyikapi dan
antisipasi dinamika perkembangan permasalahan sosial masyarakat dan kendala
yang dihadapi di lapangan serta mencegah meluasnya permasalahan sosial
menjadi konflik pada pelaksanaan Pemilukada, Satuan Komando Kewilayahan tingkat
Kodim beserta satuan jajarannya melakukan upaya dengan melaksanakan langkah –
langkah, antara lain :
1.
Secara intens memberikan saran dan masukan melalui koordinasi
forum pimpinan daerah dan pihak terkait untuk mensosialisasikan peran dan tugas
Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) dalam menyikapi perkembangan situasi
wilayah tentang adanya informasi aktual dari hasil pemantauan lapangan tentang
indikasi meningkatnya eskalasi kerawanan menjelang pelaksanaan Pemilukada.
2.
Mengoptimalkan
peran Danramil, Babinsa, Staf Intel dan Unit Inteldim dan mengintensifkan
rapat Perwira bersama Comunity
Intelijen TNI di daerah sebgai wadah
koordinasi, guna mendapatkan informasi dan evaluasi
perkembangan situasi wilayah yang aktual serta penekanan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Deni, Ceni dan Lapor
cepat guna mengantisipasi
setiap indikasi permasalahan sosial
masyarakat yang berpotensi menimbulkan
kerawanan konflik pada pelaksanaan tahapan Pemilukada dan dapat berdampak terhadap
stabilitas keamanan wilayah.
3.
Merencanakan
dan menyiapkan kebutuhan kekuatan SSK pengamanan Pemilukada siap back up Polres
dengan mengajukan permohonan perkuatan dari Komando Atas berdasarkan kebutuhan
eskalasi situasi keamanan yang dihadapi.
4.
Gelar penempatan Pos Pengamanan pada obyek vital
daerah dan sentra ekonomi masyarakat,
secara intens melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya memberikan
rasa aman kepada masyarakat serta terpeliharanya
situasi keamanan wilayah yang kondusif.
5.
Pasca
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil perolehan suara di TPS,
Apkowil sesuai tingkatannya melaksanakan silaturrahim
dengan mengunjungi semua kandidat dan Posko pendukung, guna membangun komunikasi dalam rangka
mencegah dan mengantisipasi kemungkinan pengerahan massa pendukung dalam
menyikapi kemenangan dan kekalahan pada Pemilukada.
6.
Melaksanakan
pemantauan dan pengamanan terhadap gelombang aksi unjuk rasa massa pendukung kandidat
yang kalah dan euphoria massa pendukung kandidat yang merasa menang dengan
melakukan pendekatan komunikasi guna memberikan pemahaman, agar tidak melakukan
aksi tindakan anarkis dan tindakan provokatif.
7.
Melaporkan
dinamika perkembangan situasi wilayah kepada Komando Atas secara rutin setiap
hari dan perkembangan dinamika yang bersifat situasional tentang hal yang
menonjol dilaporkan pada kesempatan pertama.
Terciptanya stabilitas keamanan wilayah selama proses
tahapan pelaksanaan tahapan Pemilukada dengan berbagai dinamika permasalahan
dan keberhasilannya sebagai wujud implementasi kehidupan demokrasi, tidak
terlepas adanya peran, fungsi dan tugas Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil)
tingkat Babinsa, Koramil dan Kodim melalui pembinaan wilayah dengan koridor
pada komitmen Netralitas TNI yang dilaksanakan secara konsisten dan perlu
mendapatkan apresiasi serta dapat mempertimbangkan pemberian dukungan anggaran
pengamanan Pemilkada yang berimbang dari Pemerintah Daerah dan Penyelenggara
Pemilukada.
Fungsi
dan tugas Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) pada pelaksanaan pengamanan
Pemilukada dari sekelumit fakta aplikasi lapangan dalam mengimlementasikan
pelaksanaan pembinaan wilayah dalam rangka
membantu Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilukada guna mewujudkan
stabilitas keamanan di wilayah.
Penulis : Kapten
Inf Abdul Halim (Danramil 1402-08/Sumarorong Kodim
1402/Polmas)
No comments:
Post a Comment
Komentar