Cari di Blog Ini

Followers

Thursday, March 24, 2016

Peran, Fungsi dan Tugas Aparat Komando Kewilyahan Pada Pelaksanaan Pengamanan Pemilukada

Baca Juga



 
Kapten Inf Abdul Halim
Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) merupakan bagian dari unsur TNI AD yang melaksanakan fungsi dan tugas pembinaan teritorial yang berhubungan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat dengan dinamika permasalahannya, sehingga Apkowil dalam pelaksanaan Pemilukada dituntut senantiasa menjaga Netralitas TNI yang merupakan kehendak rakyat Indonesia yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan hal tersebut telah teruji secara konsisten dilaksanakan sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2014 dan penyelenggaraan Pemilukada di daerah.

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak adalah keputusan politik yang merupakan proses penyelenggaraan demokrasi dalam memilih pemimpin daerah secara langsung sebagai pelaksanaan implementasi UU RI No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan sejak penerapannya telah memberikan pengaruh signifikan terhadap strata kehidupan sosial dan politik dikalangan masyarakat melalui ephouria kebebasan mengekspresikan aspirasinya sebagai wujud kehidupan berdemokrasi menurut pemahaman masing-masing, tanpa mempertimbangkan ekses negatif yang akan timbul terhadap lingkungan kehidupan masyarakat lainnya, sehingga dalam setiap pelaksanaan Pemilukada cenderung menimbulkan potensi kerawanan terjadinya gejolak sosial dan tindakan anarkisme yang mengarah pada potensi konflik sosial, komunal dan konflik lebih besar yang dapat mengganggu ketertiban publik secara eskalatif dan menjadi ancaman sosial yang mengarah pada terciptanya instabilitas keamanan di daerah.
           
Pelaksanaan tahapan Pemilkada dan Perkembangan lingkungan strategis yang bersumber dari buah pesta demokrasi Pemilukada sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan kelangsungan hidup bermasyarakat di daerah, sehingga menuntut aplikasi peran, fungsi dan tugas Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) TNI AD tingkat Babinsa, Koramil dan Kodim dalam melaksanakan pembinaan territorial atau pembinaan wilayah khususnya pembinaan upaya mencegah timbulnya potensi kerawanan konflik sosial dari  ekses  penyelenggaraan  Pemilukada  Satuan  Komando


 Komando Kewilayahan (Satkowil) tingkat Kodim dan jajarannya dalam membantu Pemerintah Daerah, KPUD  selaku penyelenggara  dan POLRI  guna  tetap  terciptanya  staibilitas keamanan wilayah pada pelaksanaan Pemilukada serentak, melaksanakan tugas pembinaan wilayah dengan mengedepankan pendekatan metode komunikasi sosial dan aktif melakukan monitoring perkembangan situasi wilayah secara terus menerus dengan mengoptimalkan peran Babinsa, guna terselenggaranya kemampuan deteksi dini, cegah dini dan lapor cepat, sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi terhadap setiap adanya indikasi kemungkinan timbulnya permasalahan sosial masyarakat di wilayah tugasnya dengan tetap menjaga Netralitas TNI. 

Permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerawanan konflik Pemilukada serentak di seluruh wilayah Indonesia.

1.            Validasi data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat dapat menimbulkan permasalahan dan kerawanan terjadinya penggelembungan suara untuk menguntungkan kandidat tertentu.
2.            Proses verfikasi berkas kandidat Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh KPUD yang tidak obyektif dan adanya intervensi kepentingan politik kandidat tertentu yang dapat mempengaruhi pada keputusan penetepan Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
3.            Tahap pelaksanaan kampanye dengan melibatkan dan mobilisasi massa pendukung yang tidak terorganisir dan terkoordinasi.
4.            Pendistribusian logistik Pemilukada ke tingkat PPS rawan sabotase dengan manipulasi jumlah lembar kertas suara untuk mendukung pemenangan kandidat tertentu.
5.            Tahap pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil perolehan suara di tingkat TPS senantiasa menimbulkan reaksi protes dari masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan administrasi dari petugas TPS, sehingga rawan menimbulkan keributan dan potensi pemicu konflik.


6.            Pasca penghitungan hasil perolehan suara sementara di TPS dan rilis hasil Quick Qount lembaga survei yang menimbulkan reaksi euphoria berlebihan bagi  massa pendukung kandidat pemenang dan gelombang reaksi protes bagi massa kandidat yang kalah.
7.            Tahap pelaksanan rapat sidang pleno KPUD dengan agenda rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat KPUD dan penetapan Pasangan Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih, memiliki potensi kerawanan upaya menggagalkan hasil Pemilukada dan reaksi penolakan hasil Pemilukada dari massa kandidat yang kalah dengan melakukan aksi unjuk rasa anarkis.


Pelaksanaan Pengamanan Pemilukada dan kendala yang dihadapi.

1.          Penjabaran pelaksanaan UU RI No. 34/2004 tentang TNI, khususnya Tugas pokok TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP), UU RI No. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan Inpres No. 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan Dalam Negeri, belum sepenuhnya dapat dipahami oleh Pemerintah Daerah, sehingga berbagai kegiatan antisipasi terhadap indikasi permasalahan yang merupakan potensi kerawanan konflik Pemlukada yang disarankan oleh Apkowil dalam rangka membantu Pemerintah Daerah dan KPUD selaku penyelenggara, belum mendapatkan respon positif dan sinergitas kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilukada belum berjalan secara optimal.
2.            Belum adanya persamaan persepsi tentang pelibatan TNI AD (Apkowil) dalam rangka pelaksanaan pengamanan Pemilukada baik sebagai Back Up POLRI dan Pemda maupun sebagai Apkowil dalam pelaksanaan peran, fungsi dan tugas pembinaan wilayah.
3.            Pelaksanaan pengamanan Pemilukada cenderung hanya melihat dari sisi penanganan secara fisik oleh POLRI terhadap kemungkinan tindakan anarkis dan  konflik yang akan terjadi,  disisi lain pengamanan Pemilukada tidak pernah


melihat bagaimana   peran   dan   tugas   Apkowil   tingkat   Babinsa  dan  Koramil   yang senantiasa melaksanakan pembinaan wilayah sebagai upaya mengantisipasi dan mencegah terjadinya potensi kerawanan konflik sosial di wilayah tugasnya selama pelaksanaan tahapan Pemilukada, sehingga dukungan anggaran Pengamanan Pemilukada hanya terfokus kepada upaya penanganan konflik dan aksi anarkis (Peran POLRI), sedangkan upaya pengamanan pencegahan dan preventif (Peran Apkowil-TNI AD) tidak mendapatkan dukungan anggaran.  

4.            Masih lemahnya koordinasi pihak terkait pada tingkatan tertentu di daerah dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan wilayah, sehingga terkesan berjalan masing-masing. 

Pelaksanaan Pengamanan pada Pemilukada sebagai upaya preventif oleh Aparat Komando Kewilayahan TNI AD melalui peran, fungsi dan tugas pembinaan wilayah.
            Dalam rangka menyikapi dan antisipasi dinamika perkembangan permasalahan sosial masyarakat dan kendala yang dihadapi di lapangan  serta  mencegah meluasnya permasalahan sosial menjadi konflik pada pelaksanaan Pemilukada, Satuan Komando Kewilayahan tingkat Kodim beserta satuan jajarannya melakukan upaya dengan melaksanakan langkah – langkah, antara lain :
1.            Secara intens memberikan saran dan masukan melalui koordinasi forum pimpinan daerah dan pihak terkait untuk mensosialisasikan peran dan tugas Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) dalam menyikapi perkembangan situasi wilayah tentang adanya informasi aktual dari hasil pemantauan lapangan tentang indikasi meningkatnya eskalasi kerawanan menjelang pelaksanaan Pemilukada.
2.            Mengoptimalkan peran Danramil, Babinsa, Staf Intel dan Unit Inteldim  dan mengintensifkan rapat Perwira bersama Comunity Intelijen TNI di daerah sebgai wadah koordinasi, guna mendapatkan informasi dan evaluasi perkembangan situasi wilayah yang aktual serta penekanan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Deni, Ceni dan Lapor cepat  guna mengantisipasi

setiap indikasi permasalahan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerawanan konflik pada pelaksanaan tahapan Pemilukada dan dapat berdampak terhadap stabilitas keamanan wilayah.

3.            Merencanakan dan menyiapkan kebutuhan kekuatan SSK pengamanan Pemilukada siap back up Polres dengan mengajukan permohonan perkuatan dari Komando Atas berdasarkan kebutuhan eskalasi situasi keamanan yang dihadapi.
4.            Gelar penempatan Pos Pengamanan pada obyek vital daerah dan sentra ekonomi masyarakat, secara intens melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat serta terpeliharanya situasi keamanan wilayah yang kondusif.
5.            Pasca pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan hasil perolehan suara di TPS, Apkowil sesuai tingkatannya melaksanakan silaturrahim dengan mengunjungi semua kandidat dan Posko pendukung, guna membangun komunikasi dalam rangka mencegah dan mengantisipasi kemungkinan pengerahan massa pendukung dalam menyikapi kemenangan dan kekalahan pada Pemilukada.
6.            Melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap gelombang aksi unjuk rasa massa pendukung kandidat yang kalah dan euphoria massa pendukung kandidat yang merasa menang dengan melakukan pendekatan komunikasi guna memberikan pemahaman, agar tidak melakukan aksi tindakan anarkis dan tindakan provokatif.
7.            Melaporkan dinamika perkembangan situasi wilayah kepada Komando Atas secara rutin setiap hari dan perkembangan dinamika yang bersifat situasional tentang hal yang menonjol dilaporkan pada kesempatan pertama.

Terciptanya stabilitas keamanan wilayah selama proses tahapan pelaksanaan tahapan Pemilukada dengan berbagai dinamika permasalahan dan keberhasilannya sebagai wujud implementasi kehidupan demokrasi, tidak terlepas adanya peran, fungsi dan tugas Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) tingkat Babinsa, Koramil dan Kodim melalui pembinaan wilayah dengan koridor pada komitmen Netralitas TNI yang dilaksanakan secara konsisten dan perlu mendapatkan apresiasi serta dapat mempertimbangkan pemberian dukungan anggaran pengamanan Pemilkada yang berimbang dari Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilukada.
            Fungsi dan tugas Aparat Komando Kewilayahan (Apkowil) pada pelaksanaan pengamanan Pemilukada dari sekelumit fakta aplikasi lapangan dalam mengimlementasikan pelaksanaan pembinaan wilayah dalam rangka   membantu Pemerintah Daerah dan Penyelenggara Pemilukada guna mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah.

Penulis   : Kapten Inf  Abdul  Halim (Danramil 1402-08/Sumarorong Kodim 1402/Polmas)





No comments:

Post a Comment

Komentar

Hak Cipta: @lenterasulawesi . Powered by Blogger.